Cari disini...
Seputarfakta.com - Padliannor -
Seputar Kaltim
Pelaku Pencurian dan Penggelapan Sebuah Toko di Tanah Grogot (Foto: Humas Polres Paser)
Tana Paser - Tim Jatanras Polres Paser berhasil mengamankan GM (23), pelaku tindak pencurian dan penggelapan di toko Jalan RA Kartini, Kecamatan Tanah Grogot.
Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Agus Setyawan menyebut pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat dan rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku ketika melakukan pembobolan toko pada Selasa (17/6/2025).
"Kerugian mencapai Rp2.739.000 yang berasal dari pencurian barang dan uang tunai dari toko, serta penggelapan dana setoran lebih dari satu juta rupiah," katanya, Rabu (18/6/2025).
Dari laporan tersebut, Tim Jatanras Polres Paser bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan. Dari hasil penyelidikan tim menerima informasi keberadaan pelaku yang berada di kos, lokasinya Jalan Untung Suropati.
"Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan sudah dibawa ke Mako Polres Paser untuk proses lebih lanjut," tambahnya.
Dari tangan pelaku tim mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, uang tunai hasil sisa pencurian, pakaian, sepatu serta bucket bunga yang digunakan sebagai tempat hasil uang pencurian.
Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
(Sf/Lo)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Padliannor -
Seputar Kaltim
Pelaku Pencurian dan Penggelapan Sebuah Toko di Tanah Grogot (Foto: Humas Polres Paser)
Tana Paser - Tim Jatanras Polres Paser berhasil mengamankan GM (23), pelaku tindak pencurian dan penggelapan di toko Jalan RA Kartini, Kecamatan Tanah Grogot.
Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Agus Setyawan menyebut pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat dan rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku ketika melakukan pembobolan toko pada Selasa (17/6/2025).
"Kerugian mencapai Rp2.739.000 yang berasal dari pencurian barang dan uang tunai dari toko, serta penggelapan dana setoran lebih dari satu juta rupiah," katanya, Rabu (18/6/2025).
Dari laporan tersebut, Tim Jatanras Polres Paser bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan. Dari hasil penyelidikan tim menerima informasi keberadaan pelaku yang berada di kos, lokasinya Jalan Untung Suropati.
"Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan sudah dibawa ke Mako Polres Paser untuk proses lebih lanjut," tambahnya.
Dari tangan pelaku tim mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, uang tunai hasil sisa pencurian, pakaian, sepatu serta bucket bunga yang digunakan sebagai tempat hasil uang pencurian.
Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
(Sf/Lo)