Cari disini...
Seputar Kaltim
Camat Batu Sopang, Misran (Foto: Padliannor/Seputarfakta.com)
Tana Paser - Aksi protes sopir truk angkutan batu bara yang berlangsung di Kecamatan Batu Sopang, Selasa (10/6/2025) lalu menyita perhatian Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika).
Meski turut memantau demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Muspika menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk melarang aktivitas tersebut.
Sebagian masyarakat dapat menerima aktivitas angkutan batu bara, sementara sebagian lainnya menyatakan penolakan.
Camat Batu Sopang, Misran menyebut tidak memiliki kewenangan untuk memberikan izin atau melarang penggunaan jalan raya umum oleh angkutan batu bara.
"Kami tidak memiliki kewenangan untuk memberikan izin ataupun melarang karena status jalan ini merupakan jalan Nasional," kata Misran, Kamis (12/6/2025).
Terkait aksi yang dilakukan sebagian masyarakat, baik yang menolak maupun mendukung angkutan batu bara melewati jalan umum, pihaknya mengimbau agar masyarakat tetap menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
"Kami harapkan kepada masyarakat yang menolak ataupun mendukung aktivitas angkutan batu bara untuk tetap dapat menjaga kondusifitas dilingkungan masyarakat," tambahnya.
Misran menegaskan, masyarakat memiliki kebebasan menyampaikan aspirasi dan pihaknya siap memfasilitasi. Menurutnya pihak kecamatan telah beberapa kali memediasi antara sopir truk dan warga yang merasa terganggu dengan aktivitas angkutan batu bara di jalan umum.
"Sebelumnya,m kami sudah melaksanakan mediasi beberapa kali," tuturnya.
Sementara Kapolsek Batu Sopang, IPRU Harwanto menjelaskan pihaknya akan terus berupaya guna menjaga keamanan di lingkungan masyarakat.
"Untuk dapat menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat kami selalu melakukan koordinasi dengan berbagai sektor, baik pada warga yang menolak ataupun pihak sopir. Pada dasarnya semua merupakan warga Paser," tutupnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Camat Batu Sopang, Misran (Foto: Padliannor/Seputarfakta.com)
Tana Paser - Aksi protes sopir truk angkutan batu bara yang berlangsung di Kecamatan Batu Sopang, Selasa (10/6/2025) lalu menyita perhatian Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika).
Meski turut memantau demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Muspika menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk melarang aktivitas tersebut.
Sebagian masyarakat dapat menerima aktivitas angkutan batu bara, sementara sebagian lainnya menyatakan penolakan.
Camat Batu Sopang, Misran menyebut tidak memiliki kewenangan untuk memberikan izin atau melarang penggunaan jalan raya umum oleh angkutan batu bara.
"Kami tidak memiliki kewenangan untuk memberikan izin ataupun melarang karena status jalan ini merupakan jalan Nasional," kata Misran, Kamis (12/6/2025).
Terkait aksi yang dilakukan sebagian masyarakat, baik yang menolak maupun mendukung angkutan batu bara melewati jalan umum, pihaknya mengimbau agar masyarakat tetap menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
"Kami harapkan kepada masyarakat yang menolak ataupun mendukung aktivitas angkutan batu bara untuk tetap dapat menjaga kondusifitas dilingkungan masyarakat," tambahnya.
Misran menegaskan, masyarakat memiliki kebebasan menyampaikan aspirasi dan pihaknya siap memfasilitasi. Menurutnya pihak kecamatan telah beberapa kali memediasi antara sopir truk dan warga yang merasa terganggu dengan aktivitas angkutan batu bara di jalan umum.
"Sebelumnya,m kami sudah melaksanakan mediasi beberapa kali," tuturnya.
Sementara Kapolsek Batu Sopang, IPRU Harwanto menjelaskan pihaknya akan terus berupaya guna menjaga keamanan di lingkungan masyarakat.
"Untuk dapat menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat kami selalu melakukan koordinasi dengan berbagai sektor, baik pada warga yang menolak ataupun pihak sopir. Pada dasarnya semua merupakan warga Paser," tutupnya.
(Sf/Lo)