Seputar Kaltim

    Aksi Selundupkan Ganja Terendus Bea Cukai, Dua Pemuda Diringkus Polsek Muara Jawa

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Lodya A
    14 Mei 2025 pukul 20:35 WITA

    Barang bukti Ganja yang telah diamankan Polsek Muara Jawa. (Foto: Polsek Muara Jawa)

    Tenggarong - Dua pemuda di Kecamatan Muara Jawa berhasil diamankan polisi karena menyelundupkan ganja kering seberat 186 gram yang dikirim melalui jasa ekspedisi, Selasa (13/05/2025) kemarin. 

    Plh Kapolsek Muara Jawa, IPTU Al Anas menerangkan pengungkapan kasus berawal dari informasi yang diterima dari pihak Bea dan Cukai Samarinda terkait adanya pengiriman mencurigakan berupa paket yang diduga berisi narkotika. 

    Mendapat informasi itu personel Unit Reskrim Polsek Muara Jawa langsung melakukan penyelidikan. Ia menyebut kedua pelaku berhasil dibekuk pukul 09.20 WITA di kantor jasa pengiriman JNT Jalan A Yani, Muara Jawa Pesisir.

    Dua tersangka yang diamankan adalah MAI (21) warga Muara Jawa Ulu yang berasal dari Maros, Sulawesi Selatan dan HH (22) warga Muara Jawa Ulu asal Kalukku, Sulawesi Barat.

    "Kami disaksikan oleh Ketua RT setempat, Sugianto. Petugas menemukan satu paket ganja kering, kemudian ada satu unit ponsel Samsung A55 yang digunakan mereka untuk melakukan komunikasi transaksi," katanya, Rabu (14/5/2025).

    Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Ia menegaskan kerja sama antara kepolisian, masyarakat dan Bea Cukai sangat penting untuk mencegah peredaran barang haram ini.

    Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku dan calon pelaku agar tidak menjadikan wilayah mereka sebagai tempat transaksi atau distribusi narkoba.

    Polsek Muara Jawa akan terus berkomitmen menjaga wilayah hukumnya dari berbagai bentuk tindak pidana demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Aksi Selundupkan Ganja Terendus Bea Cukai, Dua Pemuda Diringkus Polsek Muara Jawa

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Lodya A
    14 Mei 2025 pukul 20:35 WITA

    Barang bukti Ganja yang telah diamankan Polsek Muara Jawa. (Foto: Polsek Muara Jawa)

    Tenggarong - Dua pemuda di Kecamatan Muara Jawa berhasil diamankan polisi karena menyelundupkan ganja kering seberat 186 gram yang dikirim melalui jasa ekspedisi, Selasa (13/05/2025) kemarin. 

    Plh Kapolsek Muara Jawa, IPTU Al Anas menerangkan pengungkapan kasus berawal dari informasi yang diterima dari pihak Bea dan Cukai Samarinda terkait adanya pengiriman mencurigakan berupa paket yang diduga berisi narkotika. 

    Mendapat informasi itu personel Unit Reskrim Polsek Muara Jawa langsung melakukan penyelidikan. Ia menyebut kedua pelaku berhasil dibekuk pukul 09.20 WITA di kantor jasa pengiriman JNT Jalan A Yani, Muara Jawa Pesisir.

    Dua tersangka yang diamankan adalah MAI (21) warga Muara Jawa Ulu yang berasal dari Maros, Sulawesi Selatan dan HH (22) warga Muara Jawa Ulu asal Kalukku, Sulawesi Barat.

    "Kami disaksikan oleh Ketua RT setempat, Sugianto. Petugas menemukan satu paket ganja kering, kemudian ada satu unit ponsel Samsung A55 yang digunakan mereka untuk melakukan komunikasi transaksi," katanya, Rabu (14/5/2025).

    Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Ia menegaskan kerja sama antara kepolisian, masyarakat dan Bea Cukai sangat penting untuk mencegah peredaran barang haram ini.

    Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku dan calon pelaku agar tidak menjadikan wilayah mereka sebagai tempat transaksi atau distribusi narkoba.

    Polsek Muara Jawa akan terus berkomitmen menjaga wilayah hukumnya dari berbagai bentuk tindak pidana demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.

    (Sf/Lo)