Seputar Kaltim

    Aksi Kakak Beradik Pencuri 34 AC Outdoor di Samarinda Terungkap, Polisi Juga Amankan Penadah

    Penulis:Maulana|Redaktur:Maruly Z
    05 Februari 2025 pukul 18:08 WITA

    Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar saat memberi pertanyaan kepada tersangka maling AC Outdoor di Samarinda. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Kasus pencurian pendingin ruangan atau Air Cooler (AC) outdoor yang meresahkan warga Samarinda akhirnya terungkap. Tim Opsnal Jatanras Polresta Samarinda berhasil menangkap tiga pelaku yang terlibat dalam aksi pencurian. 
    Pengungkapan kasus bermula dari keluhan masyarakat yang kerap kehilangan unit AC outdoor dari toko atau rumah mereka. Tiga pelaku yang ditangkap adalah FS (29), MF (32), dan AS (56).  Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa FS dan MF adalah kakak beradik yang bekerja sama dalam menjalankan aksi pencurian. 
    Modus operandi mereka terbilang cukup rapi, yakni berkeliling dengan sepeda motor pada malam hari untuk mencari sasaran yang dianggap sepi dan tidak terjaga. Biasanya, aksi mereka dilakukan mulai pukul 00.00 WITA hingga subuh.
    Salah satu aksi mereka terjadi pada 18 Januari 2025 di sebuah toko di Jalan Pasundan, Kota Samarinda. 
    Setelah berhasil mencuri AC outdoor dari dinding toko dengan menggunakan alat khusus, mereka langsung membawa barang curian itu ke sebuah kos-kosan yang mereka sewa. Di kos-kosan itulah mereka bertemu dengan AS yang berperan sebagai penadah.
    AS kemudian menjual AC bekas itu ke penampung barang curian di Jalan Damanhuri dengan harga Rp300-400 ribu per unit.  “Dari hasil penjualan tersebut, FS dan MF menggunakan uangnya untuk bermain judi online dan membeli narkoba jenis sabu. Sedangkan AS menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta modal usaha,” jelas Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar saat pers konferensi di Samarinda, Rabu (5/2/2025).
    Hendri Umar menerangkan bahwa penangkapan ini juga mengungkap fakta mengejutkan.  Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka telah melakukan aksi pencurian di 16 lokasi berbeda selama beberapa bulan terakhir. Tim Opsnal Jatanras Polresta Samarinda berhasil mengamankan 34 unit AC outdoor dari tangan Aries.
    Barang bukti yang berhasil disita polisi antara lain helm, sepeda motor yang digunakan pelaku, alat untuk melepas AC seperti kunci pas, kunci T, tang potong, hingga parang.  Sementara itu, para pelaku dijerat dengan pasal-pasal yang berbeda. FS dan MF dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.  “Sedangkan AS dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tukasnya. 

    (Sf/Mr)

    Seputar Kaltim

    Aksi Kakak Beradik Pencuri 34 AC Outdoor di Samarinda Terungkap, Polisi Juga Amankan Penadah

    Penulis:Maulana|Redaktur:Maruly Z
    05 Februari 2025 pukul 18:08 WITA

    Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar saat memberi pertanyaan kepada tersangka maling AC Outdoor di Samarinda. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Kasus pencurian pendingin ruangan atau Air Cooler (AC) outdoor yang meresahkan warga Samarinda akhirnya terungkap. Tim Opsnal Jatanras Polresta Samarinda berhasil menangkap tiga pelaku yang terlibat dalam aksi pencurian. 
    Pengungkapan kasus bermula dari keluhan masyarakat yang kerap kehilangan unit AC outdoor dari toko atau rumah mereka. Tiga pelaku yang ditangkap adalah FS (29), MF (32), dan AS (56).  Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa FS dan MF adalah kakak beradik yang bekerja sama dalam menjalankan aksi pencurian. 
    Modus operandi mereka terbilang cukup rapi, yakni berkeliling dengan sepeda motor pada malam hari untuk mencari sasaran yang dianggap sepi dan tidak terjaga. Biasanya, aksi mereka dilakukan mulai pukul 00.00 WITA hingga subuh.
    Salah satu aksi mereka terjadi pada 18 Januari 2025 di sebuah toko di Jalan Pasundan, Kota Samarinda. 
    Setelah berhasil mencuri AC outdoor dari dinding toko dengan menggunakan alat khusus, mereka langsung membawa barang curian itu ke sebuah kos-kosan yang mereka sewa. Di kos-kosan itulah mereka bertemu dengan AS yang berperan sebagai penadah.
    AS kemudian menjual AC bekas itu ke penampung barang curian di Jalan Damanhuri dengan harga Rp300-400 ribu per unit.  “Dari hasil penjualan tersebut, FS dan MF menggunakan uangnya untuk bermain judi online dan membeli narkoba jenis sabu. Sedangkan AS menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta modal usaha,” jelas Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar saat pers konferensi di Samarinda, Rabu (5/2/2025).
    Hendri Umar menerangkan bahwa penangkapan ini juga mengungkap fakta mengejutkan.  Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka telah melakukan aksi pencurian di 16 lokasi berbeda selama beberapa bulan terakhir. Tim Opsnal Jatanras Polresta Samarinda berhasil mengamankan 34 unit AC outdoor dari tangan Aries.
    Barang bukti yang berhasil disita polisi antara lain helm, sepeda motor yang digunakan pelaku, alat untuk melepas AC seperti kunci pas, kunci T, tang potong, hingga parang.  Sementara itu, para pelaku dijerat dengan pasal-pasal yang berbeda. FS dan MF dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.  “Sedangkan AS dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tukasnya. 

    (Sf/Mr)