Cari disini...
Seputar Kaltim
Dua pelaku berhasil diamankan pihak kepolisian. (Foto: Polsek Tenggarong Seberang)
Tenggarong - Aksi tindak kriminal di jalan kembali terjadi di kawasan Kecamatan Tenggarong Seberang beberapa waktu lalu.
Seorang perempuan berinisial DP (31) mengalami luka-luka karena terjatuh dari sepeda motornya akibat dijambret dua orang pria.
Kapolsek Tenggarong Seberang, IPTU Raymond Juliano William menjelaskan insiden ini terjadi sekitar pukul 07.40 WITA di jalan poros Desa Manunggal Jaya.
Saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor dalam perjalanan hendak menuju ke tempat kerja di kota Samarinda, kemudian datang dua orang jambret sedang berboncengan mengendarai motor NMAX merampas tas korban.
"Korban sempat mempertahankan tasnya, tapi dia terjatuh akibat perlawanan dari dua orang pelaku, sehingga motor yang dikendarai oleng dan korban terjatuh hingga terseret di aspal," katanya, Kamis (31/7/2025).
IPTU Raymond menyebut pelaku ternyata sudah membuntuti korban, kemudian pada saat jalan terlihat sepi, keduanya menjalankan aksinya itu.
"Untung korban saat itu masih sadarkan diri, dia berteriak minta tolong ke warga yang melintas. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tenggarong Seberang," ujarnya.
Selain tas, korban juga kehilangan sejumlah barang pribadi, seperti ponsel iPhone 13, kartu identitas, serta barang lainnya.
Kedua tersangka HP (23) dan AR (18) diringkus oleh Tim Setang Polsek Tenggarong Seberang di kawasan Suryanata, Samarinda.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku, satu unit handphone iPhone 13 warna putih, satu buah jaket abu-abu, sepasang sandal slop hitam, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX hitam dengan nomor polisi KT 5510 UA, serta identitas milik korban.
Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolsek Tenggarong Seberang untuk proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada, terutama saat berkendara sendirian di lokasi yang sepi. Kami juga mengapresiasi warga yang cepat tanggap membantu korban dan melaporkan kejadian ini,” pungkas IPTU Raymond.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Dua pelaku berhasil diamankan pihak kepolisian. (Foto: Polsek Tenggarong Seberang)
Tenggarong - Aksi tindak kriminal di jalan kembali terjadi di kawasan Kecamatan Tenggarong Seberang beberapa waktu lalu.
Seorang perempuan berinisial DP (31) mengalami luka-luka karena terjatuh dari sepeda motornya akibat dijambret dua orang pria.
Kapolsek Tenggarong Seberang, IPTU Raymond Juliano William menjelaskan insiden ini terjadi sekitar pukul 07.40 WITA di jalan poros Desa Manunggal Jaya.
Saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor dalam perjalanan hendak menuju ke tempat kerja di kota Samarinda, kemudian datang dua orang jambret sedang berboncengan mengendarai motor NMAX merampas tas korban.
"Korban sempat mempertahankan tasnya, tapi dia terjatuh akibat perlawanan dari dua orang pelaku, sehingga motor yang dikendarai oleng dan korban terjatuh hingga terseret di aspal," katanya, Kamis (31/7/2025).
IPTU Raymond menyebut pelaku ternyata sudah membuntuti korban, kemudian pada saat jalan terlihat sepi, keduanya menjalankan aksinya itu.
"Untung korban saat itu masih sadarkan diri, dia berteriak minta tolong ke warga yang melintas. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tenggarong Seberang," ujarnya.
Selain tas, korban juga kehilangan sejumlah barang pribadi, seperti ponsel iPhone 13, kartu identitas, serta barang lainnya.
Kedua tersangka HP (23) dan AR (18) diringkus oleh Tim Setang Polsek Tenggarong Seberang di kawasan Suryanata, Samarinda.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku, satu unit handphone iPhone 13 warna putih, satu buah jaket abu-abu, sepasang sandal slop hitam, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX hitam dengan nomor polisi KT 5510 UA, serta identitas milik korban.
Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolsek Tenggarong Seberang untuk proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada, terutama saat berkendara sendirian di lokasi yang sepi. Kami juga mengapresiasi warga yang cepat tanggap membantu korban dan melaporkan kejadian ini,” pungkas IPTU Raymond.
(Sf/Lo)