Cari disini...
Seputar Kaltim
Ilustrasi anak sedang bermain roblox, yang kini juga akan dibatasi untuk usia 16 tahun. (Foto: Freepik)
Samarinda - Masa depan anak-anak di ruang digital kini memasuki babak baru. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) secara resmi menunda akses platform digital berisiko tinggi bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Implementasi aturan ini akan mulai diberlakukan secara bertahap pada 28 Maret 2026 mendatang. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid menegaskan langkah ini diambil menyusul terbitnya Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026.
“Hari ini kami mengeluarkan peraturan menteri turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya dalam keterangan resminya.
"Ini artinya Indonesia menjadi negara non barat pertama dalam penundaan akses anak di ruang digital sesuai usia," tuturnya bangga.
Pembatasan ini menyasar deretan raksasa digital, mulai dari YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Reddit, Bigo Live, hingga Roblox. Keputusan menyertakan platform tersebut didasari oleh ancaman siber yang kian masif.
Meutya membeberkan dasarnya sangat jelas, anak-anak kini menghadapi ancaman yang semakin nyata, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online dan yang paling utama adalah adiksi.
Masuknya Roblox dalam daftar hitam penundaan akses ini cukup mengejutkan banyak pihak, terutama para orang tua yang selama ini menganggapnya sekadar permainan menyusun balok atau petualangan virtual yang ramah anak.
Namun realitas di balik layar platform tersebut justru memicu alarm kewaspadaan tingkat tinggi bagi para ahli keamanan siber global.
Roblox sejatinya bukanlah sekadar permainan (game), melainkan sebuah semesta virtual berbasis User-Generated Content (UGC) yang berfungsi ganda sebagai media sosial masif.
Artinya, jutaan dunia virtual di dalamnya diciptakan oleh sesama pengguna tanpa adanya proses penyaringan (kurasi) ketat di awal.
Ini membuat anak-anak sangat mudah dan sering kali tanpa sengaja memasuki ruang virtual yang menyimulasikan kekerasan ekstrem, perjudian, hingga interaksi bernuansa dewasa.
Lebih dari itu, ancaman terbesar Roblox terletak pada fitur obrolan teks dan suara yang sangat bebas.
Fitur ini kerap dimanfaatkan oleh predator digital dewasa sebagai ladang berburu untuk melakukan grooming atau memanipulasi anak-anak di bawah umur.
Kasus pelecehan, eksploitasi, hingga penipuan ekonomi berkedok mata uang virtual (Robux) menjadi catatan kelam yang membuat platform ini dikategorikan berisiko sangat tinggi oleh pemerintah.
Menghadapi kompleksitas masalah tersebut, Kemkomdigi memutuskan untuk mengambil alih kendali dan membebankan kewajiban perlindungan kembali kepada pihak platform.
"Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma," tegas Meutya.
Proses penonaktifan ini akan dikawal ketat sampai seluruh platform menjalankan kewajiban kepatuhannya. Pemerintah menyadari transisi ini tidak akan berjalan mulus di ruang-ruang keluarga.
"Kami sadar implementasi peraturan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal, anak-anak mungkin mengeluh dan orang tua mungkin bingung menghadapi keluhan anak-anaknya. Namun kami meyakini ini adalah langkah terbaik yang harus diambil oleh pemerintah di tengah kondisi darurat digital," ungkapnya.
Di tengah gempuran adiksi layar kaca, langkah radikal ini menjadi pertaruhan negara untuk menyelamatkan generasi mudanya. Sebagai penutup, Menkomdigi menyampaikan pesan tajam yang menjadi fondasi dari aturan ini.
“Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” pungkasnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ilustrasi anak sedang bermain roblox, yang kini juga akan dibatasi untuk usia 16 tahun. (Foto: Freepik)
Samarinda - Masa depan anak-anak di ruang digital kini memasuki babak baru. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) secara resmi menunda akses platform digital berisiko tinggi bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Implementasi aturan ini akan mulai diberlakukan secara bertahap pada 28 Maret 2026 mendatang. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid menegaskan langkah ini diambil menyusul terbitnya Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026.
“Hari ini kami mengeluarkan peraturan menteri turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya dalam keterangan resminya.
"Ini artinya Indonesia menjadi negara non barat pertama dalam penundaan akses anak di ruang digital sesuai usia," tuturnya bangga.
Pembatasan ini menyasar deretan raksasa digital, mulai dari YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Reddit, Bigo Live, hingga Roblox. Keputusan menyertakan platform tersebut didasari oleh ancaman siber yang kian masif.
Meutya membeberkan dasarnya sangat jelas, anak-anak kini menghadapi ancaman yang semakin nyata, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online dan yang paling utama adalah adiksi.
Masuknya Roblox dalam daftar hitam penundaan akses ini cukup mengejutkan banyak pihak, terutama para orang tua yang selama ini menganggapnya sekadar permainan menyusun balok atau petualangan virtual yang ramah anak.
Namun realitas di balik layar platform tersebut justru memicu alarm kewaspadaan tingkat tinggi bagi para ahli keamanan siber global.
Roblox sejatinya bukanlah sekadar permainan (game), melainkan sebuah semesta virtual berbasis User-Generated Content (UGC) yang berfungsi ganda sebagai media sosial masif.
Artinya, jutaan dunia virtual di dalamnya diciptakan oleh sesama pengguna tanpa adanya proses penyaringan (kurasi) ketat di awal.
Ini membuat anak-anak sangat mudah dan sering kali tanpa sengaja memasuki ruang virtual yang menyimulasikan kekerasan ekstrem, perjudian, hingga interaksi bernuansa dewasa.
Lebih dari itu, ancaman terbesar Roblox terletak pada fitur obrolan teks dan suara yang sangat bebas.
Fitur ini kerap dimanfaatkan oleh predator digital dewasa sebagai ladang berburu untuk melakukan grooming atau memanipulasi anak-anak di bawah umur.
Kasus pelecehan, eksploitasi, hingga penipuan ekonomi berkedok mata uang virtual (Robux) menjadi catatan kelam yang membuat platform ini dikategorikan berisiko sangat tinggi oleh pemerintah.
Menghadapi kompleksitas masalah tersebut, Kemkomdigi memutuskan untuk mengambil alih kendali dan membebankan kewajiban perlindungan kembali kepada pihak platform.
"Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma," tegas Meutya.
Proses penonaktifan ini akan dikawal ketat sampai seluruh platform menjalankan kewajiban kepatuhannya. Pemerintah menyadari transisi ini tidak akan berjalan mulus di ruang-ruang keluarga.
"Kami sadar implementasi peraturan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal, anak-anak mungkin mengeluh dan orang tua mungkin bingung menghadapi keluhan anak-anaknya. Namun kami meyakini ini adalah langkah terbaik yang harus diambil oleh pemerintah di tengah kondisi darurat digital," ungkapnya.
Di tengah gempuran adiksi layar kaca, langkah radikal ini menjadi pertaruhan negara untuk menyelamatkan generasi mudanya. Sebagai penutup, Menkomdigi menyampaikan pesan tajam yang menjadi fondasi dari aturan ini.
“Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” pungkasnya.
(Sf/Lo)