Cari disini...
Seputar Kaltim
Penjabat Gubernur Kaltim, Akmal Malik mengumumkan pemberlakuan tarif pajak kendaraan bermotor. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Penjabat Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Akmal Malik, memberikan kabar baik bagi masyarakat Benua Etam.
Ia mengumumkan penurunan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang akan berlaku mulai 5 Januari 2025.
"Dengan adanya penurunan tarif ini, kami berharap beban masyarakat dalam membayar pajak berkurang sehingga diharapakan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak meningkat," ujar Akmal Malik dalam konferensi pers di Ruang VVIP Rumah Jabatan Gubernur Kaltim, Selasa (2/1/2024).
Tarif PKB turun menjadi 0,8 persen dengan tambahan opsen sebesar 66 persen, sehingga total tarif menjadi 1,328 persen. Angka ini lebih rendah dibandingkan tarif sebelumnya sebesar 1,75 persen.
Tarif BBNKB juga mengalami penurunan menjadi 8 persen dengan tambahan opsen sebesar 66 persen, sehingga total tarif menjadi 13,28 persen. Angka ini lebih rendah dibandingkan tarif sebelumnya sebesar 15 persen.
Kaltim kini memiliki tarif PKB dan BBNKB terendah di Indonesia, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir dengan isu kenaikan pajak.
Dengan sistem split bill, penerimaan opsen PKB dan BBNKB akan langsung masuk ke rekening kas daerah kabupaten/kota, memberikan fleksibilitas dalam penggunaan anggaran.
Penurunan tarif diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak.
“Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dengan meningkatkan daya beli masyarakat,” tuturnya.
Sebagai contoh simulasi yang diumumkan, untuk kendaraan dengan nilai jual objek pajak (NJO) Rp15.800.000, besaran BBNKB yang harus dibayar dengan tarif baru adalah Rp2.098.240, sedangkan dengan tarif lama adalah Rp2.370.000. Artinya, masyarakat akan menghemat sebesar Rp271.760
Akmal Malik mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya para bupati dan wali kota beserta jajarannya, untuk menyebarluaskan informasi mengenai penurunan tarif PKB dan BBNKB ini.
“Saya harap masyarakat tidak terpengaruh oleh isu-isu yang tidak benar terkait kenaikan pajak,” tukasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Penjabat Gubernur Kaltim, Akmal Malik mengumumkan pemberlakuan tarif pajak kendaraan bermotor. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Penjabat Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Akmal Malik, memberikan kabar baik bagi masyarakat Benua Etam.
Ia mengumumkan penurunan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang akan berlaku mulai 5 Januari 2025.
"Dengan adanya penurunan tarif ini, kami berharap beban masyarakat dalam membayar pajak berkurang sehingga diharapakan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak meningkat," ujar Akmal Malik dalam konferensi pers di Ruang VVIP Rumah Jabatan Gubernur Kaltim, Selasa (2/1/2024).
Tarif PKB turun menjadi 0,8 persen dengan tambahan opsen sebesar 66 persen, sehingga total tarif menjadi 1,328 persen. Angka ini lebih rendah dibandingkan tarif sebelumnya sebesar 1,75 persen.
Tarif BBNKB juga mengalami penurunan menjadi 8 persen dengan tambahan opsen sebesar 66 persen, sehingga total tarif menjadi 13,28 persen. Angka ini lebih rendah dibandingkan tarif sebelumnya sebesar 15 persen.
Kaltim kini memiliki tarif PKB dan BBNKB terendah di Indonesia, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir dengan isu kenaikan pajak.
Dengan sistem split bill, penerimaan opsen PKB dan BBNKB akan langsung masuk ke rekening kas daerah kabupaten/kota, memberikan fleksibilitas dalam penggunaan anggaran.
Penurunan tarif diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak.
“Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dengan meningkatkan daya beli masyarakat,” tuturnya.
Sebagai contoh simulasi yang diumumkan, untuk kendaraan dengan nilai jual objek pajak (NJO) Rp15.800.000, besaran BBNKB yang harus dibayar dengan tarif baru adalah Rp2.098.240, sedangkan dengan tarif lama adalah Rp2.370.000. Artinya, masyarakat akan menghemat sebesar Rp271.760
Akmal Malik mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya para bupati dan wali kota beserta jajarannya, untuk menyebarluaskan informasi mengenai penurunan tarif PKB dan BBNKB ini.
“Saya harap masyarakat tidak terpengaruh oleh isu-isu yang tidak benar terkait kenaikan pajak,” tukasnya.
(Sf/Rs)