Akmal Malik Sebut Indonesia Produksi Ratusan Produk Hukum, Tapi Belum Sinkronisasi

    Seputarfakta.com - Maulana -

    Seputar Kaltim

    20 Januari 2025 10:30 WIB

    Penjabat Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik didampingi Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri, Imelda setelah Rakornas Produk Hukum. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Penjabat Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik menyoroti tingginya produksi produk hukum daerah di Indonesia. 

    Ini disampaikan saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah di Samarinda, Senin (20/1/2025).

    Ia menyebut setiap hari, rata-rata ada sekitar 100 produk hukum baru yang dihasilkan.
    "Ini jumlah yang sangat besar. Bayangkan setiap hari kita memproduksi hampir seratus produk hukum," ujar Akmal.

    Namun, maraknya produk hukum ini justru menimbulkan masalah baru, yakni kurangnya koordinasi antar pemerintah pusat dan daerah, sehingga produk hukum daerah tidak sinkron dengan peraturan yang lebih tinggi.

    Akibatnya, kata Akmal, pelayanan publik menjadi tidak efisien. "Padahal, kita adalah negara kesatuan. Semua produk hukum daerah harusnya merujuk pada peraturan yang lebih tinggi," tegasnya.

    Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah tengah berupaya membangun harmonisasi tata kelola pelayanan publik melalui sinkronisasi produk hukum.

    Setiap produk hukum daerah, kata Akmal, harus mengacu pada Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah pusat.

    "Kita ingin membangun orkestrasi agar produk hukum kita sinkron. Jangan sampai pusat satu aturan, daerah lain aturannya," tegasnya.

    Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri, Imelda juga menyoroti tingginya jumlah produk hukum daerah.

    Hasil inventarisasi menunjukkan bahwa sejak 2015 hingga 2022, terdapat 2.166 Peraturan Daerah (Perda) provinsi dan 15.025 Peraturan Gubernur (Pergub) yang telah diundangkan.

    "Rata-rata setiap provinsi mengundangkan 72 Perda dan Pergub setiap tahunnya," kata Imelda.

    Jumlah regulasi yang begitu banyak, menurut Imelda, justru menimbulkan masalah baru yang disebut obesitas regulasi. "Banyaknya regulasi belum tentu menyelesaikan masalah, malah bisa memperumit," ujarnya.

    Dalam Rakornas PHD ini, Imelda berharap dapat menjadi momentum untuk menciptakan produk hukum yang lebih efektif, efisien, dan selaras. 

    (Sf/By)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Akmal Malik Sebut Indonesia Produksi Ratusan Produk Hukum, Tapi Belum Sinkronisasi

    Seputarfakta.com - Maulana -

    Seputar Kaltim

    20 Januari 2025 10:30 WIB

    Penjabat Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik didampingi Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri, Imelda setelah Rakornas Produk Hukum. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Penjabat Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik menyoroti tingginya produksi produk hukum daerah di Indonesia. 

    Ini disampaikan saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah di Samarinda, Senin (20/1/2025).

    Ia menyebut setiap hari, rata-rata ada sekitar 100 produk hukum baru yang dihasilkan.
    "Ini jumlah yang sangat besar. Bayangkan setiap hari kita memproduksi hampir seratus produk hukum," ujar Akmal.

    Namun, maraknya produk hukum ini justru menimbulkan masalah baru, yakni kurangnya koordinasi antar pemerintah pusat dan daerah, sehingga produk hukum daerah tidak sinkron dengan peraturan yang lebih tinggi.

    Akibatnya, kata Akmal, pelayanan publik menjadi tidak efisien. "Padahal, kita adalah negara kesatuan. Semua produk hukum daerah harusnya merujuk pada peraturan yang lebih tinggi," tegasnya.

    Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah tengah berupaya membangun harmonisasi tata kelola pelayanan publik melalui sinkronisasi produk hukum.

    Setiap produk hukum daerah, kata Akmal, harus mengacu pada Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah pusat.

    "Kita ingin membangun orkestrasi agar produk hukum kita sinkron. Jangan sampai pusat satu aturan, daerah lain aturannya," tegasnya.

    Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri, Imelda juga menyoroti tingginya jumlah produk hukum daerah.

    Hasil inventarisasi menunjukkan bahwa sejak 2015 hingga 2022, terdapat 2.166 Peraturan Daerah (Perda) provinsi dan 15.025 Peraturan Gubernur (Pergub) yang telah diundangkan.

    "Rata-rata setiap provinsi mengundangkan 72 Perda dan Pergub setiap tahunnya," kata Imelda.

    Jumlah regulasi yang begitu banyak, menurut Imelda, justru menimbulkan masalah baru yang disebut obesitas regulasi. "Banyaknya regulasi belum tentu menyelesaikan masalah, malah bisa memperumit," ujarnya.

    Dalam Rakornas PHD ini, Imelda berharap dapat menjadi momentum untuk menciptakan produk hukum yang lebih efektif, efisien, dan selaras. 

    (Sf/By)