Cari disini...
Seputar Kaltim
Tempat Penjual Hewan Kurban di Jalan KH Wahid Hasyim dengan pemilik Aldi Pratama. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Menjelang Hari Raya Iduladha terjadi kenaikan harga hewan kurban yang disebabkan beberapa hal. Salah satunya diharuskan memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
Untuk mengantongi SKKH, para peternak harus melewati uji laboratorium untuk melakukan tes PCR dan sapi diharuskan vaksin berjenis CAVac.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Kabid PKH) Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Samarinda, Maskuri mengatakan kebijakan ini perlu dilakukan untuk memastikan kesehatan hewan kurban.
Pihaknya pun mrnrgaskan ini sebagai langka antisipasi san tidak ingin bertanggungjawab bila di luar jangkauannya.
"Kami tidak akan bertanggung jawab bila terjadi hal-hal yang diluar kendali, dengan begitu para penjual harus menyertakan SKKH untuk memudahkan kami melakukan pantauan terhadap hewan kurban yang mengalami Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)," ungkap Maskuri kepada seputarfakta.com, Kamis (22/6/2023).
Untuk stok, kata dia, masih dalam kondisi tercukupi meski harga di lapangan sangat mahal. "Saat ini terpenuhi dengan presentase 98 persen, kami masih menunggu pasokan sapi tambahan sebanyak 1.200 ekor, sehingga nantinya terpenuhi hingga 13.000 ekor," jelasnya.
Melihat fenomena PMK yang terjadi, para peternak hanya bisa mengikuti aturan yang diberlakukan oleh pemerintah.
Seperti penjual hewan kurban di Jalan KH Wahid Hasyim, Aldi Pratama menyebut kenaikan signifikan bukan hanya terjadi pada tahun ini saja, tapi pada tahun sebelumnya, khususnya sapi.
"Harga sapi sekarang mencapai Rp 19 juta, sedangkan harga tahun 2019 sampai 2022 kami bisa jual diharga Rp 17 juta. Hal demikian juga berdasarkan beratnya dan juga kebanyakan sapi berasal dari Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT)," bebernya.
Adapun harga sesuai beratnya sebagai berikut, berat 200 kg dijual Rp 12 juta sampai 14 juta per ekor. Berat di atas 200 Kg seharga Rp 14 juta sampai 17 juta dan yang paling besar mencapai Rp 140 juta seberat 1 ton.
Hewan kurban yang dipastikan aman ditandai oleh Aldi. "Sapi yang ditelinganya ada eartag berwarna kuning itu sudah dipastikan aman," pungkasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Tempat Penjual Hewan Kurban di Jalan KH Wahid Hasyim dengan pemilik Aldi Pratama. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Menjelang Hari Raya Iduladha terjadi kenaikan harga hewan kurban yang disebabkan beberapa hal. Salah satunya diharuskan memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
Untuk mengantongi SKKH, para peternak harus melewati uji laboratorium untuk melakukan tes PCR dan sapi diharuskan vaksin berjenis CAVac.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Kabid PKH) Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Samarinda, Maskuri mengatakan kebijakan ini perlu dilakukan untuk memastikan kesehatan hewan kurban.
Pihaknya pun mrnrgaskan ini sebagai langka antisipasi san tidak ingin bertanggungjawab bila di luar jangkauannya.
"Kami tidak akan bertanggung jawab bila terjadi hal-hal yang diluar kendali, dengan begitu para penjual harus menyertakan SKKH untuk memudahkan kami melakukan pantauan terhadap hewan kurban yang mengalami Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)," ungkap Maskuri kepada seputarfakta.com, Kamis (22/6/2023).
Untuk stok, kata dia, masih dalam kondisi tercukupi meski harga di lapangan sangat mahal. "Saat ini terpenuhi dengan presentase 98 persen, kami masih menunggu pasokan sapi tambahan sebanyak 1.200 ekor, sehingga nantinya terpenuhi hingga 13.000 ekor," jelasnya.
Melihat fenomena PMK yang terjadi, para peternak hanya bisa mengikuti aturan yang diberlakukan oleh pemerintah.
Seperti penjual hewan kurban di Jalan KH Wahid Hasyim, Aldi Pratama menyebut kenaikan signifikan bukan hanya terjadi pada tahun ini saja, tapi pada tahun sebelumnya, khususnya sapi.
"Harga sapi sekarang mencapai Rp 19 juta, sedangkan harga tahun 2019 sampai 2022 kami bisa jual diharga Rp 17 juta. Hal demikian juga berdasarkan beratnya dan juga kebanyakan sapi berasal dari Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT)," bebernya.
Adapun harga sesuai beratnya sebagai berikut, berat 200 kg dijual Rp 12 juta sampai 14 juta per ekor. Berat di atas 200 Kg seharga Rp 14 juta sampai 17 juta dan yang paling besar mencapai Rp 140 juta seberat 1 ton.
Hewan kurban yang dipastikan aman ditandai oleh Aldi. "Sapi yang ditelinganya ada eartag berwarna kuning itu sudah dipastikan aman," pungkasnya.
(Sf/By)