Akibat Kecanduan Judi Online, Pria Asal Penajam Curi Rp42 Juta Milik Temannya

    Seputarfakta.com – Agus Saputra -

    Seputar Kaltim

    30 Oktober 2024 12:03 WIB

    Polres PPU menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkotika dan pencurian, Rabu (30/10/2024). (Foto : Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Penajam – Seorang pria berinisial AE (39) asal Desa Giripurwa, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara (PPU) harus berhadapan dengan hukum usai mencuri uang senilai Rp42 juta dari ATM milik temannya untuk bermain judi online.

    Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan menjelaskan, pelaku telah melancarkan aksinya sebanyak tiga kali ketika MR (31) yang merupakan korban sekaligus sahabat karibnya itu tidak berada di mess atau pergi bekerja.

    “Pelaku ini mengetahui PIN dari ATM korban karena mereka temen akrab. Waktu itu korban secara tidak sadar menyebut PIN miliknya dan itu diingat pelaku, sehingga menunggu korban pergi bekerja dan mencoba masuk ke mess mengambil ATM di dalam tas,” ucap AKP Dian.

    Setelah menemukan apa yang dicari, pelaku langsung melakukan penarikan sampai tiga kali dalam kurun waktu yang berbeda-beda. Penarikan pertama dilakukan pada 12 September 2024 dengan nominal uang senilai Rp10 juta yang digunakan untuk bermain judi online. 

    Penarikan kedua, lanjut AKP Dian, dilakukan pada 29 September 2024 dengan nominal uang senilai Rp9 juta dan kembali digunakan untuk bermain judi online.

    Merasa tidak puas, pelaku kembali melakukan penarikan untuk ketiga kalinya dengan nominal uang Senilai Rp19,6 juta dan melakukan deposit dengan melalui dua tahapan. 

    Kasus ini mulai terungkap pada 1 Oktober 2024 sekira pukul 17.30 WITA ketika korban berniat melakukan penarikan uang di Mesin ATM dengan tujuan untuk mengisi pulsa di telpon miliknya.

    Tetapi saat membuka dompet untuk mengeluarkan kartu ATM miliknya, ternyata ATM yang awalnya tersimpan sudah tidak ada.

    Menyadari hal itu, korban pun kembali ke mess untuk menemukan ATM yang dicari. Setelah membongkar seisi lemari dan menemukannya di atas lemari yang terbuat dari kaca.

    “Korban ini kembali lagi ke tempat mesin ATM untuk melakukan pengecekan dan penarikan saldo. Setelah dilihat, korban terkejut karena mendapati jumlah saldonya berkurang, awalnya Rp48 juta menjadi Rp5 juta saja. Korban pun lantas melaporkan kejadian ini kepada kami dan pelaku berhasil kami bekuk,” jelas AKP Dian.

    Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebanyak Rp42 juta dan pelaku dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana pencurian, sebagaiman dimaksud dalam pasal KUH Pidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

    “Kita mengamankan barang bukti berupa satu buah kartu ATM BRI milik korban, satu buah buku tabungan BRI atasnama korban, satu buah flasdisk yang berisikan rekaman CCTV ketika pelaku melakukan penarikan dan satu unit handphone Samsung galaxy A14 5G warna hitam,” tandasnya.

    (Sf/By)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Akibat Kecanduan Judi Online, Pria Asal Penajam Curi Rp42 Juta Milik Temannya

    Seputarfakta.com – Agus Saputra -

    Seputar Kaltim

    30 Oktober 2024 12:03 WIB

    Polres PPU menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkotika dan pencurian, Rabu (30/10/2024). (Foto : Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Penajam – Seorang pria berinisial AE (39) asal Desa Giripurwa, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara (PPU) harus berhadapan dengan hukum usai mencuri uang senilai Rp42 juta dari ATM milik temannya untuk bermain judi online.

    Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan menjelaskan, pelaku telah melancarkan aksinya sebanyak tiga kali ketika MR (31) yang merupakan korban sekaligus sahabat karibnya itu tidak berada di mess atau pergi bekerja.

    “Pelaku ini mengetahui PIN dari ATM korban karena mereka temen akrab. Waktu itu korban secara tidak sadar menyebut PIN miliknya dan itu diingat pelaku, sehingga menunggu korban pergi bekerja dan mencoba masuk ke mess mengambil ATM di dalam tas,” ucap AKP Dian.

    Setelah menemukan apa yang dicari, pelaku langsung melakukan penarikan sampai tiga kali dalam kurun waktu yang berbeda-beda. Penarikan pertama dilakukan pada 12 September 2024 dengan nominal uang senilai Rp10 juta yang digunakan untuk bermain judi online. 

    Penarikan kedua, lanjut AKP Dian, dilakukan pada 29 September 2024 dengan nominal uang senilai Rp9 juta dan kembali digunakan untuk bermain judi online.

    Merasa tidak puas, pelaku kembali melakukan penarikan untuk ketiga kalinya dengan nominal uang Senilai Rp19,6 juta dan melakukan deposit dengan melalui dua tahapan. 

    Kasus ini mulai terungkap pada 1 Oktober 2024 sekira pukul 17.30 WITA ketika korban berniat melakukan penarikan uang di Mesin ATM dengan tujuan untuk mengisi pulsa di telpon miliknya.

    Tetapi saat membuka dompet untuk mengeluarkan kartu ATM miliknya, ternyata ATM yang awalnya tersimpan sudah tidak ada.

    Menyadari hal itu, korban pun kembali ke mess untuk menemukan ATM yang dicari. Setelah membongkar seisi lemari dan menemukannya di atas lemari yang terbuat dari kaca.

    “Korban ini kembali lagi ke tempat mesin ATM untuk melakukan pengecekan dan penarikan saldo. Setelah dilihat, korban terkejut karena mendapati jumlah saldonya berkurang, awalnya Rp48 juta menjadi Rp5 juta saja. Korban pun lantas melaporkan kejadian ini kepada kami dan pelaku berhasil kami bekuk,” jelas AKP Dian.

    Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebanyak Rp42 juta dan pelaku dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana pencurian, sebagaiman dimaksud dalam pasal KUH Pidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

    “Kita mengamankan barang bukti berupa satu buah kartu ATM BRI milik korban, satu buah buku tabungan BRI atasnama korban, satu buah flasdisk yang berisikan rekaman CCTV ketika pelaku melakukan penarikan dan satu unit handphone Samsung galaxy A14 5G warna hitam,” tandasnya.

    (Sf/By)