Seputar Kaltim

    Akhir Drama 6 Tahun, Polda Kaltim Terbitkan SP3 Kasus Laporan Istri Ketua DPRD Kaltim Terhadap Irma Suryani

    Penulis:Maulana|Redaktur:Lodya A
    30 Juni 2026 pukul 22:08 WITA

    Irma Suryani dan pengacara menunjukkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polda Kaltim. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Perseteruan hukum panjang yang melibatkan Nurfadiah, istri Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Hasanuddin Mas’ud dengan rekan bisnisnya, Irma Suryani akhirnya menemui titik terang. 

    Setelah mengambang selama hampir enam tahun, Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim resmi menghentikan kasus dugaan pemerasan dan perampasan yang dituduhkan kepada Irma.

    Status tersangka yang sempat disandang Irma Suryani kini resmi dicabut seiring terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada Senin (22/6/2026). 

    Keputusan tegas ini diambil kepolisian lantaran penyidik menyimpulkan bahwa kasus tersebut tidak memiliki cukup bukti untuk dilanjutkan.

    Kuasa Hukum Irma Suryani, Jumintar Napitupulu, menegaskan laporan tandingan yang dilayangkan oleh pihak Nurfadiah sejak pertengahan 2020 lalu sangat terkesan dipaksakan dan murni tidak memenuhi unsur pidana. 

    Terbitnya SP3 ini diputuskan setelah Polda Kaltim menggelar perkara pada 20 Mei 2026. Merujuk pada Pasal 109 ayat 2 KUHP, penyidikan dihentikan karena minimnya alat bukti dari pihak pelapor.

    "Penyidik menyampaikan kepada kami bahwa alat bukti dalam perkara ini cuma satu, yaitu keterangan saksi-saksi dari pihak mereka saja. Tidak ada bukti surat, petunjuk atau lainnya. Berdasarkan aturan, perkara tidak bisa berjalan jika minimal tidak ada dua alat bukti," jelas Jumintar.

    Lebih jauh, Jumintar membeberkan sejumlah kejanggalan yang membuat tuduhan perampasan ini dinilai tidak masuk akal. Salah satunya adalah dalih kerusakan fasilitas keamanan. 

    Saat pihak pelapor mengklaim barang-barangnya dirampas di kediaman pribadinya, penyidik meminta bukti rekaman CCTV. Namun, pihak pelapor justru berdalih bahwa CCTV rumahnya sedang rusak. 

    Kejanggalan serupa muncul saat pelapor menuduh Irma mengambil paksa perhiasan dari dalam brankas, tetapi mereka beralasan bahwa brankas baja tersebut kebetulan juga sedang rusak sehingga tidak terkunci.

    Untuk memahami benang merah kasus ini, publik perlu menengok kembali ke pertengahan 2016. Jumintar menyebut kasus ini sebenarnya murni merupakan persoalan wanprestasi bisnis. 

    Saat itu, Irma Suryani menyuntikkan modal sebesar Rp2,7 miliar kepada Nurfadiah dengan kesepakatan pembagian keuntungan sebesar 40 persen selama empat bulan berturut-turut. 

    Namun, baik modal pokok maupun keuntungan tak kunjung dikembalikan. Merasa haknya diabaikan, pada akhir 2016 Irma mendesak adanya jaminan yang kemudian berujung pada penerbitan sebuah cek oleh Nurfadiah.

    "Saat cek tersebut dikliringkan oleh klien kami pada Maret 2017, pihak bank menolak hingga tiga kali dengan alasan saldo tidak mencukupi, bukan karena spesimen tanda tangan tidak sesuai," tegasnya.

    Setelah proses penagihan yang alot, Nurfadiah sempat mencicil pembayaran fee melalui enam kali transfer senilai Rp195 juta pada akhir 2017. 

    Mengingat modal utama belum kembali, pada awal 2018 Nurfadiah akhirnya menyerahkan langsung enam sertifikat tanah dan lima BPKB kepada Irma di Jalan Milono, Samarinda, yang turut disaksikan oleh saksi bernama Kamal dan Hariyadi. 

    Karena dinilai tidak ada iktikad baik untuk pelunasan utang seutuhnya, Irma resmi melaporkan kasus cek kosong ini ke Polresta Samarinda pada April 2020.

    Namun, langkah hukum awal dari Irma ini justru memicu laporan tandingan. Pada Juni atau Juli 2020, Nurfadiah melaporkan Irma ke Polda Kaltim atas tuduhan pemerasan dan perampasan. 

    Ironisnya, laporan cek kosong milik Irma justru dihentikan (SP3) oleh Polresta Samarinda pada Desember 2021 dengan alasan bukan tindak pidana berdasar uji lab tanda tangan, sementara laporan pemerasan Nurfadiah justru naik ke penyidikan. Meski demikian, seiring berjalannya waktu dan pengujian bukti, kebenaran hukum akhirnya berpihak pada fakta yang ada.

    "Sejak awal kami sudah yakin bahwa kasus perampasan ini sangat lucu dan dipaksakan. Penyerahan sertifikat dan BPKB itu murni sukarela sebagai jaminan utang modal Rp2,7 miliar yang belum dibayar, bukan dirampas. Dengan terbitnya SP3 ini, status hukum klien kami, Ibu Irma Suryani kini sudah bersih dan clear di mata hukum," tutupnya.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Akhir Drama 6 Tahun, Polda Kaltim Terbitkan SP3 Kasus Laporan Istri Ketua DPRD Kaltim Terhadap Irma Suryani

    Penulis:Maulana|Redaktur:Lodya A
    30 Juni 2026 pukul 22:08 WITA

    Irma Suryani dan pengacara menunjukkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polda Kaltim. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Perseteruan hukum panjang yang melibatkan Nurfadiah, istri Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Hasanuddin Mas’ud dengan rekan bisnisnya, Irma Suryani akhirnya menemui titik terang. 

    Setelah mengambang selama hampir enam tahun, Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim resmi menghentikan kasus dugaan pemerasan dan perampasan yang dituduhkan kepada Irma.

    Status tersangka yang sempat disandang Irma Suryani kini resmi dicabut seiring terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada Senin (22/6/2026). 

    Keputusan tegas ini diambil kepolisian lantaran penyidik menyimpulkan bahwa kasus tersebut tidak memiliki cukup bukti untuk dilanjutkan.

    Kuasa Hukum Irma Suryani, Jumintar Napitupulu, menegaskan laporan tandingan yang dilayangkan oleh pihak Nurfadiah sejak pertengahan 2020 lalu sangat terkesan dipaksakan dan murni tidak memenuhi unsur pidana. 

    Terbitnya SP3 ini diputuskan setelah Polda Kaltim menggelar perkara pada 20 Mei 2026. Merujuk pada Pasal 109 ayat 2 KUHP, penyidikan dihentikan karena minimnya alat bukti dari pihak pelapor.

    "Penyidik menyampaikan kepada kami bahwa alat bukti dalam perkara ini cuma satu, yaitu keterangan saksi-saksi dari pihak mereka saja. Tidak ada bukti surat, petunjuk atau lainnya. Berdasarkan aturan, perkara tidak bisa berjalan jika minimal tidak ada dua alat bukti," jelas Jumintar.

    Lebih jauh, Jumintar membeberkan sejumlah kejanggalan yang membuat tuduhan perampasan ini dinilai tidak masuk akal. Salah satunya adalah dalih kerusakan fasilitas keamanan. 

    Saat pihak pelapor mengklaim barang-barangnya dirampas di kediaman pribadinya, penyidik meminta bukti rekaman CCTV. Namun, pihak pelapor justru berdalih bahwa CCTV rumahnya sedang rusak. 

    Kejanggalan serupa muncul saat pelapor menuduh Irma mengambil paksa perhiasan dari dalam brankas, tetapi mereka beralasan bahwa brankas baja tersebut kebetulan juga sedang rusak sehingga tidak terkunci.

    Untuk memahami benang merah kasus ini, publik perlu menengok kembali ke pertengahan 2016. Jumintar menyebut kasus ini sebenarnya murni merupakan persoalan wanprestasi bisnis. 

    Saat itu, Irma Suryani menyuntikkan modal sebesar Rp2,7 miliar kepada Nurfadiah dengan kesepakatan pembagian keuntungan sebesar 40 persen selama empat bulan berturut-turut. 

    Namun, baik modal pokok maupun keuntungan tak kunjung dikembalikan. Merasa haknya diabaikan, pada akhir 2016 Irma mendesak adanya jaminan yang kemudian berujung pada penerbitan sebuah cek oleh Nurfadiah.

    "Saat cek tersebut dikliringkan oleh klien kami pada Maret 2017, pihak bank menolak hingga tiga kali dengan alasan saldo tidak mencukupi, bukan karena spesimen tanda tangan tidak sesuai," tegasnya.

    Setelah proses penagihan yang alot, Nurfadiah sempat mencicil pembayaran fee melalui enam kali transfer senilai Rp195 juta pada akhir 2017. 

    Mengingat modal utama belum kembali, pada awal 2018 Nurfadiah akhirnya menyerahkan langsung enam sertifikat tanah dan lima BPKB kepada Irma di Jalan Milono, Samarinda, yang turut disaksikan oleh saksi bernama Kamal dan Hariyadi. 

    Karena dinilai tidak ada iktikad baik untuk pelunasan utang seutuhnya, Irma resmi melaporkan kasus cek kosong ini ke Polresta Samarinda pada April 2020.

    Namun, langkah hukum awal dari Irma ini justru memicu laporan tandingan. Pada Juni atau Juli 2020, Nurfadiah melaporkan Irma ke Polda Kaltim atas tuduhan pemerasan dan perampasan. 

    Ironisnya, laporan cek kosong milik Irma justru dihentikan (SP3) oleh Polresta Samarinda pada Desember 2021 dengan alasan bukan tindak pidana berdasar uji lab tanda tangan, sementara laporan pemerasan Nurfadiah justru naik ke penyidikan. Meski demikian, seiring berjalannya waktu dan pengujian bukti, kebenaran hukum akhirnya berpihak pada fakta yang ada.

    "Sejak awal kami sudah yakin bahwa kasus perampasan ini sangat lucu dan dipaksakan. Penyerahan sertifikat dan BPKB itu murni sukarela sebagai jaminan utang modal Rp2,7 miliar yang belum dibayar, bukan dirampas. Dengan terbitnya SP3 ini, status hukum klien kami, Ibu Irma Suryani kini sudah bersih dan clear di mata hukum," tutupnya.

    (Sf/Lo)