Cari disini...
Seputar Kaltim
Wakil Ketua Sementara DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda - Sudah satu bulan sejak dilantik, para anggota DPRD Kota Samarinda periode 2024-2029 pada 28 Agustus lalu, hingga kini belum juga terbentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Padahal dengan terbentuknya AKD menjadi hal yang penting dan menandai awal bagi para wakil rakyat ini menjalankan fungsi legislasinya.
Wakil Ketua Sementara DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie pada tanggal 2 September lalu menyatakan, bahwa sebelum AKD terbentuk, tata tertib (tatib) harus disusun terlebih dahulu.
"Setiap partai politik diharapkan sudah menyerahkan susunan formasi pada tanggal 4 September," ungkap Novan.
Namun, hingga berganti bulan, susunan AKD belum juga ditetapkan melalui rapat paripurna.
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa saat ini, anggota DPRD Samarinda tengah memasuki masa reses yang berlangsung sejak tanggal 7 hingga 14 Oktober 2024. Sehingga Novan memastikan bahwa proses pembentukan AKD baru akan dilanjutkan setelah masa reses selesai.
"Setelah itu baru kami proses penetapan pimpinan definitif dan pembentukan AKD," jelasnya pada Selasa (8/10/2024).
Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini juga menambahkan bahwa pembentukan AKD akan disesuaikan dengan keputusan masing-masing dari partai politik.
Kemudian dalam AKD tersebut juga akan tetap terdapat komisi I hingga IV, yang anggota komisinya dipilih berdasarkan fraksi-fraksi yang ada di DPRD Samarinda.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD memang tidak disebutkan batas waktu yang jelas rentang waktu dalam pembentukan AKD. Namun, penetapan AKD diharapkan bisa segera dilakukan agar roda pemerintahan bisa berjalan dengan baik.
AKD memiliki peran penting dalam mendukung kinerja anggota dewan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka. Di dalamnya terdapat pimpinan DPRD, Badan Musyawarah, komisi-komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Anggaran, Badan Kehormatan, dan alat kelengkapan lainnya.
Berdasarkan hasil Pemilu 2024, kursi pimpinan DPRD berpeluang besar akan diisi oleh Partai Gerindra Denga perolehan suara tertinggi yakni 94.081 suara dan 9 kursi. Sedangkan unsur wakil pimpinan akan diisi oleh perwakilan dari Partai Golkar dengan perolehan 67.664 suara dan 8 kursi.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Wakil Ketua Sementara DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda - Sudah satu bulan sejak dilantik, para anggota DPRD Kota Samarinda periode 2024-2029 pada 28 Agustus lalu, hingga kini belum juga terbentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Padahal dengan terbentuknya AKD menjadi hal yang penting dan menandai awal bagi para wakil rakyat ini menjalankan fungsi legislasinya.
Wakil Ketua Sementara DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie pada tanggal 2 September lalu menyatakan, bahwa sebelum AKD terbentuk, tata tertib (tatib) harus disusun terlebih dahulu.
"Setiap partai politik diharapkan sudah menyerahkan susunan formasi pada tanggal 4 September," ungkap Novan.
Namun, hingga berganti bulan, susunan AKD belum juga ditetapkan melalui rapat paripurna.
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa saat ini, anggota DPRD Samarinda tengah memasuki masa reses yang berlangsung sejak tanggal 7 hingga 14 Oktober 2024. Sehingga Novan memastikan bahwa proses pembentukan AKD baru akan dilanjutkan setelah masa reses selesai.
"Setelah itu baru kami proses penetapan pimpinan definitif dan pembentukan AKD," jelasnya pada Selasa (8/10/2024).
Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini juga menambahkan bahwa pembentukan AKD akan disesuaikan dengan keputusan masing-masing dari partai politik.
Kemudian dalam AKD tersebut juga akan tetap terdapat komisi I hingga IV, yang anggota komisinya dipilih berdasarkan fraksi-fraksi yang ada di DPRD Samarinda.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD memang tidak disebutkan batas waktu yang jelas rentang waktu dalam pembentukan AKD. Namun, penetapan AKD diharapkan bisa segera dilakukan agar roda pemerintahan bisa berjalan dengan baik.
AKD memiliki peran penting dalam mendukung kinerja anggota dewan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka. Di dalamnya terdapat pimpinan DPRD, Badan Musyawarah, komisi-komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Anggaran, Badan Kehormatan, dan alat kelengkapan lainnya.
Berdasarkan hasil Pemilu 2024, kursi pimpinan DPRD berpeluang besar akan diisi oleh Partai Gerindra Denga perolehan suara tertinggi yakni 94.081 suara dan 9 kursi. Sedangkan unsur wakil pimpinan akan diisi oleh perwakilan dari Partai Golkar dengan perolehan 67.664 suara dan 8 kursi.
(Sf/Rs)