Cari disini...
Seputarfakta.com - Nuraini -
Seputar Kaltim
Kasat Lantas Polres Bontang, AKP Djauhari saat diwawancarai terkait pemberlakuan E-TLE. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)
Bontang - Pemberlakuan kembali Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik di Kota Bontang telah memasuki tahap sosialisasi kepada masyarakat. Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Bontang Barat, Jumat (6/12/2024).
Kasat Lantas Polres Bontang AKP Djauhari mengatakan, program tersebut akan berlaku dalam waktu dekat. Saat ini, pihaknya masih menunggu kamera etle yang sedang dalam proses pemasangan. Sementara itu, jaringan sudah terpasang diseluruh titik yang akan dipasangi kamera.
“Belum bisa kita pastikan tanggal dan bulan berapa mulai berlaku, tapi yang jelas dalam waktu dekat ini sudah bisa diberlakukan,” ungkapnya saat ditemui awak media Jumat (6/12/2024).
Kendati demikian, pihaknya secara berkala memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait mekanisme tilang elektronik. Dengan begitu, diharapkan nantinya masyarakat tidak kaget jika tiba-tiba mendapat surat tilang dari kepolisian.
“Dengan pemahaman terkait E-TLE ini juga kami harap masyarakat akan lebih berhati-hati dan disiplin terhadap peraturan lalu lintas,” tambahnya.
AKP Djauhari juga menjelaskan setidaknya ada 10 jenis pelanggaran yang akan menjadi target penindakan. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Diantaranya yakni pelanggaran rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, menggunakan smartphone saat berkendara.
Lalu, melanggar batas kecepatan yang telah ditentukan, menggunakan pelat nomor palsu atau tidak memiliki pelat, berkendara melawan arus, menerobos lampu merah, tidak mengenakan helm SNI.
“Kemudian, berboncengan lebih dari tiga orang. Serta tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor,” ujarnya.
Adapun titik pemasangan kamera E-TLE yakni di simpang tiga ramayana, simpangan Jalan Ahmad Yani, dan simpang tiga Jalan Tembus Brigjen Katamso.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Nuraini -
Seputar Kaltim
Kasat Lantas Polres Bontang, AKP Djauhari saat diwawancarai terkait pemberlakuan E-TLE. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)
Bontang - Pemberlakuan kembali Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik di Kota Bontang telah memasuki tahap sosialisasi kepada masyarakat. Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Bontang Barat, Jumat (6/12/2024).
Kasat Lantas Polres Bontang AKP Djauhari mengatakan, program tersebut akan berlaku dalam waktu dekat. Saat ini, pihaknya masih menunggu kamera etle yang sedang dalam proses pemasangan. Sementara itu, jaringan sudah terpasang diseluruh titik yang akan dipasangi kamera.
“Belum bisa kita pastikan tanggal dan bulan berapa mulai berlaku, tapi yang jelas dalam waktu dekat ini sudah bisa diberlakukan,” ungkapnya saat ditemui awak media Jumat (6/12/2024).
Kendati demikian, pihaknya secara berkala memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait mekanisme tilang elektronik. Dengan begitu, diharapkan nantinya masyarakat tidak kaget jika tiba-tiba mendapat surat tilang dari kepolisian.
“Dengan pemahaman terkait E-TLE ini juga kami harap masyarakat akan lebih berhati-hati dan disiplin terhadap peraturan lalu lintas,” tambahnya.
AKP Djauhari juga menjelaskan setidaknya ada 10 jenis pelanggaran yang akan menjadi target penindakan. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Diantaranya yakni pelanggaran rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, menggunakan smartphone saat berkendara.
Lalu, melanggar batas kecepatan yang telah ditentukan, menggunakan pelat nomor palsu atau tidak memiliki pelat, berkendara melawan arus, menerobos lampu merah, tidak mengenakan helm SNI.
“Kemudian, berboncengan lebih dari tiga orang. Serta tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor,” ujarnya.
Adapun titik pemasangan kamera E-TLE yakni di simpang tiga ramayana, simpangan Jalan Ahmad Yani, dan simpang tiga Jalan Tembus Brigjen Katamso.
(Sf/Rs)