Seputar Kaltim

    Akali Sistem MyPertamina, Mafia BBM di Samarinda Ditangkap Saat Sedot Pertalite

    Penulis:Maulana|Redaktur:Lodya A
    28 April 2026 pukul 17:57 WITA

    Tumpukan jeriken dalam mobil digunakan sebagai tempat penyelewengan BBM. (Foto: Polresta Samarinda)

    Samarinda - Praktik curang penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali terbongkar. 

    Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda sukses menggagalkan aksi mafia BBM jenis Pertalite yang beroperasi dengan modus cerdik, menggunakan mesin alkon modifikasi dan menggandakan barcode MyPertamina.

    Terungkapnya kasus ini bermula dari keresahan masyarakat yang jeli melihat kejanggalan di lapangan. Warga melaporkan adanya sebuah mobil Daihatsu Grandmax yang kerap mondar-mandir dan melakukan pengisian BBM secara berulang di SPBU Bentuas, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda. 

    Menindaklanjuti laporan fakta tersebut, Unit Ekonomi Khusus (Eksus) Satreskrim Polresta Samarinda segera melakukan pengintaian di lokasi.

    Puncaknya pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 11.30 WITA, petugas melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Pelaku berinisial ID berusia 41, seorang pria asal Kelurahan Pendingin, Kecamatan Palaran, tertangkap basah tengah memindahkan BBM. 

    Modus yang digunakan tersangka terbilang sangat niat, ia menggunakan mesin alkon atau pompa air yang telah dirakit khusus untuk menyedot Pertalite langsung dari tangki mobilnya ke dalam puluhan jeriken. 

    Bahkan, untuk mengakali sistem pembatasan kuota harian, pelaku membekali dirinya dengan delapan barcode MyPertamina yang berbeda-beda.

    Dari operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti krusial. Petugas menyita satu unit mobil Daihatsu Grandmax bernomor polisi KT 8073 QR yang telah dimodifikasi, mesin alkon yang digunakan sebagai alat hisap BBM, delapan lembar barcode MyPertamina, serta puluhan jeriken berbagai ukuran, baik yang sudah terisi penuh Pertalite maupun yang masih kosong.

    Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan mengonfirmasi penangkapan ini dan menegaskan tersangka mendistribusikan BBM bersubsidi tanpa mengantongi izin usaha niaga maupun pengangkutan yang sah. 

    Ia menyebut ID diamankan tepat saat menyedot BBM dan kini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

    "Pelaku diamankan saat tertangkap tangan melakukan penyedotan BBM jenis Pertalite menggunakan alat yang telah dimodifikasi. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," tegas AKP Agus.

    Atas perbuatan yang merugikan negara dan masyarakat luas tersebut, tersangka ID kini resmi ditahan. Ia dijerat Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. 

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Akali Sistem MyPertamina, Mafia BBM di Samarinda Ditangkap Saat Sedot Pertalite

    Penulis:Maulana|Redaktur:Lodya A
    28 April 2026 pukul 17:57 WITA

    Tumpukan jeriken dalam mobil digunakan sebagai tempat penyelewengan BBM. (Foto: Polresta Samarinda)

    Samarinda - Praktik curang penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali terbongkar. 

    Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda sukses menggagalkan aksi mafia BBM jenis Pertalite yang beroperasi dengan modus cerdik, menggunakan mesin alkon modifikasi dan menggandakan barcode MyPertamina.

    Terungkapnya kasus ini bermula dari keresahan masyarakat yang jeli melihat kejanggalan di lapangan. Warga melaporkan adanya sebuah mobil Daihatsu Grandmax yang kerap mondar-mandir dan melakukan pengisian BBM secara berulang di SPBU Bentuas, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda. 

    Menindaklanjuti laporan fakta tersebut, Unit Ekonomi Khusus (Eksus) Satreskrim Polresta Samarinda segera melakukan pengintaian di lokasi.

    Puncaknya pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 11.30 WITA, petugas melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Pelaku berinisial ID berusia 41, seorang pria asal Kelurahan Pendingin, Kecamatan Palaran, tertangkap basah tengah memindahkan BBM. 

    Modus yang digunakan tersangka terbilang sangat niat, ia menggunakan mesin alkon atau pompa air yang telah dirakit khusus untuk menyedot Pertalite langsung dari tangki mobilnya ke dalam puluhan jeriken. 

    Bahkan, untuk mengakali sistem pembatasan kuota harian, pelaku membekali dirinya dengan delapan barcode MyPertamina yang berbeda-beda.

    Dari operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti krusial. Petugas menyita satu unit mobil Daihatsu Grandmax bernomor polisi KT 8073 QR yang telah dimodifikasi, mesin alkon yang digunakan sebagai alat hisap BBM, delapan lembar barcode MyPertamina, serta puluhan jeriken berbagai ukuran, baik yang sudah terisi penuh Pertalite maupun yang masih kosong.

    Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan mengonfirmasi penangkapan ini dan menegaskan tersangka mendistribusikan BBM bersubsidi tanpa mengantongi izin usaha niaga maupun pengangkutan yang sah. 

    Ia menyebut ID diamankan tepat saat menyedot BBM dan kini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

    "Pelaku diamankan saat tertangkap tangan melakukan penyedotan BBM jenis Pertalite menggunakan alat yang telah dimodifikasi. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," tegas AKP Agus.

    Atas perbuatan yang merugikan negara dan masyarakat luas tersebut, tersangka ID kini resmi ditahan. Ia dijerat Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. 

    (Sf/Lo)