Seputar Kaltim

    Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Nadiem Makarim Minta Proses Hukum Adil dan Transparan

    Redaktur:Rusdianto
    26 September 2025 pukul 16:36 WITA

    Eks Mendikbud Nadiem Makarim saat berada di Kejaksaan Agung. (Istimewa)

    Samarinda – Nadiem Anwar Makarim melalui tim penasihat hukum MR & PARTNERS Law Office dan Hotman Paris & Partners secara resmi telah mengajukan permohonan

    praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (22/09/25). Tujuan pengajuan

    praperadilan ini untuk mendorong proses hukum yang adil dan transparan terhadap Nadiem.

    "Kami menghormati proses peradilan dan menjunjung tinggi prinsip supremasi hukum. Permohonan praperadilan ini kami ajukan untuk memastikan bahwa seluruh tahapan penegakan hukum terhadap klien kami dilaksanakan secara sah, adil, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar salah satu kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, melalui siaran persnya. 

    Dodi meminta agar proses yang berlangsung dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak asasi tersangka. Proses penegakan hukum juga harus dipastikan berjalan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    PN Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana terkait praperadilan Nadiem pada Jumat (3/10/25) hari ini. 

    Pokok permohonan yang diajukan meminta agar PN Jakarta Selatan memeriksa dan memutuskan mengenai keabsahan penetapan tersangka dan tindakan yang diambil oleh penyidik dalam proses penyidikan sebagaimana ketentuan hukum acara pidana.

    Nadiem ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan 2019-2022 di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Saat itu, Nadiem menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

    Penetapan ini dinilai tidak sah karena tidak didasarkan minimal dua bukti permulaan yang cukup.

    Salah satunya tidak ada hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    Lebih lanjut Dodi berharap proses praperadilan berjalan terbuka sesuai dengan ketentuan hukum dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Media dan publik juga diminta untuk melakukan pemberitaan secara bertanggung jawab, berimbang, dan menghormati asas praduga tak bersalah

    sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. “Melalui persidangan yang terbuka, transparan dan adil, tentunya masyarakat akan dapat memperoleh informasi secara benar terhadap perkembangan kasus ini,” bebernya. 

    Itu sebabnya, Dodi menegaskan, pihaknya akan terus memantau proses hukum dan akan

    menginformasikan perkembangan material kepada publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    "Kami akan memberikan informasi lebih lanjut sesegera mungkin sesuai perkembangan perkara dan putusan pengadilan" tutupnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Nadiem Makarim Minta Proses Hukum Adil dan Transparan

    Redaktur:Rusdianto
    26 September 2025 pukul 16:36 WITA

    Eks Mendikbud Nadiem Makarim saat berada di Kejaksaan Agung. (Istimewa)

    Samarinda – Nadiem Anwar Makarim melalui tim penasihat hukum MR & PARTNERS Law Office dan Hotman Paris & Partners secara resmi telah mengajukan permohonan

    praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (22/09/25). Tujuan pengajuan

    praperadilan ini untuk mendorong proses hukum yang adil dan transparan terhadap Nadiem.

    "Kami menghormati proses peradilan dan menjunjung tinggi prinsip supremasi hukum. Permohonan praperadilan ini kami ajukan untuk memastikan bahwa seluruh tahapan penegakan hukum terhadap klien kami dilaksanakan secara sah, adil, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar salah satu kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, melalui siaran persnya. 

    Dodi meminta agar proses yang berlangsung dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak asasi tersangka. Proses penegakan hukum juga harus dipastikan berjalan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    PN Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana terkait praperadilan Nadiem pada Jumat (3/10/25) hari ini. 

    Pokok permohonan yang diajukan meminta agar PN Jakarta Selatan memeriksa dan memutuskan mengenai keabsahan penetapan tersangka dan tindakan yang diambil oleh penyidik dalam proses penyidikan sebagaimana ketentuan hukum acara pidana.

    Nadiem ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan 2019-2022 di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Saat itu, Nadiem menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

    Penetapan ini dinilai tidak sah karena tidak didasarkan minimal dua bukti permulaan yang cukup.

    Salah satunya tidak ada hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    Lebih lanjut Dodi berharap proses praperadilan berjalan terbuka sesuai dengan ketentuan hukum dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Media dan publik juga diminta untuk melakukan pemberitaan secara bertanggung jawab, berimbang, dan menghormati asas praduga tak bersalah

    sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. “Melalui persidangan yang terbuka, transparan dan adil, tentunya masyarakat akan dapat memperoleh informasi secara benar terhadap perkembangan kasus ini,” bebernya. 

    Itu sebabnya, Dodi menegaskan, pihaknya akan terus memantau proses hukum dan akan

    menginformasikan perkembangan material kepada publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    "Kami akan memberikan informasi lebih lanjut sesegera mungkin sesuai perkembangan perkara dan putusan pengadilan" tutupnya.

    (Sf/Rs)