Cari disini...
Seputar Kaltim
Wartawan Balikpapan Pos Moeso melakukan pelaporan ke Polresta Balikpapan usai mendapat kekerasan dari kerabat terdakwa kasus pencabulan atlet di Balikpapan usai sidang di Pengadilan Negeri Balikpapan. (Foto: Moeso/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan mengecam keras tindakan kekerasan yang dialami oleh wartawan Balikpapan Pos, Moeso Novianto, saat meliput sidang kasus pencabulan anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (19/3/2025).
Kekerasan tersebut diduga dilakukan oleh seorang pria yang merupakan kerabat terdakwa kasus pencabulan.
Moeso sedang meliput sidang vonis terhadap J, terdakwa kasus pencabulan yang dituduh melakukan pelecehan terhadap seorang atlet muda. Kasus ini telah lama menjadi perhatian publik, dengan Moeso aktif mengawal pemberitaannya.
Saat sidang ditunda hingga Senin (24/3/2025) mendatang, Moeso mengambil kesempatan untuk berbincang dengan petugas di Pengadilan Negeri Balikpapan.
Sekitar pukul 15.30 Wita, terdakwa J tiba-tiba berteriak menantang Moeso, yang kemudian terlibat dalam ketegangan verbal.
“Apa kamu Moeso?” kata Moeso menirukan perkataan J kepada AJI Balikpapan.
“Apa? Kenapa? Ada apa?” balas Moeso .
Berusaha menghindari konflik, ia keluar dari ruang sidang dan duduk di area parkir bersama seorang wartawan dari Tribun. Namun ketegangan meningkat saat seorang pria besar mendekatinya, menuduhnya terlibat dalam pertengkaran dengan J dan mencoba menyerangnya.
“Kamu yang mukul adikku, ya?” tanya si pria.
Setelah serangan fisik yang terjadi, pria tersebut meludah ke wajah Moeso, lalu membalas tindakan serupa. Konflik fisik berlanjut dengan pemukulan dan pemitingan leher, hingga beberapa orang lain yang berada di lokasi melerai perkelahian tersebut.
“Mau mati kah kamu?” kata pria itu, seperti diceritakan Moeso.
Moeso mengalami luka lebam di pipi kiri dan segera melaporkan insiden ini ke Polresta Balikpapan. AJI Balikpapan meyakini, insiden ini merupakan bentuk kekerasan yang terkait dengan tugas jurnalistik Moeso dalam mengungkap kasus pencabulan tersebut.
Ketua AJI Balikpapan, Erik Alfian menyatakan, bahwa segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis sangat tidak dapat diterima. Jurnalis, kata Erik, dilindungi oleh Undang-Undang Pers yang memberikan hak kepada wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi tanpa hambatan apapun.
“AJI Balikpapan berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti laporan ini dan memberikan keadilan bagi wartawan yang terancam keselamatannya dalam menjalankan tugas,” terang Erik.
Dalam hal ini, AJI Balikpapan menyatakan beberapa sikap tegas:
1. Mengecam segala bentuk intimidasi atau kekerasan yang menargetkan jurnalis dalam menjalankan tugasnya, khususnya dalam mengawal kasus hukum penting yang berkaitan dengan kepentingan publik.
2. Mendesak Kapolres Balikpapan untuk segera mengusut tuntas kekerasan yang dialami jurnalis, sesuai dengan Pasal 18 UU Pers Nomor 40/1999 yang menjamin perlindungan terhadap tugas jurnalistik.
3. Mengimbau agar semua pihak menghormati kebebasan pers dan menghargai pekerjaan jurnalis yang telah dilindungi oleh hukum Indonesia.
4. Meminta perusahaan media untuk lebih memperhatikan keselamatan jurnalisnya, baik dalam bentuk bantuan hukum maupun jaminan keamanan, khususnya dalam meliput kasus-kasus yang rentan menimbulkan ancaman fisik atau psikologis.
5. Mengingatkan kepada pihak yang merasa dirugikan dengan pemberitaan untuk menggunakan hak jawab, sesuai dengan ketentuan Pasal 1 butir 11 UU Pers, sebagai sarana untuk memberikan klarifikasi atau sanggahan terhadap pemberitaan yang dianggap merugikan.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Wartawan Balikpapan Pos Moeso melakukan pelaporan ke Polresta Balikpapan usai mendapat kekerasan dari kerabat terdakwa kasus pencabulan atlet di Balikpapan usai sidang di Pengadilan Negeri Balikpapan. (Foto: Moeso/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan mengecam keras tindakan kekerasan yang dialami oleh wartawan Balikpapan Pos, Moeso Novianto, saat meliput sidang kasus pencabulan anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (19/3/2025).
Kekerasan tersebut diduga dilakukan oleh seorang pria yang merupakan kerabat terdakwa kasus pencabulan.
Moeso sedang meliput sidang vonis terhadap J, terdakwa kasus pencabulan yang dituduh melakukan pelecehan terhadap seorang atlet muda. Kasus ini telah lama menjadi perhatian publik, dengan Moeso aktif mengawal pemberitaannya.
Saat sidang ditunda hingga Senin (24/3/2025) mendatang, Moeso mengambil kesempatan untuk berbincang dengan petugas di Pengadilan Negeri Balikpapan.
Sekitar pukul 15.30 Wita, terdakwa J tiba-tiba berteriak menantang Moeso, yang kemudian terlibat dalam ketegangan verbal.
“Apa kamu Moeso?” kata Moeso menirukan perkataan J kepada AJI Balikpapan.
“Apa? Kenapa? Ada apa?” balas Moeso .
Berusaha menghindari konflik, ia keluar dari ruang sidang dan duduk di area parkir bersama seorang wartawan dari Tribun. Namun ketegangan meningkat saat seorang pria besar mendekatinya, menuduhnya terlibat dalam pertengkaran dengan J dan mencoba menyerangnya.
“Kamu yang mukul adikku, ya?” tanya si pria.
Setelah serangan fisik yang terjadi, pria tersebut meludah ke wajah Moeso, lalu membalas tindakan serupa. Konflik fisik berlanjut dengan pemukulan dan pemitingan leher, hingga beberapa orang lain yang berada di lokasi melerai perkelahian tersebut.
“Mau mati kah kamu?” kata pria itu, seperti diceritakan Moeso.
Moeso mengalami luka lebam di pipi kiri dan segera melaporkan insiden ini ke Polresta Balikpapan. AJI Balikpapan meyakini, insiden ini merupakan bentuk kekerasan yang terkait dengan tugas jurnalistik Moeso dalam mengungkap kasus pencabulan tersebut.
Ketua AJI Balikpapan, Erik Alfian menyatakan, bahwa segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis sangat tidak dapat diterima. Jurnalis, kata Erik, dilindungi oleh Undang-Undang Pers yang memberikan hak kepada wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi tanpa hambatan apapun.
“AJI Balikpapan berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti laporan ini dan memberikan keadilan bagi wartawan yang terancam keselamatannya dalam menjalankan tugas,” terang Erik.
Dalam hal ini, AJI Balikpapan menyatakan beberapa sikap tegas:
1. Mengecam segala bentuk intimidasi atau kekerasan yang menargetkan jurnalis dalam menjalankan tugasnya, khususnya dalam mengawal kasus hukum penting yang berkaitan dengan kepentingan publik.
2. Mendesak Kapolres Balikpapan untuk segera mengusut tuntas kekerasan yang dialami jurnalis, sesuai dengan Pasal 18 UU Pers Nomor 40/1999 yang menjamin perlindungan terhadap tugas jurnalistik.
3. Mengimbau agar semua pihak menghormati kebebasan pers dan menghargai pekerjaan jurnalis yang telah dilindungi oleh hukum Indonesia.
4. Meminta perusahaan media untuk lebih memperhatikan keselamatan jurnalisnya, baik dalam bentuk bantuan hukum maupun jaminan keamanan, khususnya dalam meliput kasus-kasus yang rentan menimbulkan ancaman fisik atau psikologis.
5. Mengingatkan kepada pihak yang merasa dirugikan dengan pemberitaan untuk menggunakan hak jawab, sesuai dengan ketentuan Pasal 1 butir 11 UU Pers, sebagai sarana untuk memberikan klarifikasi atau sanggahan terhadap pemberitaan yang dianggap merugikan.
(Sf/Rs)