Cari disini...
Seputar Kaltim
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani memberikan tanggapan atas aksi unjuk rasa yang dilakukan ratusan massa dari tiga aliansi organisasi masyarakat (ormas) belum lama ini.
Dalam aksi tersebut, tiga aliansi ormas yang terdiri dari Remaong Kutai Berjaya, Remaong Kutai Menamang dan Kayuh Baimbai menyampaikan berbagai tuntutan, salah satunya mendesak Ahmad Yani mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Kukar periode 2025-2030.
Desakan ini dipicu persoalan izin penggunaan fasilitas DPRD Kukar oleh Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB), sementara keberadaan ormas tersebut sejak lama mendapat penolakan dari sejumlah pihak. Bahkan, ormas itu diketahui belum terdaftar secara resmi di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kukar.
Menanggapi desakan itu, Ahmad Yani mempertanyakan dasar tuntutan yang meminta dirinya mundur dari jabatan. Menurutnya, tuntutan yang disampaikan aksi massa harus disertai alasan dan landasan yang jelas, termasuk adanya pelanggaran terhadap aturan perundang-undangan.
“Alasannya apa dulu? Mundur itu kan ketika kami tidak bekerja sesuai dengan perintah undang-undang,” ujar Yani, Kamis (7/5/2026).
Yani mengaku hingga kini merasa tidak melakukan pelanggaran hukum maupun tindakan yang dapat mencoreng jabatannya sebagai Ketua DPRD Kukar.
Ia menjelaskan posisinya diperoleh melalui mekanisme yang sah karena mendapat mandat dari partai politik dan ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) gubernur atas nama presiden, sehingga ia merasa memiliki tanggung jawab untuk mengemban amanah sebagai pimpinan legislatif.
“Sesuai dengan tanggung jawab, tidak bisa di tengah jalan saya menyerahkan mandat tanpa ada kesalahan atau pelanggaran yang mencederai tugas dan fungsi saya sebagai Ketua DPRD,” terangnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan tetap mengutamakan proses hukum dalam menyikapi berbagai persoalan.
“Jangan mudah disulut atau diprovokasi. Negara kita negara hukum, jadi biarlah semua berjalan sesuai aturan dan perundang-undangan,” tutur Yani.
“Kalau memang tidak sesuai, tentu harus ada putusan pengadilan dan bukti-bukti yang cukup yang menyatakan kami lalai atau melakukan pelanggaran,” tandasnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani memberikan tanggapan atas aksi unjuk rasa yang dilakukan ratusan massa dari tiga aliansi organisasi masyarakat (ormas) belum lama ini.
Dalam aksi tersebut, tiga aliansi ormas yang terdiri dari Remaong Kutai Berjaya, Remaong Kutai Menamang dan Kayuh Baimbai menyampaikan berbagai tuntutan, salah satunya mendesak Ahmad Yani mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Kukar periode 2025-2030.
Desakan ini dipicu persoalan izin penggunaan fasilitas DPRD Kukar oleh Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB), sementara keberadaan ormas tersebut sejak lama mendapat penolakan dari sejumlah pihak. Bahkan, ormas itu diketahui belum terdaftar secara resmi di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kukar.
Menanggapi desakan itu, Ahmad Yani mempertanyakan dasar tuntutan yang meminta dirinya mundur dari jabatan. Menurutnya, tuntutan yang disampaikan aksi massa harus disertai alasan dan landasan yang jelas, termasuk adanya pelanggaran terhadap aturan perundang-undangan.
“Alasannya apa dulu? Mundur itu kan ketika kami tidak bekerja sesuai dengan perintah undang-undang,” ujar Yani, Kamis (7/5/2026).
Yani mengaku hingga kini merasa tidak melakukan pelanggaran hukum maupun tindakan yang dapat mencoreng jabatannya sebagai Ketua DPRD Kukar.
Ia menjelaskan posisinya diperoleh melalui mekanisme yang sah karena mendapat mandat dari partai politik dan ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) gubernur atas nama presiden, sehingga ia merasa memiliki tanggung jawab untuk mengemban amanah sebagai pimpinan legislatif.
“Sesuai dengan tanggung jawab, tidak bisa di tengah jalan saya menyerahkan mandat tanpa ada kesalahan atau pelanggaran yang mencederai tugas dan fungsi saya sebagai Ketua DPRD,” terangnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan tetap mengutamakan proses hukum dalam menyikapi berbagai persoalan.
“Jangan mudah disulut atau diprovokasi. Negara kita negara hukum, jadi biarlah semua berjalan sesuai aturan dan perundang-undangan,” tutur Yani.
“Kalau memang tidak sesuai, tentu harus ada putusan pengadilan dan bukti-bukti yang cukup yang menyatakan kami lalai atau melakukan pelanggaran,” tandasnya.
(Sf/Lo)