Cari disini...
Seputar Kaltim
Ilustrasi kendaraan operasional perusahaan di kawasan perkotaan (Foto : Freepik)
Sangatta - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kutai Timur (Kutim) segera menertibkan kendaraan operasional perusahaan yang melintas di dalam Kota Sangatta.
Permintaan itu disampaikan saat forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Gedung BPU Kantor Camat Sangatta Utara, Kamis (12/2/2026).
Menurutnya kendaraan besar milik perusahaan yang sering melintas di jalan kota sudah mengganggu masyarakat. Selain menyebabkan kemacetan, kondisi itu juga dinilai berbahaya dan berisiko menimbulkan kecelakaan dan memakan korban.
"Saya sebagai anggota DPRD Provinsi Kaltim, perwakilan Dapil 6 meminta dengan segera hentikan aktivitas bus perusahaan di dalam kota. Ini tidak baik bagi kelanjutan tatanan kota. Kenapa? Sering sekali memakan korban," tegas Agus Aras.
Ia menegaskan penataan kota harus mengutamakan keselamatan dan kenyamanan warga. Untuk itu, ia meminta Dishub Kutim lebih proaktif dalam mengatur jalur operasional perusahaan agar tidak lagi melewati wilayah padat penduduk.
"Banyak yang dirugikan, karena sangat mengganggu sekali, jadi mohon menjadi perhatian," tegasnya.
Selain soal lalu lintas, Agus Aras juga menyinggung pentingnya Penerangan Jalan Umum (PJU). Ia mendorong pemerintah kabupaten dan provinsi saling berkoordinasi agar pembangunan PJU berjalan baik dan tidak tumpang tindih anggaran.
"Ini bisa disinergikan lagi, baik Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim maupun Dinas PUPR bagian perkim Provinsi Kaltim. Karena di sana juga ada menyediakan terkait dengan fasilitas penerangan jalan umum," tutupnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ilustrasi kendaraan operasional perusahaan di kawasan perkotaan (Foto : Freepik)
Sangatta - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kutai Timur (Kutim) segera menertibkan kendaraan operasional perusahaan yang melintas di dalam Kota Sangatta.
Permintaan itu disampaikan saat forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Gedung BPU Kantor Camat Sangatta Utara, Kamis (12/2/2026).
Menurutnya kendaraan besar milik perusahaan yang sering melintas di jalan kota sudah mengganggu masyarakat. Selain menyebabkan kemacetan, kondisi itu juga dinilai berbahaya dan berisiko menimbulkan kecelakaan dan memakan korban.
"Saya sebagai anggota DPRD Provinsi Kaltim, perwakilan Dapil 6 meminta dengan segera hentikan aktivitas bus perusahaan di dalam kota. Ini tidak baik bagi kelanjutan tatanan kota. Kenapa? Sering sekali memakan korban," tegas Agus Aras.
Ia menegaskan penataan kota harus mengutamakan keselamatan dan kenyamanan warga. Untuk itu, ia meminta Dishub Kutim lebih proaktif dalam mengatur jalur operasional perusahaan agar tidak lagi melewati wilayah padat penduduk.
"Banyak yang dirugikan, karena sangat mengganggu sekali, jadi mohon menjadi perhatian," tegasnya.
Selain soal lalu lintas, Agus Aras juga menyinggung pentingnya Penerangan Jalan Umum (PJU). Ia mendorong pemerintah kabupaten dan provinsi saling berkoordinasi agar pembangunan PJU berjalan baik dan tidak tumpang tindih anggaran.
"Ini bisa disinergikan lagi, baik Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim maupun Dinas PUPR bagian perkim Provinsi Kaltim. Karena di sana juga ada menyediakan terkait dengan fasilitas penerangan jalan umum," tutupnya.
(Sf/Lo)