Cari disini...
Seputar Kaltim
Ilustrasi (Generate Gemini AI)
Samarinda – Seorang mantan pekerja perusahaan es kristal berinisial S di Samarinda mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setelah mengaku di-PHK dan belum menerima gaji serta insentif yang menjadi haknya.
Menindaklanjuti aduan tersebut, Komisi IV DPRD Samarinda meminta persoalan itu diselesaikan melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) yang memiliki kewenangan memediasi sengketa antara pekerja dan perusahaan.
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, mengatakan aduan tersebut berasal dari seorang mantan pekerja salah satu perusahaan es kristal yang beroperasi di Kota Samarinda. Berdasarkan laporan yang diterima, pekerja mengaku diberhentikan secara sepihak dan masih memiliki hak yang belum dibayarkan perusahaan.
“Karena ada aduan dari masyarakat, salah seorang eks karyawan dari perusahaan yang beroperasi di Samarinda. Namun sebenarnya kami sudah menyampaikan bahwa persoalan ketenagakerjaan merupakan kewenangan Disnaker karena DPRD hanya memfasilitasi dan bukan sebagai eksekutor,” ujar Sri, Senin (15/6/2026).
Menurutnya, pekerja tersebut melaporkan adanya pemutusan kerja yang diduga dilakukan sepihak. Dari informasi awal yang diterima, perusahaan beralasan pekerja yang bersangkutan kerap tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan. Selain itu, terdapat tuntutan pembayaran bonus dan gaji yang diklaim belum diterima.
Dalam rapat tersebut, Komisi IV DPRD turut meminta penjelasan dari Disnaker Samarinda terkait status hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan. Hasil penelusuran sementara menunjukkan pekerja telah bekerja selama enam bulan, terdiri atas dua bulan masa percobaan dan sekitar empat bulan bekerja tanpa kontrak kerja tertulis.
“Harusnya ada surat kontrak yang mengatur sekaligus melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak, baik pekerja maupun perusahaan,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Disnaker kota Samarinda, Sofyan Adi Wijaya, mengungkapkan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi dari pekerja yang bersangkutan. Menurutnya, laporan justru lebih dahulu disampaikan ke DPRD sebelum masuk ke Disnaker.
“Harusnya laporan itu cukup disampaikan ke Disnaker terlebih dahulu agar bisa dilakukan mediasi. Sampai saat ini belum ada laporan resmi yang masuk ke kami,”ujar Sofyan.
Sofyan menjelaskan tuntutan yang disampaikan pekerja hanya berkaitan dengan pembayaran gaji terakhir dan insentif yang belum diterima. Namun nominal tuntutan tersebut belum diketahui karena belum dicantumkan dalam laporan yang diterima.
Apabila laporan resmi telah diajukan, Disnaker akan meminta kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan secara bipartit atau musyawarah internal terlebih dahulu. Jika tidak tercapai kesepakatan, Disnaker akan memanggil pekerja dan perusahaan untuk menjalani proses mediasi.
“Kami sarankan diselesaikan secara internal terlebih dahulu. Kalau tidak ada kesepakatan, pekerja dapat membuat laporan tertulis ke Disnaker dan kemudian kedua belah pihak akan kami panggil untuk dimediasi,” ungkap Sofyan.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ilustrasi (Generate Gemini AI)
Samarinda – Seorang mantan pekerja perusahaan es kristal berinisial S di Samarinda mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setelah mengaku di-PHK dan belum menerima gaji serta insentif yang menjadi haknya.
Menindaklanjuti aduan tersebut, Komisi IV DPRD Samarinda meminta persoalan itu diselesaikan melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) yang memiliki kewenangan memediasi sengketa antara pekerja dan perusahaan.
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, mengatakan aduan tersebut berasal dari seorang mantan pekerja salah satu perusahaan es kristal yang beroperasi di Kota Samarinda. Berdasarkan laporan yang diterima, pekerja mengaku diberhentikan secara sepihak dan masih memiliki hak yang belum dibayarkan perusahaan.
“Karena ada aduan dari masyarakat, salah seorang eks karyawan dari perusahaan yang beroperasi di Samarinda. Namun sebenarnya kami sudah menyampaikan bahwa persoalan ketenagakerjaan merupakan kewenangan Disnaker karena DPRD hanya memfasilitasi dan bukan sebagai eksekutor,” ujar Sri, Senin (15/6/2026).
Menurutnya, pekerja tersebut melaporkan adanya pemutusan kerja yang diduga dilakukan sepihak. Dari informasi awal yang diterima, perusahaan beralasan pekerja yang bersangkutan kerap tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan. Selain itu, terdapat tuntutan pembayaran bonus dan gaji yang diklaim belum diterima.
Dalam rapat tersebut, Komisi IV DPRD turut meminta penjelasan dari Disnaker Samarinda terkait status hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan. Hasil penelusuran sementara menunjukkan pekerja telah bekerja selama enam bulan, terdiri atas dua bulan masa percobaan dan sekitar empat bulan bekerja tanpa kontrak kerja tertulis.
“Harusnya ada surat kontrak yang mengatur sekaligus melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak, baik pekerja maupun perusahaan,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Disnaker kota Samarinda, Sofyan Adi Wijaya, mengungkapkan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi dari pekerja yang bersangkutan. Menurutnya, laporan justru lebih dahulu disampaikan ke DPRD sebelum masuk ke Disnaker.
“Harusnya laporan itu cukup disampaikan ke Disnaker terlebih dahulu agar bisa dilakukan mediasi. Sampai saat ini belum ada laporan resmi yang masuk ke kami,”ujar Sofyan.
Sofyan menjelaskan tuntutan yang disampaikan pekerja hanya berkaitan dengan pembayaran gaji terakhir dan insentif yang belum diterima. Namun nominal tuntutan tersebut belum diketahui karena belum dicantumkan dalam laporan yang diterima.
Apabila laporan resmi telah diajukan, Disnaker akan meminta kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan secara bipartit atau musyawarah internal terlebih dahulu. Jika tidak tercapai kesepakatan, Disnaker akan memanggil pekerja dan perusahaan untuk menjalani proses mediasi.
“Kami sarankan diselesaikan secara internal terlebih dahulu. Kalau tidak ada kesepakatan, pekerja dapat membuat laporan tertulis ke Disnaker dan kemudian kedua belah pihak akan kami panggil untuk dimediasi,” ungkap Sofyan.
(Sf/Rs)