Seputar Kaltim

    Ada Temuan Pelanggaran Keselamatan saat Rampcheck di Dermaga Sungai Kunjang

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    14 Maret 2025 pukul 14:56 WITA

    Kegiatan rampcheck di Dermaga Sungai Kunjang, Jumat (14/3/2025). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda bersama instansi terkait melakukan rampcheck atau pemeriksaan kelayakan kapal di Dermaga Sungai Kunjang, Jumat (14/3/2025) pagi.

    Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Samarinda, Hotmarulitua Manalu menyebutkan bahwa rampcheck dilakukan dengan melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Polisi Air dan Udara (Polairud) serta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). 

    Dalam kegiatan yang dikoordinasikan oleh Dishub Kalimantan Timur ini, ditemukan sejumlah pelanggaran keselamatan yang harus segera ditindaklanjuti.  

    Dari hasil pemeriksaan, terdapat dua kapal yang dicek, di mana salah satu kapal memiliki pelampung keselamatan (life jacket) yang tidak layak pakai.  

    "Kami menemukan satu kapal dengan life jacket yang sudah tidak memenuhi aspek kelayakan, sehingga langsung kami tarik dan akan dimusnahkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA)," ujar Manalu.

    Selain itu, ditemukan pula ketidaksesuaian antara daftar manifes dan jumlah penumpang yang sebenarnya naik ke kapal. Pihak Dishub langsung meminta awak kapal untuk melakukan revisi dan penghitungan ulang agar data manifes benar-benar valid.  

    "Manifes penumpang harus sesuai dengan jumlah yang naik karena ini menjadi acuan utama dalam pencatatan. Jika terjadi kecelakaan, data manifes yang benar akan sangat penting," tegasnya.  

    Manalu menjelaskan bahwa aturan keselamatan mengharuskan jumlah life jacket tersedia minimal 110 persen dari kapasitas penumpang yang tercatat dalam sertifikat keselamatan. Selain itu, ada tambahan 5 persen untuk anak-anak.  

    Sementara itu, pemeriksaan di tempat lainnya seperti Dermaga Pasar Pagi menunjukkan bahwa kapal speedboat di sana dalam kondisi aman. Namun, ditemukan satu unit Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang tidak berfungsi.  

    "Kami lihat di Dermaga Pasar Pagi ada APAR, meskipun satu dari dua unit yang tersedia tidak berfungsi. Namun, setidaknya mereka masih memiliki satu unit yang dapat digunakan," jelas Manalu.  

    Pemeriksaan keselamatan ini akan terus dilakukan guna memastikan kapal-kapal yang beroperasi memenuhi standar keselamatan bagi penumpang utamanya jelang hari-hari besar yang dapat memicu terjadinya lonjakan penumpang. 


    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Ada Temuan Pelanggaran Keselamatan saat Rampcheck di Dermaga Sungai Kunjang

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    14 Maret 2025 pukul 14:56 WITA

    Kegiatan rampcheck di Dermaga Sungai Kunjang, Jumat (14/3/2025). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda bersama instansi terkait melakukan rampcheck atau pemeriksaan kelayakan kapal di Dermaga Sungai Kunjang, Jumat (14/3/2025) pagi.

    Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Samarinda, Hotmarulitua Manalu menyebutkan bahwa rampcheck dilakukan dengan melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Polisi Air dan Udara (Polairud) serta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). 

    Dalam kegiatan yang dikoordinasikan oleh Dishub Kalimantan Timur ini, ditemukan sejumlah pelanggaran keselamatan yang harus segera ditindaklanjuti.  

    Dari hasil pemeriksaan, terdapat dua kapal yang dicek, di mana salah satu kapal memiliki pelampung keselamatan (life jacket) yang tidak layak pakai.  

    "Kami menemukan satu kapal dengan life jacket yang sudah tidak memenuhi aspek kelayakan, sehingga langsung kami tarik dan akan dimusnahkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA)," ujar Manalu.

    Selain itu, ditemukan pula ketidaksesuaian antara daftar manifes dan jumlah penumpang yang sebenarnya naik ke kapal. Pihak Dishub langsung meminta awak kapal untuk melakukan revisi dan penghitungan ulang agar data manifes benar-benar valid.  

    "Manifes penumpang harus sesuai dengan jumlah yang naik karena ini menjadi acuan utama dalam pencatatan. Jika terjadi kecelakaan, data manifes yang benar akan sangat penting," tegasnya.  

    Manalu menjelaskan bahwa aturan keselamatan mengharuskan jumlah life jacket tersedia minimal 110 persen dari kapasitas penumpang yang tercatat dalam sertifikat keselamatan. Selain itu, ada tambahan 5 persen untuk anak-anak.  

    Sementara itu, pemeriksaan di tempat lainnya seperti Dermaga Pasar Pagi menunjukkan bahwa kapal speedboat di sana dalam kondisi aman. Namun, ditemukan satu unit Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang tidak berfungsi.  

    "Kami lihat di Dermaga Pasar Pagi ada APAR, meskipun satu dari dua unit yang tersedia tidak berfungsi. Namun, setidaknya mereka masih memiliki satu unit yang dapat digunakan," jelas Manalu.  

    Pemeriksaan keselamatan ini akan terus dilakukan guna memastikan kapal-kapal yang beroperasi memenuhi standar keselamatan bagi penumpang utamanya jelang hari-hari besar yang dapat memicu terjadinya lonjakan penumpang. 


    (Sf/Rs)