Seputar Kaltim

    Ada Indikasi SK Palsu, Pemkab Berau Bakal Lapor ke Pihak Berwajib

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Rusdianto
    07 Januari 2025 pukul 21:40 WITA

    Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan bersama pihak Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Batiwakkal Berau dan pihak terkait, di kantor DPRD Berau. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - DPRD Berau laksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan bersama pihak Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Batiwakkal Berau dan pihak terkait, di kantor DPRD Berau, Selasa, (07/01/2024).

    Dalam rapat tersebut DPRD Berau mempertanyakan keabsahan Surat Keputusan (SK) Bupati Berau Nomor 705 tahun 2024 mengenai Penyesuaian tarif air minum pada Perumdam Batiwakkal. Pertanyaan ini muncul karena adanya dugaan bahwa SK tersebut dipalsukan, dan masyarakat semakin mempertanyakan kinerja Perumdam Batiwakkal dalam proses penyesuaian tarif air bersih.

    Kepala Bagian Hukum Setda Berau, Sofyan Widodo, menjelaskan bahwa penerbitan SK Bupati Berau seharusnya sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Ia mengonfirmasi bahwa SK yang beredar di media sosial bukanlah produk hukum resmi dari Setda Berau.

    "Karena banyak sekali kejanggalan dalam SK tersebut yang tidak sesuai dengan SOP kami," ungkap Kepala Bagian Hukum Setda Berau, Sofyan Widodo.

    Ia juga mengatakan, kesalahan yang dapat terlihat jelas yakni nama bupati Berau yang menandatangani SK tersebut lengkap dengan titel gelar dan SK yang berparaf tidak boleh distampel dan tidak boleh beredar.

    Selain itu, dalam SK Bupati Nomor 705 tahun 2024 tersebut ada ketikan nomor menggunakan komputer, sedangkan jika sesuai dengan produk hukum Setda Berau, ketikan nomor tidak pernah memakai komputer dan selalu diketik secara manual

    "Kami kalau mengetik nomor itu, tidak pernah pakai komputer, selalu manual. Tulisan bulannya pun salah, kami selalu huruf besar," ungkapnya.

    Sementara itu, Sofyan juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau sedang menyusun laporan terkait dugaan pemalsuan SK Bupati mengenai penyesuaian tarif air. Ia mengatakan, bahwa draf laporan sudah disiapkan dan menunggu persetujuan dari pimpinan serta arahan Sekretaris Daerah.

    "Laporan tersebut akan segera diajukan ke Polres Berau agar pihak kepolisian dapat melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan pemalsuan dokumen yang telah beredar," pungkasnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Ada Indikasi SK Palsu, Pemkab Berau Bakal Lapor ke Pihak Berwajib

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Rusdianto
    07 Januari 2025 pukul 21:40 WITA

    Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan bersama pihak Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Batiwakkal Berau dan pihak terkait, di kantor DPRD Berau. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - DPRD Berau laksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan bersama pihak Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Batiwakkal Berau dan pihak terkait, di kantor DPRD Berau, Selasa, (07/01/2024).

    Dalam rapat tersebut DPRD Berau mempertanyakan keabsahan Surat Keputusan (SK) Bupati Berau Nomor 705 tahun 2024 mengenai Penyesuaian tarif air minum pada Perumdam Batiwakkal. Pertanyaan ini muncul karena adanya dugaan bahwa SK tersebut dipalsukan, dan masyarakat semakin mempertanyakan kinerja Perumdam Batiwakkal dalam proses penyesuaian tarif air bersih.

    Kepala Bagian Hukum Setda Berau, Sofyan Widodo, menjelaskan bahwa penerbitan SK Bupati Berau seharusnya sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Ia mengonfirmasi bahwa SK yang beredar di media sosial bukanlah produk hukum resmi dari Setda Berau.

    "Karena banyak sekali kejanggalan dalam SK tersebut yang tidak sesuai dengan SOP kami," ungkap Kepala Bagian Hukum Setda Berau, Sofyan Widodo.

    Ia juga mengatakan, kesalahan yang dapat terlihat jelas yakni nama bupati Berau yang menandatangani SK tersebut lengkap dengan titel gelar dan SK yang berparaf tidak boleh distampel dan tidak boleh beredar.

    Selain itu, dalam SK Bupati Nomor 705 tahun 2024 tersebut ada ketikan nomor menggunakan komputer, sedangkan jika sesuai dengan produk hukum Setda Berau, ketikan nomor tidak pernah memakai komputer dan selalu diketik secara manual

    "Kami kalau mengetik nomor itu, tidak pernah pakai komputer, selalu manual. Tulisan bulannya pun salah, kami selalu huruf besar," ungkapnya.

    Sementara itu, Sofyan juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau sedang menyusun laporan terkait dugaan pemalsuan SK Bupati mengenai penyesuaian tarif air. Ia mengatakan, bahwa draf laporan sudah disiapkan dan menunggu persetujuan dari pimpinan serta arahan Sekretaris Daerah.

    "Laporan tersebut akan segera diajukan ke Polres Berau agar pihak kepolisian dapat melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan pemalsuan dokumen yang telah beredar," pungkasnya.

    (Sf/Rs)