Seputar Kaltim

    Ada Dua Hasil Visum Berbeda, Penasihat Hukum Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan Pelecehan di Kembang Janggut

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Rusdianto
    17 September 2026 pukul 10:07 WITA

    Kejari saat melayangkan puluhan pertanyaan kepada terduga tersangka berinisial MY (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Perkara dugaan pelecehan seksual yang terjadi di wilayah Kecamatan Kembang Janggut, Kutai Kartanegara (Kukar) kini memasuki tahap penuntutan. 

    Penyidik kepolisian telah menyerahkan terduga tersangka berinisial MY beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar melalui proses Tahap II, Rabu (16/9/2026).

    Meski perkara telah berlanjut ke Kejari, namun penasihat hukum MY masih mempertanyakan proses penanganan perkara tersebut. 

    Salah satu yang menjadi sorotan yakni adanya dua hasil visum yang disebut memiliki perbedaan.

    Penasihat Hukum MY, Syaiful Anwar mengatakan pihaknya telah memeriksa kedua hasil visum tersebut.

    Ia menyebut hasil pemeriksaan medis pertama yang diterbitkan di Rumah Sakit Dayaku Kota Bangun pada 23 April 2026 lalu, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan seksual.

    Bahkan, kabar dan keaslian dokumen hasil visum itu dikonfirmasi langsung oleh pihak rumah sakit.

    “Kami sudah cek dua visum itu. Ada kejanggalan dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian setempat,” ujar Syaiful.

    “Hasil visum yang dikeluarkan pada 23 April 2026 itu benar. Tidak ditemukan kekerasan seksual kepada terduga korban. Pihak Rumah Sakit Dayaku Kota Bangun juga sudah mengonfirmasi keaslian dokumen itu kepada kami,” tambahnya.

    Syaiful kemudian mempersoalkan hasil visum lainnya yang menurutnya digunakan dalam proses penyidikan hingga kliennya ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Juni 2026.

    Ia menilai kedua hasil pemeriksaan medis tersebut semestinya menjadi bagian yang diperhatikan secara utuh dalam proses penanganan perkara.

    “Kami menduga hasil visum pertama (tidak menunjukkan tanda kekerasan seksual) tidak disampaikan atau tidak digunakan dalam proses penyidikan. Kalau kedua hasil visum itu ditampilkan dari awal, maka kami yakin perkara ini tidak akan bisa naik,”terangnya.

    Namun mengenai dugaan tersebut, pihak Polsek Kembang Janggut belum bisa memberikan penjelasan secara rinci.

    PS Kanit Reskrim Polsek Kembang Janggut, Aiptu Syahrul mengatakan informasi mengenai perkembangan perkara dapat dikomunikasikan melalui Humas Polres Kukar.

    “Terkait masalah ini, bisa ditanyakan langsung ke Humas di Polres. Karena prosedur di kepolisian seperti itu, statemen semuanya keluar dari Humas dan datanya sudah ada di sana,” ungkapnya.

    Sementara Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Kukar, Muhammad Ridwan menyatakan telah menerima pelimpahan Tahap II perkara tersebut dari penyidik kepolisian.

    Dalam proses penerimaan berkas, terduga tersangka sempat dilayangkan puluhan pertanyaan mengenai kondisi kesehatan hingga kesediaan menjalani pemeriksaan.

    “Hari ini untuk perkaranya kita laksanakan tahap II, yaitu penyerahan barang bukti dari penyidik kepolisian kepada kami selaku Penuntut Umum,” ucapnya.

    Setelah pelaksanaan Tahap II, Kejari Kukar selanjutnya akan menyiapkan surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tenggarong untuk menjalani persidangan.

    “Selanjutnya kami melimpahkan perkara ini ke pengadilan untuk dilaksanakan persidangan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Sesuai ketentuan KUHP, batas maksimalnya 14 hari,” tandasnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Ada Dua Hasil Visum Berbeda, Penasihat Hukum Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan Pelecehan di Kembang Janggut

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Rusdianto
    17 September 2026 pukul 10:07 WITA

    Kejari saat melayangkan puluhan pertanyaan kepada terduga tersangka berinisial MY (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Perkara dugaan pelecehan seksual yang terjadi di wilayah Kecamatan Kembang Janggut, Kutai Kartanegara (Kukar) kini memasuki tahap penuntutan. 

    Penyidik kepolisian telah menyerahkan terduga tersangka berinisial MY beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar melalui proses Tahap II, Rabu (16/9/2026).

    Meski perkara telah berlanjut ke Kejari, namun penasihat hukum MY masih mempertanyakan proses penanganan perkara tersebut. 

    Salah satu yang menjadi sorotan yakni adanya dua hasil visum yang disebut memiliki perbedaan.

    Penasihat Hukum MY, Syaiful Anwar mengatakan pihaknya telah memeriksa kedua hasil visum tersebut.

    Ia menyebut hasil pemeriksaan medis pertama yang diterbitkan di Rumah Sakit Dayaku Kota Bangun pada 23 April 2026 lalu, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan seksual.

    Bahkan, kabar dan keaslian dokumen hasil visum itu dikonfirmasi langsung oleh pihak rumah sakit.

    “Kami sudah cek dua visum itu. Ada kejanggalan dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian setempat,” ujar Syaiful.

    “Hasil visum yang dikeluarkan pada 23 April 2026 itu benar. Tidak ditemukan kekerasan seksual kepada terduga korban. Pihak Rumah Sakit Dayaku Kota Bangun juga sudah mengonfirmasi keaslian dokumen itu kepada kami,” tambahnya.

    Syaiful kemudian mempersoalkan hasil visum lainnya yang menurutnya digunakan dalam proses penyidikan hingga kliennya ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Juni 2026.

    Ia menilai kedua hasil pemeriksaan medis tersebut semestinya menjadi bagian yang diperhatikan secara utuh dalam proses penanganan perkara.

    “Kami menduga hasil visum pertama (tidak menunjukkan tanda kekerasan seksual) tidak disampaikan atau tidak digunakan dalam proses penyidikan. Kalau kedua hasil visum itu ditampilkan dari awal, maka kami yakin perkara ini tidak akan bisa naik,”terangnya.

    Namun mengenai dugaan tersebut, pihak Polsek Kembang Janggut belum bisa memberikan penjelasan secara rinci.

    PS Kanit Reskrim Polsek Kembang Janggut, Aiptu Syahrul mengatakan informasi mengenai perkembangan perkara dapat dikomunikasikan melalui Humas Polres Kukar.

    “Terkait masalah ini, bisa ditanyakan langsung ke Humas di Polres. Karena prosedur di kepolisian seperti itu, statemen semuanya keluar dari Humas dan datanya sudah ada di sana,” ungkapnya.

    Sementara Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Kukar, Muhammad Ridwan menyatakan telah menerima pelimpahan Tahap II perkara tersebut dari penyidik kepolisian.

    Dalam proses penerimaan berkas, terduga tersangka sempat dilayangkan puluhan pertanyaan mengenai kondisi kesehatan hingga kesediaan menjalani pemeriksaan.

    “Hari ini untuk perkaranya kita laksanakan tahap II, yaitu penyerahan barang bukti dari penyidik kepolisian kepada kami selaku Penuntut Umum,” ucapnya.

    Setelah pelaksanaan Tahap II, Kejari Kukar selanjutnya akan menyiapkan surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tenggarong untuk menjalani persidangan.

    “Selanjutnya kami melimpahkan perkara ini ke pengadilan untuk dilaksanakan persidangan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Sesuai ketentuan KUHP, batas maksimalnya 14 hari,” tandasnya.

    (Sf/Rs)