Seputar Kaltim

    Ada Aturan Baru Soal Tenaga Non ASN, Andi Harun: Jangan sampai ada koban dari kebijakan baru ini

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    05 Februari 2024 pukul 10:20 WITA

    Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat ditemui rekan-rekan media. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat soal penataan pegawai yang dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Wali Kota Samarinda, Andi Harun menyampaikan, terdapat tiga skema yang akan diterapkan di Samarinda.

    Sebagai pimpinan tertinggi di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, Andi Harun telah memberi arahan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), juga kepada bagian organisasi dan Asisten III.

    "Saya meminta secara khusus agar tidak ada satupun pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Samarinda yang menjadi korban dari kebijakan baru ini," ucap Andi Harun

    Pernyataan itu dilontarkannya usai rapat Penataan Pegawai Non ASN di Balai Kota, yang digelarnya Jumat (2/2/2024) lalu. 
    "Sesuai dengan keputusan pemerintah pusat dan penataan yang dilakukan oleh Kemenpan RB, ke depan itu ada tiga skenario atau skema dalam penataan tenaga honorer," ucap Andi Harun. 

    Tiga skema itu dilakukan mengacu pada putusan Kemenpan RB No. 648 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). 

    Namun, mantan Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) itu menegaskan bahwa, dari skema-skema itu belum sampai pada posisi final. Sebab, penataan pegawai ini masih akan berlangsung sampai Desember 2024. 

    "Pertama berdasarkan keputusan Kemenpan RB Nomor 648 tahun 2023 bahwa, tenaga honorer akan diseleksi dan divalidasi," sebutnya.

    Ia menjelaskan, maksud dari skema pertama adalah pegawai akan melewati tahapan verifikasi yang kemudian akan diusulkan menjadi CPNS dengan kuota yang telah ditetapkan sebesar 80 persen. 

    Selanjutnya skema kedua yakni melalui pengangkatan langsung. Di mana sebelumnya data-data pegawai Non ASN atau honorer itu akan diverifikasi dan divalidasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

    "Untuk yang ketiga melalui pengukuran atas kinerja tapi ini semua belum final karena penataannya akan berlangsung sampai pada Desember 2024," jelasnya. 

    Orang nomor satu di Kota Tepian ini menuturkan, meski memiliki keinginan agar pegawainya tidak menjadi korban dari kebijakan ini, tapi bukan berarti melanggar dari putusan pusat yang sudah dibuat dan diterapkan. 

    "Artinya tetap kita akan menyesuaikan walaupun dengan sistem dan skema yang baru, kita akan tetap berusaha mengikuti. Sehingga semua cara menurut peraturan tidak ada yang bertentangan, tapi dengan sendirinya kita bisa mengakomodir semua  pegawai pemerintah Non ASN yang ada di Kota Samarinda," jelasnya. 

    Ia mengatakan telah membuat tim yang diketuai oleh Asisten III, dengan tujuan mendata terkait kebutuhan tenaga di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

    "Terhadap posisi pegawai Non ASN sekarang kita sedang melakukan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK). Kita akan melihat seluruh OPD itu, formasi untuk tenaga administrasi berapa tenaga teknis berapa, non teknis yang sifatnya seperti wakar, teknisi kita akan petakan," pungkasnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Ada Aturan Baru Soal Tenaga Non ASN, Andi Harun: Jangan sampai ada koban dari kebijakan baru ini

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    05 Februari 2024 pukul 10:20 WITA

    Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat ditemui rekan-rekan media. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat soal penataan pegawai yang dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Wali Kota Samarinda, Andi Harun menyampaikan, terdapat tiga skema yang akan diterapkan di Samarinda.

    Sebagai pimpinan tertinggi di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, Andi Harun telah memberi arahan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), juga kepada bagian organisasi dan Asisten III.

    "Saya meminta secara khusus agar tidak ada satupun pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Samarinda yang menjadi korban dari kebijakan baru ini," ucap Andi Harun

    Pernyataan itu dilontarkannya usai rapat Penataan Pegawai Non ASN di Balai Kota, yang digelarnya Jumat (2/2/2024) lalu. 
    "Sesuai dengan keputusan pemerintah pusat dan penataan yang dilakukan oleh Kemenpan RB, ke depan itu ada tiga skenario atau skema dalam penataan tenaga honorer," ucap Andi Harun. 

    Tiga skema itu dilakukan mengacu pada putusan Kemenpan RB No. 648 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). 

    Namun, mantan Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) itu menegaskan bahwa, dari skema-skema itu belum sampai pada posisi final. Sebab, penataan pegawai ini masih akan berlangsung sampai Desember 2024. 

    "Pertama berdasarkan keputusan Kemenpan RB Nomor 648 tahun 2023 bahwa, tenaga honorer akan diseleksi dan divalidasi," sebutnya.

    Ia menjelaskan, maksud dari skema pertama adalah pegawai akan melewati tahapan verifikasi yang kemudian akan diusulkan menjadi CPNS dengan kuota yang telah ditetapkan sebesar 80 persen. 

    Selanjutnya skema kedua yakni melalui pengangkatan langsung. Di mana sebelumnya data-data pegawai Non ASN atau honorer itu akan diverifikasi dan divalidasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

    "Untuk yang ketiga melalui pengukuran atas kinerja tapi ini semua belum final karena penataannya akan berlangsung sampai pada Desember 2024," jelasnya. 

    Orang nomor satu di Kota Tepian ini menuturkan, meski memiliki keinginan agar pegawainya tidak menjadi korban dari kebijakan ini, tapi bukan berarti melanggar dari putusan pusat yang sudah dibuat dan diterapkan. 

    "Artinya tetap kita akan menyesuaikan walaupun dengan sistem dan skema yang baru, kita akan tetap berusaha mengikuti. Sehingga semua cara menurut peraturan tidak ada yang bertentangan, tapi dengan sendirinya kita bisa mengakomodir semua  pegawai pemerintah Non ASN yang ada di Kota Samarinda," jelasnya. 

    Ia mengatakan telah membuat tim yang diketuai oleh Asisten III, dengan tujuan mendata terkait kebutuhan tenaga di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

    "Terhadap posisi pegawai Non ASN sekarang kita sedang melakukan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK). Kita akan melihat seluruh OPD itu, formasi untuk tenaga administrasi berapa tenaga teknis berapa, non teknis yang sifatnya seperti wakar, teknisi kita akan petakan," pungkasnya.

    (Sf/Rs)