Cari disini...
Seputarfakta.com - Baiq Eliana -
Seputar Kaltim
Anggota DPRD Provinsi Kaltim Dapil VI, Makmur HAPK. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Sebanyak sembilan perusahaan di Kabupaten Berau tercatat masuk dalam daftar perusahaan dengan predikat merah atau buruk pada Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper) 2024-2025 yang dirilis Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Laporan Proper ditetapkan KLH pada 24 April 2026 dan mulai dipublikasikan melalui laman resmi kementerian sejak 4 Mei 2026. Secara keseluruhan, terdapat 65 perusahaan di Kalimantan Timur (Kaltim) yang memperoleh rapor merah dalam penilaian tersebut.
Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Provinsi Kaltim Daerah Pemilihan (Dapil) VI, Makmur HAPK mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau dan DPRD Berau agar segera mengambil langkah konkret terhadap perusahaan-perusahaan yang dinilai bermasalah dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Ia menekankan bahwa pemerintah daerah tidak boleh berlindung di balik alasan keterbatasan kewenangan pusat maupun provinsi dalam menangani persoalan lingkungan.
"Bahasa seperti 'ini bukan kewenangan saya' harus dibuang jauh-jauh. Jangan sampai kita hanya menerima begitu saja hasil evaluasi dari pemerintah pusat atau provinsi tanpa ada tindak lanjut yang konkret," ujar Makmur.
Ia menilai, hasil evaluasi Proper harus menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan kondisi lingkungan dan masa depan masyarakat di daerah.
Selain itu, dirinya juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi terkait hasil penilaian lingkungan perusahaan. Ia meminta Kementerian maupun Dinas Lingkungan Hidup agar lebih transparan dalam menyampaikan status kepatuhan perusahaan, baik kategori merah, kuning, maupun hijau.
"Jangan tertutup. Kalau bisa terbuka sekali, jadi setidaknya masyarakat juga ikut berperan untuk mengingatkan," katanya.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat sangat penting dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup di Kabupaten Berau. Oleh karena itu, ia pun mendorong peran semua pihak.
"Ini menyangkut masa depan wilayah kita, masa depan masyarakat kita. Kalau lingkungan kita rusak, tidak ada gunanya lagi," tegasnya.
Meski kerusakan lingkungan mulai terlihat di sejumlah kawasan, Makmur menilai Kabupaten Berau masih memiliki banyak wilayah hijau yang harus dijaga dan dipertahankan.
"Ingat, Kabupaten Berau masih memberi harapan. Sebenarnya masih banyak kawasan-kawasan yang menjadi harapan kita, yang mampu kita jaga dan kita pertanggungjawabkan dengan baik," tuturnya.
Sementara itu, ia juga mendesak agar perusahaan-perusahaan yang memperoleh rapor merah segera dipanggil untuk dimintai penjelasan terkait persoalan pengelolaan lingkungan yang terjadi.
"Begitu ada evaluasi perusahaan A bermasalah, kita segera tekankan, kita rapat kembali, kita panggil kenapa ini terjadi. Kita harus tahu detail masalahnya di mana agar bisa ditindaklanjuti," tandas Makmur.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Baiq Eliana -
Seputar Kaltim

Anggota DPRD Provinsi Kaltim Dapil VI, Makmur HAPK. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Sebanyak sembilan perusahaan di Kabupaten Berau tercatat masuk dalam daftar perusahaan dengan predikat merah atau buruk pada Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper) 2024-2025 yang dirilis Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Laporan Proper ditetapkan KLH pada 24 April 2026 dan mulai dipublikasikan melalui laman resmi kementerian sejak 4 Mei 2026. Secara keseluruhan, terdapat 65 perusahaan di Kalimantan Timur (Kaltim) yang memperoleh rapor merah dalam penilaian tersebut.
Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Provinsi Kaltim Daerah Pemilihan (Dapil) VI, Makmur HAPK mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau dan DPRD Berau agar segera mengambil langkah konkret terhadap perusahaan-perusahaan yang dinilai bermasalah dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Ia menekankan bahwa pemerintah daerah tidak boleh berlindung di balik alasan keterbatasan kewenangan pusat maupun provinsi dalam menangani persoalan lingkungan.
"Bahasa seperti 'ini bukan kewenangan saya' harus dibuang jauh-jauh. Jangan sampai kita hanya menerima begitu saja hasil evaluasi dari pemerintah pusat atau provinsi tanpa ada tindak lanjut yang konkret," ujar Makmur.
Ia menilai, hasil evaluasi Proper harus menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan kondisi lingkungan dan masa depan masyarakat di daerah.
Selain itu, dirinya juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi terkait hasil penilaian lingkungan perusahaan. Ia meminta Kementerian maupun Dinas Lingkungan Hidup agar lebih transparan dalam menyampaikan status kepatuhan perusahaan, baik kategori merah, kuning, maupun hijau.
"Jangan tertutup. Kalau bisa terbuka sekali, jadi setidaknya masyarakat juga ikut berperan untuk mengingatkan," katanya.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat sangat penting dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup di Kabupaten Berau. Oleh karena itu, ia pun mendorong peran semua pihak.
"Ini menyangkut masa depan wilayah kita, masa depan masyarakat kita. Kalau lingkungan kita rusak, tidak ada gunanya lagi," tegasnya.
Meski kerusakan lingkungan mulai terlihat di sejumlah kawasan, Makmur menilai Kabupaten Berau masih memiliki banyak wilayah hijau yang harus dijaga dan dipertahankan.
"Ingat, Kabupaten Berau masih memberi harapan. Sebenarnya masih banyak kawasan-kawasan yang menjadi harapan kita, yang mampu kita jaga dan kita pertanggungjawabkan dengan baik," tuturnya.
Sementara itu, ia juga mendesak agar perusahaan-perusahaan yang memperoleh rapor merah segera dipanggil untuk dimintai penjelasan terkait persoalan pengelolaan lingkungan yang terjadi.
"Begitu ada evaluasi perusahaan A bermasalah, kita segera tekankan, kita rapat kembali, kita panggil kenapa ini terjadi. Kita harus tahu detail masalahnya di mana agar bisa ditindaklanjuti," tandas Makmur.
(Sf/Rs)