Seputar Kaltim

    Ada 7 Kasus Judi Online Sepanjang 2024, Diskominfo Kaltim Gandeng Polda Tingkatkan Pengawasan dan Sosialisasi

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    25 Juni 2024 pukul 19:28 WITA

    Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Akhir-akhir ini judi online menjadi perhatian publik, karena menyebabkan banyaknya kasus yang merugikan banyak pihak. Seperti di Kaltim, setidaknya 2024 tercatat sekitar 7 kasus judi online di Kaltim yang menyebabkan kerugian materil.

    Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim kemudian memberikan perhatian khusus atas masalah ini, pihaknya akan bekerja sama dengan Kepolisian Daerah (Polda) setempat untuk mengantisipasi aksi judi online, termasuk peningkatan pengawasan cyber dan sosialisasi.

    Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal, menyoroti pentingnya kewaspadaan terhadap dampak negatif digitalisasi, terutama terkait judi online. Meskipun digitalisasi membawa manfaat, menurutnya harus tetap berhati-hati dan tidak memperbesar sisi negatifnya.

    Diskominfo Kaltim, yang berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo, memiliki peran penting dalam menangani aduan terkait konten negatif.

    Faisal membandingkan fenomena judi online dengan pandemi COVID-19. Seperti menghadapi pandemi, masyarakat harus proaktif dan tidak hanya bertahan, tetapi juga mengambil tindakan pencegahan. "Sama halnya dengan judi online atau pornografi, kita harus aktif menghindari dan mengingatkan lingkungan terdekat agar tidak terjerumus ke dalam kecanduan," jelas Faisal.

    Peningkatan literasi digital di Kaltim juga menjadi sorotan. Kaltim menempati peringkat ketiga nasional dalam indeks literasi digital pada tahun 2022 dan 2023, serta peringkat keempat dalam indeks masyarakat digital. "Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat Kaltim memiliki literasi yang baik dan tidak mudah terjerumus," ungkapnya.

    Namun, Faisal mengingatkan bahwa penipuan online tidak hanya menargetkan masyarakat awam, tetapi juga pengusaha yang mapan. Saat ini, semua segmen masyarakat menjadi sasaran, dan perlu kewaspadaan kolektif untuk melawan efek negatif digitalisasi.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Ada 7 Kasus Judi Online Sepanjang 2024, Diskominfo Kaltim Gandeng Polda Tingkatkan Pengawasan dan Sosialisasi

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    25 Juni 2024 pukul 19:28 WITA

    Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Akhir-akhir ini judi online menjadi perhatian publik, karena menyebabkan banyaknya kasus yang merugikan banyak pihak. Seperti di Kaltim, setidaknya 2024 tercatat sekitar 7 kasus judi online di Kaltim yang menyebabkan kerugian materil.

    Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim kemudian memberikan perhatian khusus atas masalah ini, pihaknya akan bekerja sama dengan Kepolisian Daerah (Polda) setempat untuk mengantisipasi aksi judi online, termasuk peningkatan pengawasan cyber dan sosialisasi.

    Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal, menyoroti pentingnya kewaspadaan terhadap dampak negatif digitalisasi, terutama terkait judi online. Meskipun digitalisasi membawa manfaat, menurutnya harus tetap berhati-hati dan tidak memperbesar sisi negatifnya.

    Diskominfo Kaltim, yang berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo, memiliki peran penting dalam menangani aduan terkait konten negatif.

    Faisal membandingkan fenomena judi online dengan pandemi COVID-19. Seperti menghadapi pandemi, masyarakat harus proaktif dan tidak hanya bertahan, tetapi juga mengambil tindakan pencegahan. "Sama halnya dengan judi online atau pornografi, kita harus aktif menghindari dan mengingatkan lingkungan terdekat agar tidak terjerumus ke dalam kecanduan," jelas Faisal.

    Peningkatan literasi digital di Kaltim juga menjadi sorotan. Kaltim menempati peringkat ketiga nasional dalam indeks literasi digital pada tahun 2022 dan 2023, serta peringkat keempat dalam indeks masyarakat digital. "Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat Kaltim memiliki literasi yang baik dan tidak mudah terjerumus," ungkapnya.

    Namun, Faisal mengingatkan bahwa penipuan online tidak hanya menargetkan masyarakat awam, tetapi juga pengusaha yang mapan. Saat ini, semua segmen masyarakat menjadi sasaran, dan perlu kewaspadaan kolektif untuk melawan efek negatif digitalisasi.

    (Sf/Rs)