Seputar Kaltim

    Ada 44 Pekerja Adukan Masalah ke Disnakertrans PPU, PHK Sepihak Ikut Masuk Laporan

    Penulis:Cindy|Redaktur:Lodya A
    11 Juni 2026 pukul 20:57 WITA

    Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten PPU, Juzlizhar Rahman. (Foto: Cindy/Seputarfakta.com)

    Penajam - Sepanjang Januari hingga Mei 2026, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Penajam Paser Utara (PPU) menerima 44 laporan konsultasi dari pekerja yang menghadapi persoalan hubungan kerja.

    Laporan yang masuk berkaitan dengan sejumlah persoalan, mulai dari pembayaran upah hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan.

    Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans PPU, Juzlizhar Rahman mengatakan pekerja yang datang berasal dari beberapa sektor usaha, seperti galian C, subkontraktor, hingga perkebunan sawit.

    "Dari Januari sampai Mei ada 44 orang yang konsultasi. Masalahnya macam-macam, ada soal UMK dan ada PHK," kata Juzlizhar, belum lama ini.

    Untuk persoalan upah, menurutnya beberapa perusahaan masih melakukan penyesuaian karena sistem pembayaran gaji berada di kantor pusat.

    "Ada yang agak lamban karena sistem penggajiannya terpusat. Jadi harus disinkronkan dulu," ujarnya.

    Sementara laporan PHK sepihak juga masuk ke Disnakertrans, meski jumlahnya tidak banyak. Juzlizhar menyebut beberapa kasus terjadi karena pekerja mangkir, dugaan penggelapan, hingga tindakan kecurangan.

    Setiap laporan, kata dia, terlebih dahulu diarahkan untuk diselesaikan langsung antara pekerja dan perusahaan melalui perundingan bipartit, yakni pembahasan antara dua pihak yang berselisih.

    Jika kedua pihak tidak menemukan kesepakatan, Disnakertrans akan masuk melalui proses tripartit, yaitu penyelesaian dengan melibatkan pihak ketiga sebagai mediator.

    "Kalau bipartit tidak selesai, baru kami masuk sebagai mediator. Kalau tetap tidak selesai, nanti dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Samarinda," jelasnya.

    Juzlizhar mengatakan hasil penyelesaian sengketa PHK bergantung pada alasan dan bukti yang ada. Jika perusahaan melakukan PHK sepihak tanpa dasar yang jelas, pekerja bisa memiliki posisi lebih kuat.

    "Kalau memang sepihak dan tidak ada alasan atau bukti, pekerja biasanya punya posisi. Tapi kalau ada pelanggaran yang bisa dibuktikan, tentu berbeda," katanya.

    Ia menambahkan, riwayat hubungan kerja juga dapat menjadi pertimbangan saat pekerja melamar ke perusahaan lain. "Biasanya perusahaan baru akan melihat catatan kerja sebelumnya," ujarnya.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Ada 44 Pekerja Adukan Masalah ke Disnakertrans PPU, PHK Sepihak Ikut Masuk Laporan

    Penulis:Cindy|Redaktur:Lodya A
    11 Juni 2026 pukul 20:57 WITA

    Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten PPU, Juzlizhar Rahman. (Foto: Cindy/Seputarfakta.com)

    Penajam - Sepanjang Januari hingga Mei 2026, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Penajam Paser Utara (PPU) menerima 44 laporan konsultasi dari pekerja yang menghadapi persoalan hubungan kerja.

    Laporan yang masuk berkaitan dengan sejumlah persoalan, mulai dari pembayaran upah hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan.

    Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans PPU, Juzlizhar Rahman mengatakan pekerja yang datang berasal dari beberapa sektor usaha, seperti galian C, subkontraktor, hingga perkebunan sawit.

    "Dari Januari sampai Mei ada 44 orang yang konsultasi. Masalahnya macam-macam, ada soal UMK dan ada PHK," kata Juzlizhar, belum lama ini.

    Untuk persoalan upah, menurutnya beberapa perusahaan masih melakukan penyesuaian karena sistem pembayaran gaji berada di kantor pusat.

    "Ada yang agak lamban karena sistem penggajiannya terpusat. Jadi harus disinkronkan dulu," ujarnya.

    Sementara laporan PHK sepihak juga masuk ke Disnakertrans, meski jumlahnya tidak banyak. Juzlizhar menyebut beberapa kasus terjadi karena pekerja mangkir, dugaan penggelapan, hingga tindakan kecurangan.

    Setiap laporan, kata dia, terlebih dahulu diarahkan untuk diselesaikan langsung antara pekerja dan perusahaan melalui perundingan bipartit, yakni pembahasan antara dua pihak yang berselisih.

    Jika kedua pihak tidak menemukan kesepakatan, Disnakertrans akan masuk melalui proses tripartit, yaitu penyelesaian dengan melibatkan pihak ketiga sebagai mediator.

    "Kalau bipartit tidak selesai, baru kami masuk sebagai mediator. Kalau tetap tidak selesai, nanti dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Samarinda," jelasnya.

    Juzlizhar mengatakan hasil penyelesaian sengketa PHK bergantung pada alasan dan bukti yang ada. Jika perusahaan melakukan PHK sepihak tanpa dasar yang jelas, pekerja bisa memiliki posisi lebih kuat.

    "Kalau memang sepihak dan tidak ada alasan atau bukti, pekerja biasanya punya posisi. Tapi kalau ada pelanggaran yang bisa dibuktikan, tentu berbeda," katanya.

    Ia menambahkan, riwayat hubungan kerja juga dapat menjadi pertimbangan saat pekerja melamar ke perusahaan lain. "Biasanya perusahaan baru akan melihat catatan kerja sebelumnya," ujarnya.

    (Sf/Lo)