Seputar Kaltim

    Ada 108 Titik Galian C di Kaltim Jadi Target Operasi Senyap Dinas ESDM, Kawasan Hijau Prioritas

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    14 April 2025 pukul 12:53 WITA

    Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur, Bambang Arwanto. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur (Kaltim) meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas penambangan galian C di wilayahnya. 

    Sebanyak 108 titik penambangan menjadi fokus pemantauan ketat untuk mencegah praktik pengerukan ilegal, terutama di kawasan konservasi dan ruang terbuka hijau (RTH).

    Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas penambangan yang melanggar ketentuan perizinan, terutama yang beroperasi di kawasan konservasi dan RTH. 

    Pemantauan akan dilakukan secara rutin, untuk memastikan tidak ada aktivitas penambangan yang menyalahi aturan tata ruang.

    "Kami melakukan pemantauan secara berkala untuk memastikan tidak ada aktivitas penambangan yang melanggar ketentuan, terutama di kawasan konservasi, termasuk wilayah yang sudah ditentukan sebagai ruang terbuka hijau," ujar Bambang di Samarinda.

    Lebih lanjut, Bambang mengimbau partisipasi aktif masyarakat dalam memberantas praktik tambang ilegal. 

    Pihaknya telah menyediakan kanal pengaduan bagi masyarakat yang menemukan aktivitas mencurigakan melalui situs resmi Dinas ESDM Kaltim atau melalui platform Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Lapor!.

    "Kami tak bekerja sendirian. Oleh karena itu butuh kerja sama masyarakat. Silakan diadukan agar segera kami turun dan tertibkan," tegasnya.

    Bambang mencontohkan penindakan tegas yang baru-baru ini dilakukan terhadap aktivitas penambangan galian C ilegal di Bontang yang telah menyerobot kawasan RTH. 

    Kasus tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan bersama pihak kepolisian setempat. Ia berharap, tindakan tegas ini dapat menjadi pelajaran bagi daerah lain untuk menertibkan aktivitas serupa.

    "Seperti yang baru ini kami tindak terkait galian C di Bontang yang telah menyerobot kawasan RTH dan saat ini telah masuk dalam proses penyidikan bersama kepolisian setempat," ungkapnya.

    Bambang menyebut akan terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk persoalan undang-undang lingkungan dan langkah penegakan hukum yang berlaku.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Ada 108 Titik Galian C di Kaltim Jadi Target Operasi Senyap Dinas ESDM, Kawasan Hijau Prioritas

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    14 April 2025 pukul 12:53 WITA

    Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur, Bambang Arwanto. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur (Kaltim) meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas penambangan galian C di wilayahnya. 

    Sebanyak 108 titik penambangan menjadi fokus pemantauan ketat untuk mencegah praktik pengerukan ilegal, terutama di kawasan konservasi dan ruang terbuka hijau (RTH).

    Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas penambangan yang melanggar ketentuan perizinan, terutama yang beroperasi di kawasan konservasi dan RTH. 

    Pemantauan akan dilakukan secara rutin, untuk memastikan tidak ada aktivitas penambangan yang menyalahi aturan tata ruang.

    "Kami melakukan pemantauan secara berkala untuk memastikan tidak ada aktivitas penambangan yang melanggar ketentuan, terutama di kawasan konservasi, termasuk wilayah yang sudah ditentukan sebagai ruang terbuka hijau," ujar Bambang di Samarinda.

    Lebih lanjut, Bambang mengimbau partisipasi aktif masyarakat dalam memberantas praktik tambang ilegal. 

    Pihaknya telah menyediakan kanal pengaduan bagi masyarakat yang menemukan aktivitas mencurigakan melalui situs resmi Dinas ESDM Kaltim atau melalui platform Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Lapor!.

    "Kami tak bekerja sendirian. Oleh karena itu butuh kerja sama masyarakat. Silakan diadukan agar segera kami turun dan tertibkan," tegasnya.

    Bambang mencontohkan penindakan tegas yang baru-baru ini dilakukan terhadap aktivitas penambangan galian C ilegal di Bontang yang telah menyerobot kawasan RTH. 

    Kasus tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan bersama pihak kepolisian setempat. Ia berharap, tindakan tegas ini dapat menjadi pelajaran bagi daerah lain untuk menertibkan aktivitas serupa.

    "Seperti yang baru ini kami tindak terkait galian C di Bontang yang telah menyerobot kawasan RTH dan saat ini telah masuk dalam proses penyidikan bersama kepolisian setempat," ungkapnya.

    Bambang menyebut akan terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk persoalan undang-undang lingkungan dan langkah penegakan hukum yang berlaku.

    (Sf/Rs)