Cari disini...
Seputar Kaltim
Satpol PP saat Menertibkan Algaka di Jl. Gelatik, Samarinda, Rabu (10/1/2024). (Foto: Tria/Seputarfakta.com).
Samarinda – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda, mencatat seribu-an Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di berbagai penjuru Kota Samarinda, melanggar ketentuan.
Ketua Bawaslu Samarinda Abdul Muin menyebut, angka itu merupakan hasil dari penyisiran yang dilakukan oleh tim di tingkat kecamatan dan kelurahan.
"Hasil inventarisir dilakukan oleh tim kami pengawas kelurahan dan Panwas kecamatan itu kurang lebih seribuan, ya. Bahkan lebih, dan sebetulnya kita sudah menertibkan juga di akhir Desember (2023) itu kurang lebih 800-an yang memang belum secara keseluruhan,” ungkap Abdul Muin, kepada Seputar Fakta, Rabu (10/1/2024).
Pantauan Seputar Fakta, penertiban tengah dilakukan oleh Satpol PP Kota Samarinda, pada sejumlah APK yang terpasang, di sepanjang Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Gelatik, pada Rabu siang. Terkait hal ini, Muin menjelaskan bahwa penertiban dilakukan terhadap APK yang terpasang di tiang listrik, pohon, dan sekitar kawasan pendidikan.
“Penertiban itu terkait soal Perda. Jika alat peraga dipasang di trotoar jalan, tiang Listrik, di pohon itu memang harus ditertibkan,” beber Muin.
Ia menyebut, sejatinya penertiban sudah dilakukan pihaknya pada pekan kedua Januari, setelah sebelumnya juga melakukan penertiban di akhir Desember 2023.
Sayangnya, selang dua hari setelah penertiban di Desember 2023, APK yang ditertibkan kembali dipasang.
“Volume APK yang harus ditertibkan cukup banyak. Gambar-gambar terkait kepemiluan ini dipasang pada tempat yang tidak sesuai regulasi, maka tentu itu harus kita tertibkan,” tegasnya.
Untuk itu, ia berharap para peserta pemilu agar dapat lebih kooperatif.
“Dalam artian bahwa di dalam pemasangan alat peraga kampanye kami menekankan dan kami menegaskan jangan dipasang di tempat-tempat yang dilarang seperti yang tadi saya sampaikan. Terutama mengacu kepada PKPU 15 Tahun 2023, tempat ibadah, saranan pendidikan, faslitas pemerintah termasuk saya kira adalah di trotoar itu tidak diperbolehkan, karena itu kan saya kira juga kaitannya dengan etika dan estetika keindahan kota,” pungkasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Satpol PP saat Menertibkan Algaka di Jl. Gelatik, Samarinda, Rabu (10/1/2024). (Foto: Tria/Seputarfakta.com).
Samarinda – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda, mencatat seribu-an Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di berbagai penjuru Kota Samarinda, melanggar ketentuan.
Ketua Bawaslu Samarinda Abdul Muin menyebut, angka itu merupakan hasil dari penyisiran yang dilakukan oleh tim di tingkat kecamatan dan kelurahan.
"Hasil inventarisir dilakukan oleh tim kami pengawas kelurahan dan Panwas kecamatan itu kurang lebih seribuan, ya. Bahkan lebih, dan sebetulnya kita sudah menertibkan juga di akhir Desember (2023) itu kurang lebih 800-an yang memang belum secara keseluruhan,” ungkap Abdul Muin, kepada Seputar Fakta, Rabu (10/1/2024).
Pantauan Seputar Fakta, penertiban tengah dilakukan oleh Satpol PP Kota Samarinda, pada sejumlah APK yang terpasang, di sepanjang Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Gelatik, pada Rabu siang. Terkait hal ini, Muin menjelaskan bahwa penertiban dilakukan terhadap APK yang terpasang di tiang listrik, pohon, dan sekitar kawasan pendidikan.
“Penertiban itu terkait soal Perda. Jika alat peraga dipasang di trotoar jalan, tiang Listrik, di pohon itu memang harus ditertibkan,” beber Muin.
Ia menyebut, sejatinya penertiban sudah dilakukan pihaknya pada pekan kedua Januari, setelah sebelumnya juga melakukan penertiban di akhir Desember 2023.
Sayangnya, selang dua hari setelah penertiban di Desember 2023, APK yang ditertibkan kembali dipasang.
“Volume APK yang harus ditertibkan cukup banyak. Gambar-gambar terkait kepemiluan ini dipasang pada tempat yang tidak sesuai regulasi, maka tentu itu harus kita tertibkan,” tegasnya.
Untuk itu, ia berharap para peserta pemilu agar dapat lebih kooperatif.
“Dalam artian bahwa di dalam pemasangan alat peraga kampanye kami menekankan dan kami menegaskan jangan dipasang di tempat-tempat yang dilarang seperti yang tadi saya sampaikan. Terutama mengacu kepada PKPU 15 Tahun 2023, tempat ibadah, saranan pendidikan, faslitas pemerintah termasuk saya kira adalah di trotoar itu tidak diperbolehkan, karena itu kan saya kira juga kaitannya dengan etika dan estetika keindahan kota,” pungkasnya.
(Sf/Rs)