Cari disini...
Seputar Kaltim
Ilustrasi pedagang (foto: Freepik)
Tanah Grogot - Anggota DPRD Paser, Acong Asfiyek mengaku prihatin akan nasib pedagang kecil di tengah maraknya ritel modern yang kian bertambah, terutama di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser.
Sebelumnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Paser menyebut jumlah ritel modern sebanyak 39 unit. Jumlah yang terus bertambah dikhawatirkan bakal berdampak terhadap pedagang kecil karena sulit bersaing.
Ia berpendapat, kondisi daerah Kabupaten Paser tidak bisa disamakan dengan daerah lain, khususnya Jawa karena jumlah penduduk yang begitu banyak, sehingga keberadaan ritel modern dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan penduduk.
"Jadi dari segi luas wilayah, penduduk dan pertumbuhan ekonomi juga perlu jadi pertimbangan (Mendirikan ritel modern)," kata Acong, Rabu (20/11/2024).
Menurutnya, jika pembatasan ritel modern berpedoman pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tahun 2022 dengan jumlah maksimal 150 unit, maka bakal memenuhi setiap titik wilayah.
Dampaknya, kata dia, pedagang kecil bakal semakin dirugikan dengan kehadiran ritel modern yang menjamur dan sulit untuk berjualan.
"Kalau mengacu pada Permendag dengan jumlah maksimal 150 itu, nanti disetiap tempat itu bakal ada ritel, itu akan merugikan pedagang-pedagang kecil di Kabupaten Paser," tuturnya.
Untuk itu, lanjut Acong, sangat perlu regulasi yang jelas untuk mengawasi keberadaan ritel modern. Apalagi kini dampaknya sudah dirasakan bagi pedagang di Kandilo Plaza yang sepi pembeli.
"Lihat saja di lantai tiga Kandilo Plaza itu tidak berfungsi apa-apa, lihat juga dilantai satu itu pedagangnya juga loyo sudah berjualan, padahal tidak sedikit biaya yang digelontorkan pemerintah untuk membangunnya," tadasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ilustrasi pedagang (foto: Freepik)
Tanah Grogot - Anggota DPRD Paser, Acong Asfiyek mengaku prihatin akan nasib pedagang kecil di tengah maraknya ritel modern yang kian bertambah, terutama di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser.
Sebelumnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Paser menyebut jumlah ritel modern sebanyak 39 unit. Jumlah yang terus bertambah dikhawatirkan bakal berdampak terhadap pedagang kecil karena sulit bersaing.
Ia berpendapat, kondisi daerah Kabupaten Paser tidak bisa disamakan dengan daerah lain, khususnya Jawa karena jumlah penduduk yang begitu banyak, sehingga keberadaan ritel modern dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan penduduk.
"Jadi dari segi luas wilayah, penduduk dan pertumbuhan ekonomi juga perlu jadi pertimbangan (Mendirikan ritel modern)," kata Acong, Rabu (20/11/2024).
Menurutnya, jika pembatasan ritel modern berpedoman pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tahun 2022 dengan jumlah maksimal 150 unit, maka bakal memenuhi setiap titik wilayah.
Dampaknya, kata dia, pedagang kecil bakal semakin dirugikan dengan kehadiran ritel modern yang menjamur dan sulit untuk berjualan.
"Kalau mengacu pada Permendag dengan jumlah maksimal 150 itu, nanti disetiap tempat itu bakal ada ritel, itu akan merugikan pedagang-pedagang kecil di Kabupaten Paser," tuturnya.
Untuk itu, lanjut Acong, sangat perlu regulasi yang jelas untuk mengawasi keberadaan ritel modern. Apalagi kini dampaknya sudah dirasakan bagi pedagang di Kandilo Plaza yang sepi pembeli.
"Lihat saja di lantai tiga Kandilo Plaza itu tidak berfungsi apa-apa, lihat juga dilantai satu itu pedagangnya juga loyo sudah berjualan, padahal tidak sedikit biaya yang digelontorkan pemerintah untuk membangunnya," tadasnya.
(Sf/By)