Seputar Kaltim

    Abdul Rohim Sebut Kolaborasi Lintas OPD Penting untuk Pastikan Reklamasi Berjalan Sesuai

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    23 Maret 2025 pukul 13:35 WITA

    Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda – Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim menegaskan pentingnya kolabri antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memastikan berjalannya reklamasi yang sesuai. 

    Kolaborasi antara pemerintah, perusahaan tambang, dan masyarakat menurutnya dapat memastikan reklamasi yang tepat sasaran. Apalagi, pemerintah kota juga telah menargetkan tahun 2026 Samarinda bebas tambang. 

    Kerusakan lingkungan yang salah satunya disebabkan oleh tambang dinilai bisa memicu efek domino pada sektor ekonomi di masa depan. 

    "Maka dari itu, lahan yang sudah terdegradasi parah harus tetap dimaksimalkan fungsinya, baik dari sisi ekologis maupun ekonomis,” tegas Rohim. 

    Belakangan ini, Komisi III DPRD Kota Samarinda kerap melakukan peninjaun ke beberapa perusahaan tambang yang ada di Samarinda, dan hasil reklamasi yang dilakukan tidak sesuai. 

    Ia menegaskan bahwa reklamasi harus sejalan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) agar pemanfaatan lahan lebih terarah. 

    Menurutnya, lahan yang masih bisa dipulihkan secara ekologis sebaiknya dikembalikan menjadi ruang terbuka hijau (RTH), sedangkan lahan yang sulit direhabilitasi dapat difungsikan untuk kegiatan lain yang tetap menjaga keseimbangan lingkungan.  

    Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menekankan bahwa reklamasi lahan bekas tambang tidak hanya soal pemulihan lingkungan, tetapi juga peluang optimalisasi ekonomi. 

    Dengan pendekatan yang tepat, lahan yang telah terdegradasi bisa menjadi aset bernilai bagi masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.  

    Ia juga mengingatkan bahwa dampak buruk dari reklamasi yang tidak terencana bisa meluas ke berbagai sektor, terutama ekonomi. Oleh karena itu, pemanfaatan lahan bekas tambang harus mempertimbangkan nilai keberlanjutan agar tetap memberi manfaat bagi masyarakat dalam jangka panjang.  

    Melalui penerapan reklamasi yang terarah dan berkelanjutan, Rohim berharap lahan-lahan ini bisa kembali menjadi sumber daya yang produktif. 

    Ia pun mendorong kebijakan yang memungkinkan pemanfaatan lahan pascatambang secara inovatif, tanpa mengabaikan keseimbangan lingkungan.

    “Tidak bisa hanya satu pendekatan. Kita harus cermat melihat potensi lahan, apakah bisa dipulihkan secara ekologis atau lebih baik diberi fungsi ekonomi, tentunya dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan,” pungkas Rohim.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Abdul Rohim Sebut Kolaborasi Lintas OPD Penting untuk Pastikan Reklamasi Berjalan Sesuai

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    23 Maret 2025 pukul 13:35 WITA

    Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda – Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim menegaskan pentingnya kolabri antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memastikan berjalannya reklamasi yang sesuai. 

    Kolaborasi antara pemerintah, perusahaan tambang, dan masyarakat menurutnya dapat memastikan reklamasi yang tepat sasaran. Apalagi, pemerintah kota juga telah menargetkan tahun 2026 Samarinda bebas tambang. 

    Kerusakan lingkungan yang salah satunya disebabkan oleh tambang dinilai bisa memicu efek domino pada sektor ekonomi di masa depan. 

    "Maka dari itu, lahan yang sudah terdegradasi parah harus tetap dimaksimalkan fungsinya, baik dari sisi ekologis maupun ekonomis,” tegas Rohim. 

    Belakangan ini, Komisi III DPRD Kota Samarinda kerap melakukan peninjaun ke beberapa perusahaan tambang yang ada di Samarinda, dan hasil reklamasi yang dilakukan tidak sesuai. 

    Ia menegaskan bahwa reklamasi harus sejalan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) agar pemanfaatan lahan lebih terarah. 

    Menurutnya, lahan yang masih bisa dipulihkan secara ekologis sebaiknya dikembalikan menjadi ruang terbuka hijau (RTH), sedangkan lahan yang sulit direhabilitasi dapat difungsikan untuk kegiatan lain yang tetap menjaga keseimbangan lingkungan.  

    Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menekankan bahwa reklamasi lahan bekas tambang tidak hanya soal pemulihan lingkungan, tetapi juga peluang optimalisasi ekonomi. 

    Dengan pendekatan yang tepat, lahan yang telah terdegradasi bisa menjadi aset bernilai bagi masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.  

    Ia juga mengingatkan bahwa dampak buruk dari reklamasi yang tidak terencana bisa meluas ke berbagai sektor, terutama ekonomi. Oleh karena itu, pemanfaatan lahan bekas tambang harus mempertimbangkan nilai keberlanjutan agar tetap memberi manfaat bagi masyarakat dalam jangka panjang.  

    Melalui penerapan reklamasi yang terarah dan berkelanjutan, Rohim berharap lahan-lahan ini bisa kembali menjadi sumber daya yang produktif. 

    Ia pun mendorong kebijakan yang memungkinkan pemanfaatan lahan pascatambang secara inovatif, tanpa mengabaikan keseimbangan lingkungan.

    “Tidak bisa hanya satu pendekatan. Kita harus cermat melihat potensi lahan, apakah bisa dipulihkan secara ekologis atau lebih baik diberi fungsi ekonomi, tentunya dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan,” pungkas Rohim.

    (Sf/Rs)