Cari disini...
Seputar Kaltim
Pasar basah Jalan Pesut, Kecamatan Tenggarong. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar), Abdul Rasid menyebut Kota Tenggarong dikenal dengan 1.000 wajah ruko yang didominasi aktivitas perdagangan informal.
Ini diungkapkan seiring penertiban pedagang pasar tumpah dan pasar basah di sejumlah ruas jalan utama Kecamatan Tenggarong menuai pro dan kontra.
Sejumlah pedagang kecil mengaku keberatan dan khawatir akan kehilangan mata pencaharian jika dipaksa pindah ke Pasar Mangkurawang, yang telah ditetapkan sebagai pusat pasar dagangan basah.
Abdul Rasid mengatakan ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 5 Tahun 2013 mengenai Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Kehadiran pedagang di Jalan Maduningrat, Kartini, Panjaitan dan Jalan Pesut, Kota Tenggarong perlu segera ditertibkan.
“Saya pikir penertiban ini untuk memperbaiki tata kota Tenggarong. Pasar tumpah yang semakin banyak dan tidak terkelola, justru akan memperparah kekumuhan kota,” kata Rasid pada Jumat (7/2/2025).
Ia mengaku pemerintah daerah mengambil langkah ini untuk menciptakan ketertiban. “Ini bukan soal menghambat pedagang, tapi bagaimana kita menata kota agar lebih rapi dan nyaman bagi semua,” tegasnya.
Pedagang di jalan pesut yang enggan disebutkan namanya mempertanyakan efektivitas kebijakan ini, mengingat kondisi Pasar Mangkurawang yang dianggap kurang strategis.
“Kalau kami dipindahkan ke Pasar Mangkurawang, siapa yang akan menjamin dagangan kami tetap laku. Di sini, pelanggan sudah terbiasa datang. Apakah kebijakan ini ada efeknya, karena kondisi Pasar Mangkurawang kurang strategis," ujarnya.
Ia menganggap kebijakan ini justru akan menguntungkan pemilik ruko dan pedagang besar. "Kami harap pemerintah juga paham dan mengerti, solusi itu jangan merugikan kami para pedagang kecil," tutupnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pasar basah Jalan Pesut, Kecamatan Tenggarong. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar), Abdul Rasid menyebut Kota Tenggarong dikenal dengan 1.000 wajah ruko yang didominasi aktivitas perdagangan informal.
Ini diungkapkan seiring penertiban pedagang pasar tumpah dan pasar basah di sejumlah ruas jalan utama Kecamatan Tenggarong menuai pro dan kontra.
Sejumlah pedagang kecil mengaku keberatan dan khawatir akan kehilangan mata pencaharian jika dipaksa pindah ke Pasar Mangkurawang, yang telah ditetapkan sebagai pusat pasar dagangan basah.
Abdul Rasid mengatakan ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 5 Tahun 2013 mengenai Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Kehadiran pedagang di Jalan Maduningrat, Kartini, Panjaitan dan Jalan Pesut, Kota Tenggarong perlu segera ditertibkan.
“Saya pikir penertiban ini untuk memperbaiki tata kota Tenggarong. Pasar tumpah yang semakin banyak dan tidak terkelola, justru akan memperparah kekumuhan kota,” kata Rasid pada Jumat (7/2/2025).
Ia mengaku pemerintah daerah mengambil langkah ini untuk menciptakan ketertiban. “Ini bukan soal menghambat pedagang, tapi bagaimana kita menata kota agar lebih rapi dan nyaman bagi semua,” tegasnya.
Pedagang di jalan pesut yang enggan disebutkan namanya mempertanyakan efektivitas kebijakan ini, mengingat kondisi Pasar Mangkurawang yang dianggap kurang strategis.
“Kalau kami dipindahkan ke Pasar Mangkurawang, siapa yang akan menjamin dagangan kami tetap laku. Di sini, pelanggan sudah terbiasa datang. Apakah kebijakan ini ada efeknya, karena kondisi Pasar Mangkurawang kurang strategis," ujarnya.
Ia menganggap kebijakan ini justru akan menguntungkan pemilik ruko dan pedagang besar. "Kami harap pemerintah juga paham dan mengerti, solusi itu jangan merugikan kami para pedagang kecil," tutupnya.
(Sf/By)