Seputar Kaltim

    906 Tenaga Honorer Pemkab Paser Dilantik Jadi P3K

    Penulis:Muhammad Sahrul|Redaktur:Buniyamin
    02 April 2024 pukul 13:51 WITA

    Ratusan P3K saat dilantik Bupati Paser, Fahmi Fadli di Gedung Awa Mangkuruku. (Seputarfakta.com/Muhammad Sahrul)

    Tanah Grogot - Sebanyak 910 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) jabatan guru, tenaga medis dan tenaga teknis diantik Bupati Paser, Fahmi Fadli di Gedung Awa Mangkuru, Selasa (2/4/2024).

    Ratusan pegawai yang dilantik ini merupakan formasi 2023 dengan Surat Keputusan (SK) yang telah terbit pada awal 2024.

    Rinciannya, 545 guru, 298 tenaga kesehatan dan 63 tenanga teknis. Selain itu, dilakukan penyerahan SK kepada tiga CPNS dan empat PNS.

    “Pengangkatan P3K ini bagian dari upaya pemerintah menyelesaikan permasalahan terkait tenaga honorer sesuai Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara,” kata Fahmi Fadli.

    Ia berharap usai dilantik, ratusam pegawai tersebut bisa benar-benar menjalankan tugasnya lebih baik sebagai P3K.

    “Karena itu mulai sekarang, bekerjalah dengan baik. Lakukan konsolidasi, kolaborasi dan konsultasi dengan atasan maupun rekan kerja lain di lingkungan kerja,” terangnya.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    906 Tenaga Honorer Pemkab Paser Dilantik Jadi P3K

    Penulis:Muhammad Sahrul|Redaktur:Buniyamin
    02 April 2024 pukul 13:51 WITA

    Ratusan P3K saat dilantik Bupati Paser, Fahmi Fadli di Gedung Awa Mangkuruku. (Seputarfakta.com/Muhammad Sahrul)

    Tanah Grogot - Sebanyak 910 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) jabatan guru, tenaga medis dan tenaga teknis diantik Bupati Paser, Fahmi Fadli di Gedung Awa Mangkuru, Selasa (2/4/2024).

    Ratusan pegawai yang dilantik ini merupakan formasi 2023 dengan Surat Keputusan (SK) yang telah terbit pada awal 2024.

    Rinciannya, 545 guru, 298 tenaga kesehatan dan 63 tenanga teknis. Selain itu, dilakukan penyerahan SK kepada tiga CPNS dan empat PNS.

    “Pengangkatan P3K ini bagian dari upaya pemerintah menyelesaikan permasalahan terkait tenaga honorer sesuai Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara,” kata Fahmi Fadli.

    Ia berharap usai dilantik, ratusam pegawai tersebut bisa benar-benar menjalankan tugasnya lebih baik sebagai P3K.

    “Karena itu mulai sekarang, bekerjalah dengan baik. Lakukan konsolidasi, kolaborasi dan konsultasi dengan atasan maupun rekan kerja lain di lingkungan kerja,” terangnya.

    (Sf/By)