Seputar Kaltim

    9 WBP Rutan Tanah Grogot Dapat Remisi Natal 2024

    Penulis:Sahrul|Redaktur:Buniyamin
    25 Desember 2024 pukul 12:46 WITA

    Penyerahan RK natal 2024 (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)

    Tanah Grogot - 9 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Tanah Grogot mendapat pengurangan masa tahanan atau Remisi Khusus (RK) Natal 2024.

    Lebih rinci remisi yang diperoleh dari 9 WBP, yakni satu orang mendapat remisi satu bulan 15 hari, empat orang mendapat remisi satu bulan dan empat orang mendapat remisi 15 hari.

    Kepala Rutan Kelas II B Tanah Grogot, Sukarna Trisna Atmaja mengatakan remisi yang diberikan sesuai dari jumlah WBP yang diusulkan sebanyak sembilan orang.

    Sebelumnya, ada enam WBP yang diusulkan mendapat RK natal, tapi ada penambahan tiga WBP yang diajukan susulan untuk mendapat remisi, sehingga totalnya ada sembilan WBP.

    “Dari total 18 WBP beragama Nasrani sembilan orang kami usulkan mendapat remisi, sedangkan sisanya belum memenuhi syarat untuk kita usulkan, seperti belum memasuki enam bulan masa pidana, masih berstatus tahanan, dan sedang menjalani subsider pengganti pidana,” kata Sukarna, Rabu (25/12/2024).
      
    Kata dia, pemberian remisi menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-UM.04.04-108 Tahun 2024 perihal Pelaksanaan Pemberian RK dan Pengurangan Masa Pidana Natal 2024 bagi narapidana atau anak binaan.
     
    Usulan remisi dipastikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kemudian warga binaan yang diusulkan untuk dapat remisi sudah memenuhi seluruh persyaratan. 

    WBP yang mendapatkan remisi merupakan warga yang berkelakuan baik selama menjalani masa pidana di Rutan Tanah Grogot.
     
    “Pengusulan remisi disebut adalah hak narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
     
    Plh Kepala Subsi Pelayanan Tahanan, Muljadi mengatakan proses pengusulan RK natal 2024 bagi WBP umat Kristiani sudah dilaksanakan secara transparan, dilakukan secara online melalui aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
     
    “Proses pengusulan Remisi Khusus Natal sudah kami usulkan secara online melalui SDP. Terdapat sembilan orang WP yang kami usulkan untuk memperoleh Remisi Khusus Natal dengan besaran remisi mulai 15 hari sampai dua bulan,” kata Muljadi.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    9 WBP Rutan Tanah Grogot Dapat Remisi Natal 2024

    Penulis:Sahrul|Redaktur:Buniyamin
    25 Desember 2024 pukul 12:46 WITA

    Penyerahan RK natal 2024 (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)

    Tanah Grogot - 9 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Tanah Grogot mendapat pengurangan masa tahanan atau Remisi Khusus (RK) Natal 2024.

    Lebih rinci remisi yang diperoleh dari 9 WBP, yakni satu orang mendapat remisi satu bulan 15 hari, empat orang mendapat remisi satu bulan dan empat orang mendapat remisi 15 hari.

    Kepala Rutan Kelas II B Tanah Grogot, Sukarna Trisna Atmaja mengatakan remisi yang diberikan sesuai dari jumlah WBP yang diusulkan sebanyak sembilan orang.

    Sebelumnya, ada enam WBP yang diusulkan mendapat RK natal, tapi ada penambahan tiga WBP yang diajukan susulan untuk mendapat remisi, sehingga totalnya ada sembilan WBP.

    “Dari total 18 WBP beragama Nasrani sembilan orang kami usulkan mendapat remisi, sedangkan sisanya belum memenuhi syarat untuk kita usulkan, seperti belum memasuki enam bulan masa pidana, masih berstatus tahanan, dan sedang menjalani subsider pengganti pidana,” kata Sukarna, Rabu (25/12/2024).
      
    Kata dia, pemberian remisi menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-UM.04.04-108 Tahun 2024 perihal Pelaksanaan Pemberian RK dan Pengurangan Masa Pidana Natal 2024 bagi narapidana atau anak binaan.
     
    Usulan remisi dipastikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kemudian warga binaan yang diusulkan untuk dapat remisi sudah memenuhi seluruh persyaratan. 

    WBP yang mendapatkan remisi merupakan warga yang berkelakuan baik selama menjalani masa pidana di Rutan Tanah Grogot.
     
    “Pengusulan remisi disebut adalah hak narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
     
    Plh Kepala Subsi Pelayanan Tahanan, Muljadi mengatakan proses pengusulan RK natal 2024 bagi WBP umat Kristiani sudah dilaksanakan secara transparan, dilakukan secara online melalui aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
     
    “Proses pengusulan Remisi Khusus Natal sudah kami usulkan secara online melalui SDP. Terdapat sembilan orang WP yang kami usulkan untuk memperoleh Remisi Khusus Natal dengan besaran remisi mulai 15 hari sampai dua bulan,” kata Muljadi.

    (Sf/By)