Cari disini...
Seputar Kaltim
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Artanta saat memberikan keterangan mengenai penangguhan 9 tersangka pengancaman Bandara VVIP IKN. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Terdapat 9 tersangka pengancaman di Bandar Udara Very Very Important Person (VVIP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendapat permohonan penangguhan.
"Penjabat (Pj) Bupati PPU Makmur Marbun lah yang menjadi penjamin penangguhan," ucap Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Artanta saat ditemui diruang kerjanya, Senin (4/3/2024).
Kabid Humas mengatakan, bahwa jaminan merupakan salah satu syarat untuk disetujuinya penangguhan penahanan selain dari perilaku yang bersangkutan, serta keyakinan dari pihak penyidik.
"Dan jaminan dari Pj Bupati ini sudah cukup kuat, dan sudah dipelajari oleh penyidik sebelum mereka semua dikembalikan ke keluarganya," jelasnya.
Sebelumnya, 9 Kelompok Tani Saloloang Kelurahan Pantai Lango, Kecamatan Penajam mengancam dan meminta untuk menghentikan pekerjaan pembangunan bandara VVIP IKN sisi udara zona 2 dengan membawa senjata tajam jenis mandau, sehingga para pekerja memutuskan untuk memberhentikan operasi dan pekerjaannya.
Atas dasar peristiwa tersebut pengawas lapangan pekerjaan di lokasi calon Bandara VVIP membuat laporan polisi secara resmi di Polres PPU pada hari itu juga tepatnya, Sabtu (24/2/2024) lalu.
"Maka dengan begitu, penyidik Polres PPU melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi yang ada di TKP dan menetapkan tersangka kepada para oknum tersebut berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan dibawa menuju Polda Kaltim," terangnya.
Lanjutnya, mengetahui adanya kejadian itu, Pj Bupati mengeluarkan surat permohonan bersifat penting, dengan nomor 100.3.10/93/III/HUK/2024 yang ditujukan ke Polda Kaltim, bahkan Pj juga bertemu langsung menghadap Kapolda Kaltim, Irjen Pol Nanang Avianto, Kamis (29/2) lalu.
Sehingga masing-masing tersangka yakni AL (54), KR (39), RL(71), MH (26), PZ (48), RY (47), AS (33), DD (59), SHP (43) mendapatkan penangguhan penahanan kemarin.
"Tidak lepas dari itu, mereka tetap dibebankan oleh penyidik untuk wajib lapor 2 kali dalam sepekan selama hukuman berlaku," paparnya.
Untuk diketahui, 9 orang ini disematkan Pasal 335 Ayat (1) ke 1 KUHP dan/atau Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI No.12 Tahun 1951.
Menurut Artanta, kasus pengancaman menggunakan senjata tajam dalam pembangunan proyek Bandar Udara VVIP IKN ini menyoroti seriusnya ancaman keamanan di area strategis pembangunan Bandara VVIP.
"Di sisi lain, kami dari Polda Kaltim berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya dengan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku," tambahnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Artanta saat memberikan keterangan mengenai penangguhan 9 tersangka pengancaman Bandara VVIP IKN. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Terdapat 9 tersangka pengancaman di Bandar Udara Very Very Important Person (VVIP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendapat permohonan penangguhan.
"Penjabat (Pj) Bupati PPU Makmur Marbun lah yang menjadi penjamin penangguhan," ucap Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Artanta saat ditemui diruang kerjanya, Senin (4/3/2024).
Kabid Humas mengatakan, bahwa jaminan merupakan salah satu syarat untuk disetujuinya penangguhan penahanan selain dari perilaku yang bersangkutan, serta keyakinan dari pihak penyidik.
"Dan jaminan dari Pj Bupati ini sudah cukup kuat, dan sudah dipelajari oleh penyidik sebelum mereka semua dikembalikan ke keluarganya," jelasnya.
Sebelumnya, 9 Kelompok Tani Saloloang Kelurahan Pantai Lango, Kecamatan Penajam mengancam dan meminta untuk menghentikan pekerjaan pembangunan bandara VVIP IKN sisi udara zona 2 dengan membawa senjata tajam jenis mandau, sehingga para pekerja memutuskan untuk memberhentikan operasi dan pekerjaannya.
Atas dasar peristiwa tersebut pengawas lapangan pekerjaan di lokasi calon Bandara VVIP membuat laporan polisi secara resmi di Polres PPU pada hari itu juga tepatnya, Sabtu (24/2/2024) lalu.
"Maka dengan begitu, penyidik Polres PPU melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi yang ada di TKP dan menetapkan tersangka kepada para oknum tersebut berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan dibawa menuju Polda Kaltim," terangnya.
Lanjutnya, mengetahui adanya kejadian itu, Pj Bupati mengeluarkan surat permohonan bersifat penting, dengan nomor 100.3.10/93/III/HUK/2024 yang ditujukan ke Polda Kaltim, bahkan Pj juga bertemu langsung menghadap Kapolda Kaltim, Irjen Pol Nanang Avianto, Kamis (29/2) lalu.
Sehingga masing-masing tersangka yakni AL (54), KR (39), RL(71), MH (26), PZ (48), RY (47), AS (33), DD (59), SHP (43) mendapatkan penangguhan penahanan kemarin.
"Tidak lepas dari itu, mereka tetap dibebankan oleh penyidik untuk wajib lapor 2 kali dalam sepekan selama hukuman berlaku," paparnya.
Untuk diketahui, 9 orang ini disematkan Pasal 335 Ayat (1) ke 1 KUHP dan/atau Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI No.12 Tahun 1951.
Menurut Artanta, kasus pengancaman menggunakan senjata tajam dalam pembangunan proyek Bandar Udara VVIP IKN ini menyoroti seriusnya ancaman keamanan di area strategis pembangunan Bandara VVIP.
"Di sisi lain, kami dari Polda Kaltim berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya dengan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku," tambahnya.
(Sf/Rs)