Seputar Kaltim

    9 Petugas KPPS di Sepaku Diduga Ikut Berkampanye, 2 Orang Langsung Mengundurkan Diri

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Buniyamin
    26 November 2024 pukul 13:18 WITA

    Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu PPU, Tata Rusmansyah.(Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Penajam - Sebanyak sembilan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Penajam Paser Utara (PPU) karena diduga mengikuti kampanye salah satu pasangan calon (Paslon) kepala daerah di Kelurahan Maridan, Kecamatan Sepaku pada 17 November 2024 lalu.

    Temuan ini dilaporkan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) saat mengawasi proses pelaksanaan kampanye.

    Menurut laporan, dua petugas KPPS ditemukan sedang bertugas sebagai absensi tamu pada kampanye tersebut, sedangkan tujuh petugas KPPS lainnya hanya turut menyaksikan acara itu.

    “Panwascam langsung berkoordinasi bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) bahwa ada indikasi dugaan oknum ikut terlibat dalam kampanye, kemudian PPK pun mengkoordinasikan kasus ini ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menghentikan kegiatan yang dilakukan petugas KPPS tersebut,” ucap Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu PPU, Tata Rusmansyah, Selasa (26/11/2024).

    Saat ditindaklanjuti laporan ini, dua petugas KPPS yang ikut berkampanye langsung mengundurkan diri secara bersurat kepada PPK, sedangkan tujuh petugas KPPS lainnya hanya diberikan teguran dan pembinaan agar tidak mengulangi tindakan tersebut.

    “Tujuh petugas KPPS itu masih bisa dibina karena mereka hanya hadir saja, bukan terlibat secara langsung seperti dua petugas KPPS lainnya. Pembinaan ini juga sudah atas dasar koordinasi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) PPU,” ungkap Rusmansyah.

    Bawaslu PPU mengimbau kepada seluruh petugas atau panitia yang bertugas menyelenggarakan pemilu untuk bersikap netral, karena menurut aturan dan kode etik jelas melarang petugas dan panitia terlibat dalam kampanye paslon.

    “Keterlibatan mereka bisa melukai kepercayaan publik terhadap proses pelaksanaan pemilu,” tandasnya.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    9 Petugas KPPS di Sepaku Diduga Ikut Berkampanye, 2 Orang Langsung Mengundurkan Diri

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Buniyamin
    26 November 2024 pukul 13:18 WITA

    Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu PPU, Tata Rusmansyah.(Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Penajam - Sebanyak sembilan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Penajam Paser Utara (PPU) karena diduga mengikuti kampanye salah satu pasangan calon (Paslon) kepala daerah di Kelurahan Maridan, Kecamatan Sepaku pada 17 November 2024 lalu.

    Temuan ini dilaporkan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) saat mengawasi proses pelaksanaan kampanye.

    Menurut laporan, dua petugas KPPS ditemukan sedang bertugas sebagai absensi tamu pada kampanye tersebut, sedangkan tujuh petugas KPPS lainnya hanya turut menyaksikan acara itu.

    “Panwascam langsung berkoordinasi bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) bahwa ada indikasi dugaan oknum ikut terlibat dalam kampanye, kemudian PPK pun mengkoordinasikan kasus ini ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menghentikan kegiatan yang dilakukan petugas KPPS tersebut,” ucap Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu PPU, Tata Rusmansyah, Selasa (26/11/2024).

    Saat ditindaklanjuti laporan ini, dua petugas KPPS yang ikut berkampanye langsung mengundurkan diri secara bersurat kepada PPK, sedangkan tujuh petugas KPPS lainnya hanya diberikan teguran dan pembinaan agar tidak mengulangi tindakan tersebut.

    “Tujuh petugas KPPS itu masih bisa dibina karena mereka hanya hadir saja, bukan terlibat secara langsung seperti dua petugas KPPS lainnya. Pembinaan ini juga sudah atas dasar koordinasi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) PPU,” ungkap Rusmansyah.

    Bawaslu PPU mengimbau kepada seluruh petugas atau panitia yang bertugas menyelenggarakan pemilu untuk bersikap netral, karena menurut aturan dan kode etik jelas melarang petugas dan panitia terlibat dalam kampanye paslon.

    “Keterlibatan mereka bisa melukai kepercayaan publik terhadap proses pelaksanaan pemilu,” tandasnya.

    (Sf/By)