Seputar Kaltim

    9 Anggota BPSK Berau Dilantik,  Ada 13 Tugas Menanti Termasuk Menerima Pengaduan Konsumen

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Maruly Z
    05 Februari 2025 pukul 20:47 WITA

    Foto bersama dalam acara pengukuhan Anggota BPSK Berau, di Gedung Hotel SM Tower. (Foto: Dok pemkab Berau)

    Tanjung Redeb - Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (DPPKUKM) Kaltim mengukuhkan sembilan anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Berau periode 2025 - 2030.Pengukuhan dilakukan Kepala DPPKUKM Kaltim, Heni Purwaningsih, di Gedung Hotel SM Tower, Tanjung Redeb, Selasa, (04/02/2025). 

    Anggota BPSK terdiri dari tiga unsur baik dari pemerintah, konsumen dan pelaku usaha. Kesembilan anggota BPSK Berau periode 2025-2030 antara lain, yakni untuk unsur pemerintahan adalah  Tony Suryo Handoko, Achmad  Syahid, Noveria Devy Irmawanti. Kemudian untuk konsumen yakni Abdul Hakim, Arie Pramana Putra, Nani Sugiarti. Terakhir unsur pelaku usaha adalah Turmin AK, Rahmad Abad dan Benyamin Karuru.

    Anggota BPSK Berau, Syahid menjelaskan, BPSK merupakan lembaga peradilan konsumen yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Adapun tugas dan wewenang BPSK adalah menangani sengketa konsumen melalui mediasi, arbitrase, atau konsiliasi, memberikan konsultasi perlindungan konsumen, melakukan pengawasan terhadap klausula baku, menerima pengaduan konsumen, memeriksa dan meneliti sengketa konsumen.

    "Kemudian, memanggil pelaku usaha yang diduga melanggar perlindungan konsumen, memutuskan ada atau tidaknya kerugian konsumen, dan menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar," tungkasnya.

    Sementara itu, Kepala DPPKUKM Kaltim, Heni Purwaningsih menekankan kepada anggota BPSK Berau yang telah dikukuhkan, untuk bergerak dan melaksanakan tugas-tugasnya sesuai dengan aturan yang ada. Sesuai dengan undang-undang perlindungan konsumen dan juga Permendag terkait dengan BPSK.

    "Saya hanya mengingatkan dan meminta dukungan dari BPSK Berau, yang mana ada 13 tugas yang termuat di dalam aturan-aturan tersebut," pesan Kepala DPPKUKM Kaltim, Heni Purwaningsih.

    Ia pun mengatakan, dalam menjalankan 13 tugas tersebut, tentu membutuhkan komitmen dan juga semangat bagi anggota BPSK yang merupakan hasil evaluasi dan penilaian pihaknya dari total BPSK yang ada di Kaltim.

    "Ada tiga BPSK, yaitu di Samarinda dengan wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kutai Barat dan Mahakam Ulu. Selanjutnya, BPSK Balikpapan dengan wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Paser. Kemudian, BPSK Berau dengan wilayah Kabupaten Kutai Timur dan Bontang," ujarnya.

    Dengan keberadaan BPSK ini, ia mengharapkan ada dukungan untuk mengemban amanat terkait dengan perlindungan konsumen. Bagaimana pemerintah bisa melakukan upaya-upaya untuk melindungi konsumen, salah satu tugasnya nanti juga di bantu oleh BPSK. "Kenapa saya sampaikan seperti ini, karena tantangan perlindungan konsumen itu semakin ke depan semakin kompleks." tuturya

    Selain itu, ia menyampaikan agar bisa memastikan jalannya tugas-tugas dengan baik, tentu saja kolaborasi, sinergi dan juga penguatan kemitraan antara BPSK dengan steholder terkait, juga perlu dipertimbangkan.

    Ia berharap, BPSK juga bisa mengedukasi terkait dengan bagaimana literasi kepada konsumen-konsumen melalui teknologi informasi terkait bagaimana perlindungan konsumen itu agar dibangun. "Mereka lebih mudah dalam menyampaikan dan melaporkan untuk membantu BPSK untuk bisa mendapatkan laporan-laporan ketidak sesuaian terkait dengan perdagangan barang dan jasa yang ada di lapangan," pungkasnya.

    (Sf/Mr)

    Seputar Kaltim

    9 Anggota BPSK Berau Dilantik,  Ada 13 Tugas Menanti Termasuk Menerima Pengaduan Konsumen

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Maruly Z
    05 Februari 2025 pukul 20:47 WITA

    Foto bersama dalam acara pengukuhan Anggota BPSK Berau, di Gedung Hotel SM Tower. (Foto: Dok pemkab Berau)

    Tanjung Redeb - Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (DPPKUKM) Kaltim mengukuhkan sembilan anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Berau periode 2025 - 2030.Pengukuhan dilakukan Kepala DPPKUKM Kaltim, Heni Purwaningsih, di Gedung Hotel SM Tower, Tanjung Redeb, Selasa, (04/02/2025). 

    Anggota BPSK terdiri dari tiga unsur baik dari pemerintah, konsumen dan pelaku usaha. Kesembilan anggota BPSK Berau periode 2025-2030 antara lain, yakni untuk unsur pemerintahan adalah  Tony Suryo Handoko, Achmad  Syahid, Noveria Devy Irmawanti. Kemudian untuk konsumen yakni Abdul Hakim, Arie Pramana Putra, Nani Sugiarti. Terakhir unsur pelaku usaha adalah Turmin AK, Rahmad Abad dan Benyamin Karuru.

    Anggota BPSK Berau, Syahid menjelaskan, BPSK merupakan lembaga peradilan konsumen yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Adapun tugas dan wewenang BPSK adalah menangani sengketa konsumen melalui mediasi, arbitrase, atau konsiliasi, memberikan konsultasi perlindungan konsumen, melakukan pengawasan terhadap klausula baku, menerima pengaduan konsumen, memeriksa dan meneliti sengketa konsumen.

    "Kemudian, memanggil pelaku usaha yang diduga melanggar perlindungan konsumen, memutuskan ada atau tidaknya kerugian konsumen, dan menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar," tungkasnya.

    Sementara itu, Kepala DPPKUKM Kaltim, Heni Purwaningsih menekankan kepada anggota BPSK Berau yang telah dikukuhkan, untuk bergerak dan melaksanakan tugas-tugasnya sesuai dengan aturan yang ada. Sesuai dengan undang-undang perlindungan konsumen dan juga Permendag terkait dengan BPSK.

    "Saya hanya mengingatkan dan meminta dukungan dari BPSK Berau, yang mana ada 13 tugas yang termuat di dalam aturan-aturan tersebut," pesan Kepala DPPKUKM Kaltim, Heni Purwaningsih.

    Ia pun mengatakan, dalam menjalankan 13 tugas tersebut, tentu membutuhkan komitmen dan juga semangat bagi anggota BPSK yang merupakan hasil evaluasi dan penilaian pihaknya dari total BPSK yang ada di Kaltim.

    "Ada tiga BPSK, yaitu di Samarinda dengan wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kutai Barat dan Mahakam Ulu. Selanjutnya, BPSK Balikpapan dengan wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Paser. Kemudian, BPSK Berau dengan wilayah Kabupaten Kutai Timur dan Bontang," ujarnya.

    Dengan keberadaan BPSK ini, ia mengharapkan ada dukungan untuk mengemban amanat terkait dengan perlindungan konsumen. Bagaimana pemerintah bisa melakukan upaya-upaya untuk melindungi konsumen, salah satu tugasnya nanti juga di bantu oleh BPSK. "Kenapa saya sampaikan seperti ini, karena tantangan perlindungan konsumen itu semakin ke depan semakin kompleks." tuturya

    Selain itu, ia menyampaikan agar bisa memastikan jalannya tugas-tugas dengan baik, tentu saja kolaborasi, sinergi dan juga penguatan kemitraan antara BPSK dengan steholder terkait, juga perlu dipertimbangkan.

    Ia berharap, BPSK juga bisa mengedukasi terkait dengan bagaimana literasi kepada konsumen-konsumen melalui teknologi informasi terkait bagaimana perlindungan konsumen itu agar dibangun. "Mereka lebih mudah dalam menyampaikan dan melaporkan untuk membantu BPSK untuk bisa mendapatkan laporan-laporan ketidak sesuaian terkait dengan perdagangan barang dan jasa yang ada di lapangan," pungkasnya.

    (Sf/Mr)