Seputar Kaltim

    87 Kendaraan di Balikpapan Terjaring Razia Gabungan, 12 di Antaranya karena KIR Mati

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    09 Mei 2024 pukul 16:52 WITA

    Salah satu kendaraan angkutan barang saat dilakukan pemeriksanaan kelengkapan surat dan KIR-nya oleh petugas gabungan di Terminal Batu Ampar, Balikpapan Utara, Rabu (8/5/2024). (Foto: Dishub/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Beberapa waktu lalu (7/5/2024), Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan telah melaksanakan razia kelengkapan kendaraan di kawasan Terminal Batu Ampar, Balikpapan Utara.

    Razia tersebut melibatkan jajaran Satlantas Polresta Balikpapan, TNI dan Satpol PP Balikpapan.

    Plt. Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Dishub Balikpapan, M. Islamiawan mengatakan, razia kali ini pihaknya menyasar kendaraan angkutan barang seperti pickup dan truk, serta angkutan penumpang seperti angkutan kota dan taksi.

    Ada sekitar 87 unit kendaraan terjaring razia, namun 12 di antaranya mendapat sanksi berupa tilang lantaran melanggar uji KIR.

    "10 unit kendaraan dengan kesalahan mati KIR, kemudian dua unit lainnya tidak dilengkapi surat uji KIR. Sehingga kami kenakan sanksi tilang," ucap Islamiawan saat ditemui awak media, Kamis (9/5/2024).

    Menurutnya, kegiatan seperti ini dilakukan untuk menjaga tingkat keselamatan, ketertiban serta kelancaran arus lalu lintas di Kota Balikpapan.

    Untuk itu, kata dia, pihaknya melalui tim gabungan akan terus menggencarkan pelaksanaan razia di kawasan Kota Balikpapan. Harapannya masyarakat selalu mematuhi aturan lalu lintas, serta rutin mengecek surat-surat dan kelayakan kendaraannya.

    "Pemeriksaan dilakukan terhadap seluruh kendaraan khususnya angkutan barang dan angkutan penumpang, untuk memastikan kendaraan itu laik jalan atau tidak," tuturnya.

    Tempat terpisah, Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor, Ady Wijoyo mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan Uji KIR gratis. Kebijakan tersebut berlaku dari 2 Januari 2024.

    "Jangan sampai kena tilang hanya karena KIR mati, atau bahkan tidak memiliki surat uji KIR," tambahnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    87 Kendaraan di Balikpapan Terjaring Razia Gabungan, 12 di Antaranya karena KIR Mati

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    09 Mei 2024 pukul 16:52 WITA

    Salah satu kendaraan angkutan barang saat dilakukan pemeriksanaan kelengkapan surat dan KIR-nya oleh petugas gabungan di Terminal Batu Ampar, Balikpapan Utara, Rabu (8/5/2024). (Foto: Dishub/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Beberapa waktu lalu (7/5/2024), Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan telah melaksanakan razia kelengkapan kendaraan di kawasan Terminal Batu Ampar, Balikpapan Utara.

    Razia tersebut melibatkan jajaran Satlantas Polresta Balikpapan, TNI dan Satpol PP Balikpapan.

    Plt. Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Dishub Balikpapan, M. Islamiawan mengatakan, razia kali ini pihaknya menyasar kendaraan angkutan barang seperti pickup dan truk, serta angkutan penumpang seperti angkutan kota dan taksi.

    Ada sekitar 87 unit kendaraan terjaring razia, namun 12 di antaranya mendapat sanksi berupa tilang lantaran melanggar uji KIR.

    "10 unit kendaraan dengan kesalahan mati KIR, kemudian dua unit lainnya tidak dilengkapi surat uji KIR. Sehingga kami kenakan sanksi tilang," ucap Islamiawan saat ditemui awak media, Kamis (9/5/2024).

    Menurutnya, kegiatan seperti ini dilakukan untuk menjaga tingkat keselamatan, ketertiban serta kelancaran arus lalu lintas di Kota Balikpapan.

    Untuk itu, kata dia, pihaknya melalui tim gabungan akan terus menggencarkan pelaksanaan razia di kawasan Kota Balikpapan. Harapannya masyarakat selalu mematuhi aturan lalu lintas, serta rutin mengecek surat-surat dan kelayakan kendaraannya.

    "Pemeriksaan dilakukan terhadap seluruh kendaraan khususnya angkutan barang dan angkutan penumpang, untuk memastikan kendaraan itu laik jalan atau tidak," tuturnya.

    Tempat terpisah, Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor, Ady Wijoyo mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan Uji KIR gratis. Kebijakan tersebut berlaku dari 2 Januari 2024.

    "Jangan sampai kena tilang hanya karena KIR mati, atau bahkan tidak memiliki surat uji KIR," tambahnya.

    (Sf/Rs)