Seputar Kaltim

    841 Narapidana Lapas Tenggarong Diusulkan Terima Remisi Idulfitri

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    29 Maret 2025 pukul 11:17 WITA

    Laps Kelas II A Tenggarong. (Foto: M.anshori/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Sebanyak 841 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong diusulkan mendapatkan Remisi Khusus (RK) Idulfitri 1446 Hijriah. 

    Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, remisi adalah hak bagi setiap WBP atau narapidana yang telah memenuhi syarat.

    Kepala Lapas Kelas II A Tenggarong, Suparman mengatakan usulan remisi ini tidak merta diberikan kepada seluruh WBP, meski itu adalah haknya.

    "Ada syarat substantif maupun administratif, remisi tidak bisa diberikan kepada terpidana mati dan seumur hidup," kata Suparman, Sabtu (29/3/2025).

    Ia menyebut Lapas Tenggarong dihuni 1.033 narapidana dan tahanan dengan isi kapasitas normalnya hanya untuk 416 orang.

    Sementara kini, Lapas mengalami tingkat over kapasitas sebesar 248 persen.

    Suparman menyebut pengusulan remisi ini sebagai salah satu upaya untuk mengurangi tingginya kapasitas hunian.

    "Kalau pengusulan remisi ini disetujui pasti dapat membantu dalam proses tahapan pembinaan lanjutan bagi WBP," sebutnya.

    Kata dia, proses pengusulan remisi ini dilaksanakan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang terintegrasi langsung dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

    Dari total penghuni Lapas Kelas IIA Tenggarong, kini sebanyak 500 orang masih berstatus tahanan dan sebanyak 192 orang narapidana tidak memenuhi syarat dikarenakan belum enam bulan menjalani pidana pada saat pemberian RK Idulfitri nanti atau sedang menjalani pidana pengganti denda atau pidana kurungan.

    "Jadi karena secara proses usulan sudah by system dapat meminimalisir tidak terpenuhinya hak remisi narapidana," ungkapnya. 

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    841 Narapidana Lapas Tenggarong Diusulkan Terima Remisi Idulfitri

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    29 Maret 2025 pukul 11:17 WITA

    Laps Kelas II A Tenggarong. (Foto: M.anshori/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Sebanyak 841 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong diusulkan mendapatkan Remisi Khusus (RK) Idulfitri 1446 Hijriah. 

    Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, remisi adalah hak bagi setiap WBP atau narapidana yang telah memenuhi syarat.

    Kepala Lapas Kelas II A Tenggarong, Suparman mengatakan usulan remisi ini tidak merta diberikan kepada seluruh WBP, meski itu adalah haknya.

    "Ada syarat substantif maupun administratif, remisi tidak bisa diberikan kepada terpidana mati dan seumur hidup," kata Suparman, Sabtu (29/3/2025).

    Ia menyebut Lapas Tenggarong dihuni 1.033 narapidana dan tahanan dengan isi kapasitas normalnya hanya untuk 416 orang.

    Sementara kini, Lapas mengalami tingkat over kapasitas sebesar 248 persen.

    Suparman menyebut pengusulan remisi ini sebagai salah satu upaya untuk mengurangi tingginya kapasitas hunian.

    "Kalau pengusulan remisi ini disetujui pasti dapat membantu dalam proses tahapan pembinaan lanjutan bagi WBP," sebutnya.

    Kata dia, proses pengusulan remisi ini dilaksanakan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang terintegrasi langsung dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

    Dari total penghuni Lapas Kelas IIA Tenggarong, kini sebanyak 500 orang masih berstatus tahanan dan sebanyak 192 orang narapidana tidak memenuhi syarat dikarenakan belum enam bulan menjalani pidana pada saat pemberian RK Idulfitri nanti atau sedang menjalani pidana pengganti denda atau pidana kurungan.

    "Jadi karena secara proses usulan sudah by system dapat meminimalisir tidak terpenuhinya hak remisi narapidana," ungkapnya. 

    (Sf/By)