Cari disini...
Seputar Kaltim
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda, Washington Saut Dompak mengungkap kasus penyalahgunaan izin tinggal dari WN Vietnam dan memegang bukti terpal dan baju kerja tersangka. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda memproses hukum delapan pria asal Negara Vietnam atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal dan memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal di Kota Samarinda.
"Empat orang di antaranya adalah pengguna Visa on Arrival (VoA), sedangkan empat orang sisanya merupakan mengguna visa kunjungan B211A," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda, Washington Saut Dompak pada konferensi pers, Kamis (20/7/20023).
Dugaan ini terendus ketika tiga WNA akan memperpanjang izin tinggal pada April 2023 lalu. Kecurigaan muncul ketika keterangan yang diberikan tidak sesuai, sehingga tim mulai melakukan penyelidikan pada 26 April untuk memastikan kebenaran tempat tinggal tersebut.
"Kemudian kami menanyakan kepada warga sekitar, ternyata tidak hanya tiga orang. Ada lima orang lainnya di situ, setelah itu kami lakukan penangkapan dan ditemukan ratusan terpal dan baju kerjanya yang terdapat bendera Jepang dan Vietnam," jelasnya.
Bendera Jepang sebagai simbol bahwa terpal tersebut dari Jepang. Padahal terpal tersebut dari vietnam dan mereka tidak mengakui itu. "Ada 104 terpal yang kami amankan, sisanya sudah dijual. Terpal tersebut memiliki harga yang berbeda-beda, mulai Rp 600 ribu sampai Rp 1 juta," bebernya.
Dari hasil penjualan tersebut, mereka meraup untung hingga puluhan juta rupiah. "Kami menemukan rekening yang tercatat. Sekali transfer ke bos hingga Rp 30 juta dan mereka mendapatkan ratusan ribu dari ceperan, bukan hanya itu mereka mendapatkan gaji dari bos sebanyak Rp 6 juta," bebernya.
Mereka melakukan aksi tersebut sejak Mei 2023 lalu dengan menggunakan mobil yang mereka sewa. Total ada empat mobil bermerk Avanza, Xphander dan Toyota yang disewa para WNA tersebut.
"Mereka terbagi jadi empat tim, karena hanya empat orang yang bisa bahasa melayu sehingga mereka membantu pemasarannya. Mereka menawarkan terpal tersebut memiliki kualitas yang baik," sebutnya.
"Mereka sudah jual di Samarinda dan Bontang, terpal yang mereka tawarkan itu tahan api sehingga orang-orang tertarik dengan terpal tersebut, yang paling banyak beli dari perusahaan sawit," katanya.
Delapan WNA tersebut berinisial MDS (36), MDT (41), CVH (39), NQS (35), THH (28), NTD (39), MTS (28), DTL (28) akan dijerat paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 500 juta.
"Seluruh tersangka diduga melanggar pasal 122 huruf a serta pasal 123 huruf a Undangundang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian," pungkasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda, Washington Saut Dompak mengungkap kasus penyalahgunaan izin tinggal dari WN Vietnam dan memegang bukti terpal dan baju kerja tersangka. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda memproses hukum delapan pria asal Negara Vietnam atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal dan memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal di Kota Samarinda.
"Empat orang di antaranya adalah pengguna Visa on Arrival (VoA), sedangkan empat orang sisanya merupakan mengguna visa kunjungan B211A," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda, Washington Saut Dompak pada konferensi pers, Kamis (20/7/20023).
Dugaan ini terendus ketika tiga WNA akan memperpanjang izin tinggal pada April 2023 lalu. Kecurigaan muncul ketika keterangan yang diberikan tidak sesuai, sehingga tim mulai melakukan penyelidikan pada 26 April untuk memastikan kebenaran tempat tinggal tersebut.
"Kemudian kami menanyakan kepada warga sekitar, ternyata tidak hanya tiga orang. Ada lima orang lainnya di situ, setelah itu kami lakukan penangkapan dan ditemukan ratusan terpal dan baju kerjanya yang terdapat bendera Jepang dan Vietnam," jelasnya.
Bendera Jepang sebagai simbol bahwa terpal tersebut dari Jepang. Padahal terpal tersebut dari vietnam dan mereka tidak mengakui itu. "Ada 104 terpal yang kami amankan, sisanya sudah dijual. Terpal tersebut memiliki harga yang berbeda-beda, mulai Rp 600 ribu sampai Rp 1 juta," bebernya.
Dari hasil penjualan tersebut, mereka meraup untung hingga puluhan juta rupiah. "Kami menemukan rekening yang tercatat. Sekali transfer ke bos hingga Rp 30 juta dan mereka mendapatkan ratusan ribu dari ceperan, bukan hanya itu mereka mendapatkan gaji dari bos sebanyak Rp 6 juta," bebernya.
Mereka melakukan aksi tersebut sejak Mei 2023 lalu dengan menggunakan mobil yang mereka sewa. Total ada empat mobil bermerk Avanza, Xphander dan Toyota yang disewa para WNA tersebut.
"Mereka terbagi jadi empat tim, karena hanya empat orang yang bisa bahasa melayu sehingga mereka membantu pemasarannya. Mereka menawarkan terpal tersebut memiliki kualitas yang baik," sebutnya.
"Mereka sudah jual di Samarinda dan Bontang, terpal yang mereka tawarkan itu tahan api sehingga orang-orang tertarik dengan terpal tersebut, yang paling banyak beli dari perusahaan sawit," katanya.
Delapan WNA tersebut berinisial MDS (36), MDT (41), CVH (39), NQS (35), THH (28), NTD (39), MTS (28), DTL (28) akan dijerat paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 500 juta.
"Seluruh tersangka diduga melanggar pasal 122 huruf a serta pasal 123 huruf a Undangundang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian," pungkasnya.
(Sf/By)