Cari disini...
Seputar Kaltim
Aliansi masyarakat dari Kelurahan Sotek, Sepan, Riko dan Desa Bukit Subur, Kecamatan Penajam menggelar aksi demo di depan kantor DPRD PPU, Senin (19/5/2025).(Dok: Cindy)
Penajam – Ratusan warga dari Sotek, Sepan, Riko dan Bukit Subur, Kecamatan Penajam menggelar aksi demo di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU), Senin (19/5/2025).
Warga yang tergabung dalam Aliansi Masyrakat ini menuntut pencabutan izin Hak Guna Usaha (HGU) dan operasional PT Belantara Subur yang merupakan perusahaan di sektor perkebunan.
Tuntutan datang karena perusahaan diduga mencoba mengambil lahan pertanian yang telah digarap masyarakat, luasnya mencapai 8.000 Hektare (Ha) dari total lahan HGU seluas 16.000 Ha.
“Kami merasa mata pencaharian kami terancam karena lahan pertanian yang telah digarap selama bertahun-tahun bakal digusur,” ucap perwakilan petani yang enggan disebutkan namanya.
Ia menjelaskan PT Belantara Subur telah mengantongi izin HGU untuk menggunakan lahan tersebut sejak 1996-2019 lalu. Setelah izin berakhir, warga lantas menjadikan tanah itu sebagai lahan pertanian dan perkebunan, seperti sawit, karet, padi dan lainnya.
Tapi ternyata izin HGU itu telah diperpanjang oleh PT Belantara Subur dan diduga tanpa melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat yang telah terlanjur menggarap lahan tersebut.
Kini mata pencaharian mereka terancam karena PT Belantara Subur sewaktu-waktu dapat menggusur pertanian mereka yang telah dirawat selama bertahun-tahun. Aliansi masyarakat lantas meminta kepala daerah berupaya untuk membebaskan lahan tersebut agar mata pencaharian petani tidak hilang.
"Bayangkan, program BFI 1992-2000 yang mengajarkan kemandirian masyarakat dalam bercocok tanam saat ini sedang terancam dengan perusahaan ini, apalagi masyarakat telah menikmati hasil panen dari jerih payah mereka sendiri, maka dari itu kita meminta kepada pemerintah, khususnya kepala daerah untuk membebaskan lahan itu,” tegasnya.
Hingga berita ini terbit, perwakilan aliansi masyarakat, perwakilan PT Belantara Subur dan DPRD PPU masih mengikuti RDP untuk menyelesaikan permasalahan.
Seputarfakta.com kini tengah berupaya mengonfirmasi pihak bersangkutan untuk memberikan penjelasan terkait permasalahan ini.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Aliansi masyarakat dari Kelurahan Sotek, Sepan, Riko dan Desa Bukit Subur, Kecamatan Penajam menggelar aksi demo di depan kantor DPRD PPU, Senin (19/5/2025).(Dok: Cindy)
Penajam – Ratusan warga dari Sotek, Sepan, Riko dan Bukit Subur, Kecamatan Penajam menggelar aksi demo di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU), Senin (19/5/2025).
Warga yang tergabung dalam Aliansi Masyrakat ini menuntut pencabutan izin Hak Guna Usaha (HGU) dan operasional PT Belantara Subur yang merupakan perusahaan di sektor perkebunan.
Tuntutan datang karena perusahaan diduga mencoba mengambil lahan pertanian yang telah digarap masyarakat, luasnya mencapai 8.000 Hektare (Ha) dari total lahan HGU seluas 16.000 Ha.
“Kami merasa mata pencaharian kami terancam karena lahan pertanian yang telah digarap selama bertahun-tahun bakal digusur,” ucap perwakilan petani yang enggan disebutkan namanya.
Ia menjelaskan PT Belantara Subur telah mengantongi izin HGU untuk menggunakan lahan tersebut sejak 1996-2019 lalu. Setelah izin berakhir, warga lantas menjadikan tanah itu sebagai lahan pertanian dan perkebunan, seperti sawit, karet, padi dan lainnya.
Tapi ternyata izin HGU itu telah diperpanjang oleh PT Belantara Subur dan diduga tanpa melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat yang telah terlanjur menggarap lahan tersebut.
Kini mata pencaharian mereka terancam karena PT Belantara Subur sewaktu-waktu dapat menggusur pertanian mereka yang telah dirawat selama bertahun-tahun. Aliansi masyarakat lantas meminta kepala daerah berupaya untuk membebaskan lahan tersebut agar mata pencaharian petani tidak hilang.
"Bayangkan, program BFI 1992-2000 yang mengajarkan kemandirian masyarakat dalam bercocok tanam saat ini sedang terancam dengan perusahaan ini, apalagi masyarakat telah menikmati hasil panen dari jerih payah mereka sendiri, maka dari itu kita meminta kepada pemerintah, khususnya kepala daerah untuk membebaskan lahan itu,” tegasnya.
Hingga berita ini terbit, perwakilan aliansi masyarakat, perwakilan PT Belantara Subur dan DPRD PPU masih mengikuti RDP untuk menyelesaikan permasalahan.
Seputarfakta.com kini tengah berupaya mengonfirmasi pihak bersangkutan untuk memberikan penjelasan terkait permasalahan ini.
(Sf/Lo)