Seputar Kaltim

    714 Guru Honorer di Kutim Belum Terima Insentif, Pemkab Cari Solusi Melalui Regulasi

    Penulis:Lisda|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, Faizal Rachman. ( foto-Lisda/Seputarfakta.com)

    Sangatta - Ratusan tenaga pendidik honorer di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengeluhkan belum dicairkannya insentif mereka untuk tahun 2025. Hingga saat ini, sebanyak 714 tenaga pendidik honorer di Kutim belum menerima insentif yang seharusnya mereka terima.

    Terkait hal tersebut, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, Faizal Rachman, menyampaikan bahwa, menurut penjelasan dari Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kutai Timur, Kementerian PAN-RB melalui regulasi hanya mengakomodasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), sementara tenaga honorer tidak termasuk dalam daftar penerima insentif.

    Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur telah mengalokasikan anggaran untuk memberikan insentif, karena selama ini insentif tersebut terus diberikan. Namun, pemerintah daerah saat ini sedang menunggu regulasi atau aturan lebih lanjut dari otoritas yang lebih tinggi untuk memastikan penyaluran anggaran tersebut.

    "Anggarannya sudah disiapkan di tahun 2025 ini, hanya saja bagaimana anggaran ini bisa disalurkan tanpa melanggar hukum dan berdampak pada pidana," ujar Faizal Rachman, Rabu (26/3/2025).

    Sebagai solusi alternatif, Pemkab Kutai Timur tengah mempertimbangkan penerapan skema tenaga outsourcing, seperti yang dijelaskan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yaitu mengubah status tenaga honorer menjadi tenaga outsourcing.

    "Skema ini tidak bisa diterapkan di Kutim karena terkendala usia sebagian besar tenaga pendidik honorer yang sudah tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi tenaga outsourcing. Akibatnya, 714 tenaga pendidik honorer di Kutim masih belum menerima insentif hingga saat ini," jelas Faizal.

    Namun, Faizal Rachman memastikan bahwa Pemerintah Kutai Timur, menurut penjelasan Kadisdik, terus melakukan upaya untuk mengkomunikasikan hal ini ke pemerintah provinsi agar dapat dibuatkan regulasi yang menyeluruh.

    "Namun, mohon bersabar, karena saat ini pemerintah Kutim sedang sibuk melakukan pergeseran anggaran. Mungkin hal ini bisa dilakukan setelah liburan Lebaran. Kami memberikan kepercayaan kepada Pemerintah Kutai Timur melalui Dinas Pendidikan dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan kami di DPR akan terus mengawal proses ini," lanjutnya.

    Faizal menambahkan, "Insya Allah, mudah-mudahan keputusan terbaik bisa diambil, yang artinya insentif dapat diberikan tanpa melanggar hukum. Kami mohon bersabar kepada teman-teman, kami terus memperjuangkan insentif ini," tambahnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    714 Guru Honorer di Kutim Belum Terima Insentif, Pemkab Cari Solusi Melalui Regulasi

    Penulis:Lisda|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, Faizal Rachman. ( foto-Lisda/Seputarfakta.com)

    Sangatta - Ratusan tenaga pendidik honorer di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengeluhkan belum dicairkannya insentif mereka untuk tahun 2025. Hingga saat ini, sebanyak 714 tenaga pendidik honorer di Kutim belum menerima insentif yang seharusnya mereka terima.

    Terkait hal tersebut, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, Faizal Rachman, menyampaikan bahwa, menurut penjelasan dari Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kutai Timur, Kementerian PAN-RB melalui regulasi hanya mengakomodasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), sementara tenaga honorer tidak termasuk dalam daftar penerima insentif.

    Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur telah mengalokasikan anggaran untuk memberikan insentif, karena selama ini insentif tersebut terus diberikan. Namun, pemerintah daerah saat ini sedang menunggu regulasi atau aturan lebih lanjut dari otoritas yang lebih tinggi untuk memastikan penyaluran anggaran tersebut.

    "Anggarannya sudah disiapkan di tahun 2025 ini, hanya saja bagaimana anggaran ini bisa disalurkan tanpa melanggar hukum dan berdampak pada pidana," ujar Faizal Rachman, Rabu (26/3/2025).

    Sebagai solusi alternatif, Pemkab Kutai Timur tengah mempertimbangkan penerapan skema tenaga outsourcing, seperti yang dijelaskan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yaitu mengubah status tenaga honorer menjadi tenaga outsourcing.

    "Skema ini tidak bisa diterapkan di Kutim karena terkendala usia sebagian besar tenaga pendidik honorer yang sudah tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi tenaga outsourcing. Akibatnya, 714 tenaga pendidik honorer di Kutim masih belum menerima insentif hingga saat ini," jelas Faizal.

    Namun, Faizal Rachman memastikan bahwa Pemerintah Kutai Timur, menurut penjelasan Kadisdik, terus melakukan upaya untuk mengkomunikasikan hal ini ke pemerintah provinsi agar dapat dibuatkan regulasi yang menyeluruh.

    "Namun, mohon bersabar, karena saat ini pemerintah Kutim sedang sibuk melakukan pergeseran anggaran. Mungkin hal ini bisa dilakukan setelah liburan Lebaran. Kami memberikan kepercayaan kepada Pemerintah Kutai Timur melalui Dinas Pendidikan dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan kami di DPR akan terus mengawal proses ini," lanjutnya.

    Faizal menambahkan, "Insya Allah, mudah-mudahan keputusan terbaik bisa diambil, yang artinya insentif dapat diberikan tanpa melanggar hukum. Kami mohon bersabar kepada teman-teman, kami terus memperjuangkan insentif ini," tambahnya.

    (Sf/Rs)