Cari disini...
Seputar Kaltim
Bupati Paser (tengah) usai menandatangani kesepakatan bersama dengan Ombudsman RI (dok. Prokopim Paser)
Tanah Grogot - Sebanyak tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser bakal menjadi objek sasaran penilaian kepatuhan pelayanan publik 2024 yang dilakukan Ombudsman RI.
Adapun tujuh OPD yang menjadi objek penilaian kepatuhan pelayanan publik 2024, yakni Dinas DPMPTSP Paser, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, UPT Puskesmas Senaken, dan UPTD Puskesmas Kuaro.
Ini diketahui usai Pemkab Paser menjalin kerja sama dengan Ombudsman RI dan telah menandatangani nota kesepakatan bersama yang berlangsung di Jakarta, Selasa (3/9/2024).
Bupati Paser, dr Fahmi Fadli mengatakan kerja sama dengan Ombudsman ini bertujuan agar pelayanan publik Pemkab Paser lebih optimal kepada masyarakat.
Ia menyebut dari hasil penilaian pada 2023 lalu oleh Ombudsman, Pemkab Paser berada di Zona Hijau, dengan Nilai 81,22 dan kategori B. "Setelah penandatanganan ini kita akan menindaklanjuti langsung di daerah, tiap OPD terkait akan dikoordinasikan," kata dr Fahmi.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih berharap agar kerjasama yang dilakukan tidak hanya sekedar di atas kertas, tapi tindak lanjutnya menjadi tugas perwakilan daerah kepada pemerintah kabupaten dan kota.
"Harapan kami ada dukungan langsung dari kepala daerah dan kepala OPD.
Kuncinya mereka lah yang mengeksekusi di lapangan," kata Najih.
Ia berpesan untuk kepala daerah yang ingin berkompetisi kembali di Pilkada, isu pelayanan publik jadi visi yang disampaikan ke masyarakat.
Sebab, kata dia, kepala daerah harus bisa menjamin tentang peningkatan kualitas pelayanan publik melalui program berbasis pelayanan dasar.
Di antaranya peningkatan kualitas pendidikan di daerah. Seperti saat PPDB, sebaran sekolah tidak merata. Apakah tiap kecamatan, sekolahnya dari SD dan SMP.
"Kepala daerah bisa mengusulkan penyebaran SMA unggulan di tiap kecamatan. Jadi saat zonasi tidak ada lagi pemalsuan KK dan lainnya," terangnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Bupati Paser (tengah) usai menandatangani kesepakatan bersama dengan Ombudsman RI (dok. Prokopim Paser)
Tanah Grogot - Sebanyak tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser bakal menjadi objek sasaran penilaian kepatuhan pelayanan publik 2024 yang dilakukan Ombudsman RI.
Adapun tujuh OPD yang menjadi objek penilaian kepatuhan pelayanan publik 2024, yakni Dinas DPMPTSP Paser, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, UPT Puskesmas Senaken, dan UPTD Puskesmas Kuaro.
Ini diketahui usai Pemkab Paser menjalin kerja sama dengan Ombudsman RI dan telah menandatangani nota kesepakatan bersama yang berlangsung di Jakarta, Selasa (3/9/2024).
Bupati Paser, dr Fahmi Fadli mengatakan kerja sama dengan Ombudsman ini bertujuan agar pelayanan publik Pemkab Paser lebih optimal kepada masyarakat.
Ia menyebut dari hasil penilaian pada 2023 lalu oleh Ombudsman, Pemkab Paser berada di Zona Hijau, dengan Nilai 81,22 dan kategori B. "Setelah penandatanganan ini kita akan menindaklanjuti langsung di daerah, tiap OPD terkait akan dikoordinasikan," kata dr Fahmi.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih berharap agar kerjasama yang dilakukan tidak hanya sekedar di atas kertas, tapi tindak lanjutnya menjadi tugas perwakilan daerah kepada pemerintah kabupaten dan kota.
"Harapan kami ada dukungan langsung dari kepala daerah dan kepala OPD.
Kuncinya mereka lah yang mengeksekusi di lapangan," kata Najih.
Ia berpesan untuk kepala daerah yang ingin berkompetisi kembali di Pilkada, isu pelayanan publik jadi visi yang disampaikan ke masyarakat.
Sebab, kata dia, kepala daerah harus bisa menjamin tentang peningkatan kualitas pelayanan publik melalui program berbasis pelayanan dasar.
Di antaranya peningkatan kualitas pendidikan di daerah. Seperti saat PPDB, sebaran sekolah tidak merata. Apakah tiap kecamatan, sekolahnya dari SD dan SMP.
"Kepala daerah bisa mengusulkan penyebaran SMA unggulan di tiap kecamatan. Jadi saat zonasi tidak ada lagi pemalsuan KK dan lainnya," terangnya.
(Sf/By)