Seputar Kaltim

    67 Personel Disiagakan untuk Ops Mahakam 2025 di PPU

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    17 November 2025 pukul 20:24 WITA

    ETLE yang terpasang di dekat persimpangan Gerbang Madani. (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Penajam - Polres Penajam Paser Utara (PPU) mengerahkan 67 personel gabungan untuk melakukan penindakan dan penegakan pelanggaran lalu lintas yang terjadi selama Operasi (Ops) Zebra Mahakam berlangsung, mulai 17-30 November 2025.

    Puluhan personel itu akan bersiaga di beberapa titik untuk menindak tegas pengendara yang kedapatan tidak patuh terhadap aturan lalu lintas.

    Selain mengerahkan personel, Polres PPU juga memaksimalkan penindakan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terpasang di tiga titik.

    “Ada tiga ETLE yang aktif, yaitu di Masjid Besar Ar-Rahman Penajam, simpang Kobe Petung dan persimpangan gerbang Madani,” ucap Kasat Lantas Polres PPU, AKP Rhondy Hermawan, Senin (17/11/2025).

    Ia menjelaskan mekanisme penindakan melalui ETLE dilakukan dengan cara mengidentifikasi pelanggaran lewat hasil jepretan kamera yang merekam kejadian di lapangan.

    Setelah data pelanggaran diverifikasi, surat konfirmasi atau tilang akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan.

    “Jika pelanggar nggak datang selama dua pekan setelah menerima surat tilang itu, maka akan dilakukan pemblokiran terhadap kendaraannya,” jelas AKP Rhondy Hermawan.

    “Untuk mengurusnya, pelanggar harus mendatangi Polres PPU,” tambahnya.

    AKP Rhondy Hermawan menyampaikan terdapat 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus penindakan dalam operasi tersebut, seperti balap liar, menerobos lampu merah, bermain ponsel saat berkendara, melawan arus lalu lintas.

    Kemudian menggunakan knalpot brong, kendaraan tidak sesuai dengan standar spesifikasi teknis, tidak menggunakan helm bagi pengendara dan penumpang, anak di bawah umur membawa kendaraan dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), berkendara di bawah pengaruh alkohol atau obat-obatan serta berkendara dengan ugal-ugalan.

    Ia berharap penindakan yang dilakukan melalui Ops Zebra Mahakam ini dapat menyadarkan masyarakat terkait pentingnya keselamatan saat berlalu lintas dengan mematuhi aturan yang berlaku.

    Menurutnya kepatuhan masyarakat menjadi kunci menekan angka kecelakaan sekaligus menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    67 Personel Disiagakan untuk Ops Mahakam 2025 di PPU

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    17 November 2025 pukul 20:24 WITA

    ETLE yang terpasang di dekat persimpangan Gerbang Madani. (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Penajam - Polres Penajam Paser Utara (PPU) mengerahkan 67 personel gabungan untuk melakukan penindakan dan penegakan pelanggaran lalu lintas yang terjadi selama Operasi (Ops) Zebra Mahakam berlangsung, mulai 17-30 November 2025.

    Puluhan personel itu akan bersiaga di beberapa titik untuk menindak tegas pengendara yang kedapatan tidak patuh terhadap aturan lalu lintas.

    Selain mengerahkan personel, Polres PPU juga memaksimalkan penindakan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terpasang di tiga titik.

    “Ada tiga ETLE yang aktif, yaitu di Masjid Besar Ar-Rahman Penajam, simpang Kobe Petung dan persimpangan gerbang Madani,” ucap Kasat Lantas Polres PPU, AKP Rhondy Hermawan, Senin (17/11/2025).

    Ia menjelaskan mekanisme penindakan melalui ETLE dilakukan dengan cara mengidentifikasi pelanggaran lewat hasil jepretan kamera yang merekam kejadian di lapangan.

    Setelah data pelanggaran diverifikasi, surat konfirmasi atau tilang akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan.

    “Jika pelanggar nggak datang selama dua pekan setelah menerima surat tilang itu, maka akan dilakukan pemblokiran terhadap kendaraannya,” jelas AKP Rhondy Hermawan.

    “Untuk mengurusnya, pelanggar harus mendatangi Polres PPU,” tambahnya.

    AKP Rhondy Hermawan menyampaikan terdapat 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus penindakan dalam operasi tersebut, seperti balap liar, menerobos lampu merah, bermain ponsel saat berkendara, melawan arus lalu lintas.

    Kemudian menggunakan knalpot brong, kendaraan tidak sesuai dengan standar spesifikasi teknis, tidak menggunakan helm bagi pengendara dan penumpang, anak di bawah umur membawa kendaraan dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), berkendara di bawah pengaruh alkohol atau obat-obatan serta berkendara dengan ugal-ugalan.

    Ia berharap penindakan yang dilakukan melalui Ops Zebra Mahakam ini dapat menyadarkan masyarakat terkait pentingnya keselamatan saat berlalu lintas dengan mematuhi aturan yang berlaku.

    Menurutnya kepatuhan masyarakat menjadi kunci menekan angka kecelakaan sekaligus menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib.

    (Sf/Lo)