Seputar Kaltim

    650 Gram Sabu dan 10 Pil Ekstasi Diamankan Polda Kaltim di Samarinda

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Tersangka Peredaran gelap narkotika digiring Polda Kaltim untuk menghadiri konferensi per, salah satu seorang wanita yang kedapatan memiliki sabu sebanyak 650,32 gram dan 10 butir pil ektasi. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 650,32 gram yang dikemas dalam 15 bungkus plastik dan 10 butir pil ekstasi di Samarinda.

    Dalam operasi ini, polisi menangkap dua tersangka berinisial TM seorang wanita dan AR.

    Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari, menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai rencana transaksi narkoba.

    "Berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal Ditresnarkoba langsung melakukan penyelidikan pada Sabtu 25 Januari 2025, sekitar pukul 01.30 Wita di Samarinda," ucap Kombes Pol Arif Bastari kepada media, Kamis (13/2/2025). 

    Tim pertama-tama mengamankan seorang wanita berinisial TM di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 15 bungkus sabu dengan berat total 650,32 gram serta satu plastik berisi 10 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam tas hijau.

    Dari hasil interogasi awal, TM mengaku bahwa barang haram tersebut didapatkan dari rekannya, AR.

    "Tim kemudian bergerak untuk menangkap AR di rumahnya. Namun, saat dilakukan penggeledahan, tidak ditemukan barang bukti," terangnya.

    Dalam pemeriksaan lebih lanjut, AR mengungkapkan bahwa narkoba tersebut berasal dari seseorang berinisial E, yang diduga sebagai bandar besar dan saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

    Dalam operasi ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 15 bungkus sabu, 10 butir pil ekstasi, dua unit ponsel, satu tas hijau, tiga sendok takar, dan dua timbangan digital.

    "Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara polisi terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap dalang utama dalam jaringan peredaran narkoba tersebut," imbuhnya.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    650 Gram Sabu dan 10 Pil Ekstasi Diamankan Polda Kaltim di Samarinda

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Tersangka Peredaran gelap narkotika digiring Polda Kaltim untuk menghadiri konferensi per, salah satu seorang wanita yang kedapatan memiliki sabu sebanyak 650,32 gram dan 10 butir pil ektasi. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 650,32 gram yang dikemas dalam 15 bungkus plastik dan 10 butir pil ekstasi di Samarinda.

    Dalam operasi ini, polisi menangkap dua tersangka berinisial TM seorang wanita dan AR.

    Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari, menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai rencana transaksi narkoba.

    "Berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal Ditresnarkoba langsung melakukan penyelidikan pada Sabtu 25 Januari 2025, sekitar pukul 01.30 Wita di Samarinda," ucap Kombes Pol Arif Bastari kepada media, Kamis (13/2/2025). 

    Tim pertama-tama mengamankan seorang wanita berinisial TM di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 15 bungkus sabu dengan berat total 650,32 gram serta satu plastik berisi 10 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam tas hijau.

    Dari hasil interogasi awal, TM mengaku bahwa barang haram tersebut didapatkan dari rekannya, AR.

    "Tim kemudian bergerak untuk menangkap AR di rumahnya. Namun, saat dilakukan penggeledahan, tidak ditemukan barang bukti," terangnya.

    Dalam pemeriksaan lebih lanjut, AR mengungkapkan bahwa narkoba tersebut berasal dari seseorang berinisial E, yang diduga sebagai bandar besar dan saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

    Dalam operasi ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 15 bungkus sabu, 10 butir pil ekstasi, dua unit ponsel, satu tas hijau, tiga sendok takar, dan dua timbangan digital.

    "Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara polisi terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap dalang utama dalam jaringan peredaran narkoba tersebut," imbuhnya.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup.

    (Sf/Rs)