Cari disini...
Seputar Kaltim
Ilustrasi kartu kepesertaan jaminan kesehatan yang dinonaktifkan. (Foto: Freepik)
Samarinda - Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) angkat bicara mengenai kabar penonaktifan puluhan ribu peserta jaminan kesehatan dalam pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Hingga kini, proses reaktivasi atau pengaktifan kembali status kepesertaan dipastikan menjadi wewenang penuh dinsos di tingkat kabupaten/kota.
Kepala Dinsos Kaltim, Andi Muhammad Ishak menjelaskan pihaknya belum menerima laporan resmi dari Kementerian Sosial (Kemensos) mengenai daftar nama, serta jumlah pasti Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dinonaktifkan.
“Tahapan reaktivasi dilakukan melalui dinsos kabupaten/kota setempat, bukan melalui provinsi. Kami belum menerima informasi resmi dari kemensos terkait jumlah maupun nama-nama peserta yang dinonaktifkan dalam pemutakhiran DTKS terbaru ini,” ujar Andi Muhammad Ishak.
Berdasarkan data awal dari Dinas Kesehatan (Dinkes), diperkirakan terdapat sekitar 64 ribu peserta yang statusnya dinonaktifkan. Masalah ini mencuat setelah banyak masyarakat mengeluh tidak dapat mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan (faskes).
Andi menekankan masyarakat yang merasa berhak, tapi statusnya tidak aktif diharapkan segera melakukan deklarasi ke dinsos setempat. Nantinya akan dilakukan verifikasi dan validasi ulang yang melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS).
“Proses verifikasi mengacu pada 39 parameter pendataan. Hasilnya akan menentukan apakah warga tersebut masih berada pada desil 1 sampai 5 yang berhak menerima bantuan iuran jaminan kesehatan atau sudah dianggap keluar dari kategori penerima manfaat,” tambahnya.
Menyikapi ini, Dinsos Kaltim telah bersurat kepada gubernur untuk memperkuat koordinasi lintas instansi, mulai dari Dinas Kesehatan, BPJS, hingga pemerintah kabupaten/kota.
Mengingat tidak semua peserta yang dinonaktifkan rutin mengakses layanan kesehatan, pemerintah akan melakukan analisis prioritas. Fokus utama reaktivasi akan diarahkan kepada masyarakat yang membutuhkan layanan medis berkelanjutan.
“Kami prioritaskan masyarakat yang butuh layanan rutin, seperti pasien hemodialisis (cuci darah) dan penderita penyakit kronis lainnya, agar jaminan kesehatan mereka tetap terjamin,” tegasnya.
Sementara itu, terkait kepesertaan yang dibiayai melalui anggaran daerah (Jamkesda) atau program spesifik seperti Gratispol, Andi menyebut hal tersebut merupakan domain Dinas Kesehatan.
"Ke depan, alokasi anggaran akan diarahkan agar lebih tepat sasaran bagi warga yang benar-benar membutuhkan bantuan layanan kesehatan secara rutin," tutupnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ilustrasi kartu kepesertaan jaminan kesehatan yang dinonaktifkan. (Foto: Freepik)
Samarinda - Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) angkat bicara mengenai kabar penonaktifan puluhan ribu peserta jaminan kesehatan dalam pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Hingga kini, proses reaktivasi atau pengaktifan kembali status kepesertaan dipastikan menjadi wewenang penuh dinsos di tingkat kabupaten/kota.
Kepala Dinsos Kaltim, Andi Muhammad Ishak menjelaskan pihaknya belum menerima laporan resmi dari Kementerian Sosial (Kemensos) mengenai daftar nama, serta jumlah pasti Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dinonaktifkan.
“Tahapan reaktivasi dilakukan melalui dinsos kabupaten/kota setempat, bukan melalui provinsi. Kami belum menerima informasi resmi dari kemensos terkait jumlah maupun nama-nama peserta yang dinonaktifkan dalam pemutakhiran DTKS terbaru ini,” ujar Andi Muhammad Ishak.
Berdasarkan data awal dari Dinas Kesehatan (Dinkes), diperkirakan terdapat sekitar 64 ribu peserta yang statusnya dinonaktifkan. Masalah ini mencuat setelah banyak masyarakat mengeluh tidak dapat mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan (faskes).
Andi menekankan masyarakat yang merasa berhak, tapi statusnya tidak aktif diharapkan segera melakukan deklarasi ke dinsos setempat. Nantinya akan dilakukan verifikasi dan validasi ulang yang melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS).
“Proses verifikasi mengacu pada 39 parameter pendataan. Hasilnya akan menentukan apakah warga tersebut masih berada pada desil 1 sampai 5 yang berhak menerima bantuan iuran jaminan kesehatan atau sudah dianggap keluar dari kategori penerima manfaat,” tambahnya.
Menyikapi ini, Dinsos Kaltim telah bersurat kepada gubernur untuk memperkuat koordinasi lintas instansi, mulai dari Dinas Kesehatan, BPJS, hingga pemerintah kabupaten/kota.
Mengingat tidak semua peserta yang dinonaktifkan rutin mengakses layanan kesehatan, pemerintah akan melakukan analisis prioritas. Fokus utama reaktivasi akan diarahkan kepada masyarakat yang membutuhkan layanan medis berkelanjutan.
“Kami prioritaskan masyarakat yang butuh layanan rutin, seperti pasien hemodialisis (cuci darah) dan penderita penyakit kronis lainnya, agar jaminan kesehatan mereka tetap terjamin,” tegasnya.
Sementara itu, terkait kepesertaan yang dibiayai melalui anggaran daerah (Jamkesda) atau program spesifik seperti Gratispol, Andi menyebut hal tersebut merupakan domain Dinas Kesehatan.
"Ke depan, alokasi anggaran akan diarahkan agar lebih tepat sasaran bagi warga yang benar-benar membutuhkan bantuan layanan kesehatan secara rutin," tutupnya.
(Sf/Lo)