Cari disini...
Seputar Kaltim
Pelantikan Penjabat Sementara Bupati dan Wali Kota se Kalimantan Timur. (Foto: HO-Biro Adpim Kaltim)
Samarinda - Enam Penjabat Sementara (Pjs) Bupati dan Wali Kota di Kalimantan Timur telah dikukuhkan secara resmi oleh Penjabat Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik di Odah Etam Kantor Gubernur, Samarinda, Rabu (25/9/2024).
Adapun nama-nama tersebut yaitu, Pjs Bupati Paser dijabat M Syirajudin dari Asisten Pemerintahan dan dan Kesra Setdaprov Kaltim, Pjs Bupati Berau dijabat Sufian Agus dari Kepala Badan Kesbangpol Kaltim. Pjs Bupati Kutai Kartanegara dijabat Bambang Arwanto dari Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kaltim.
Pjs Bupati Kutai Timur dijabat Agus Hari Kesuma dari Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kaltim, Pjs Wali Kota Bontang dijabat Munawwar dari Kepala Satpol PP Kaltim. Terakhir, Pjs Wali Kota Balikpapan dijabat Ahmad Muzzakir dari Kepala BPKAD Kaltim.
Sebagaimana surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), keenam Pjs tersebut harus dilantik mengingat kepala daerah yang bersangkutan maju dalam pemilihan serentak 2024 dan wajib menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN). Sehingga kemungkinan penyalahgunaan kewenangan atas fasilitas negara tidak terjadi.
“Kami telah melaksanakan perintah aturan perundang-undangan setelah keluarnya keputusan Mendagri terkait dengan penunjukan Pjs bupati dan wali kota, ada enam se-Kaltim karena adanya kepala daerah yang CLTN,” papar Akmal setelah pelantikan.
Sementara kabupaten dan kota yang tersisa, seperti Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Kutai Barat dan Kota Samarinda. Dalam hal ini, Akmal tidak perlu menunjuk dan mengajukan Pjs untuk menggantikan pemimpinnya.
“Karena ketiganya tidak mengikuti kontestasi pemilihan ini, untuk Samarinda wakilnya tidak maju. Sementara dua kabupaten tersebut mereka sudah dua periode,” paparnya.
Dengan demikian, enam Pjs yang terlantik ini merupakan sesi akhir dari penggantian Bupati dan Wali Kota. Sebelumnya secara terpisah Pj Bupati Penajam Paser Utara yang habis masa jabatannya.
Akmal dalam kesempatan ini hanya berpesan dua hal kepada Pjs. Ia menginginkan komunikasi berjalan dengan baik dan harus mematuhi netralitas jelang Pilkada 2024 ini.
“Bagi saya yang penting membangun komunikasi dengan bagus, baik itu Forkopimda dan sebagainya. Untuk netralitas kita sudah membuat surat edaran, yang selanjutnya dilaksanakan oleh Pjs yang baru dilantik ini,” pungkasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pelantikan Penjabat Sementara Bupati dan Wali Kota se Kalimantan Timur. (Foto: HO-Biro Adpim Kaltim)
Samarinda - Enam Penjabat Sementara (Pjs) Bupati dan Wali Kota di Kalimantan Timur telah dikukuhkan secara resmi oleh Penjabat Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik di Odah Etam Kantor Gubernur, Samarinda, Rabu (25/9/2024).
Adapun nama-nama tersebut yaitu, Pjs Bupati Paser dijabat M Syirajudin dari Asisten Pemerintahan dan dan Kesra Setdaprov Kaltim, Pjs Bupati Berau dijabat Sufian Agus dari Kepala Badan Kesbangpol Kaltim. Pjs Bupati Kutai Kartanegara dijabat Bambang Arwanto dari Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kaltim.
Pjs Bupati Kutai Timur dijabat Agus Hari Kesuma dari Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kaltim, Pjs Wali Kota Bontang dijabat Munawwar dari Kepala Satpol PP Kaltim. Terakhir, Pjs Wali Kota Balikpapan dijabat Ahmad Muzzakir dari Kepala BPKAD Kaltim.
Sebagaimana surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), keenam Pjs tersebut harus dilantik mengingat kepala daerah yang bersangkutan maju dalam pemilihan serentak 2024 dan wajib menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN). Sehingga kemungkinan penyalahgunaan kewenangan atas fasilitas negara tidak terjadi.
“Kami telah melaksanakan perintah aturan perundang-undangan setelah keluarnya keputusan Mendagri terkait dengan penunjukan Pjs bupati dan wali kota, ada enam se-Kaltim karena adanya kepala daerah yang CLTN,” papar Akmal setelah pelantikan.
Sementara kabupaten dan kota yang tersisa, seperti Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Kutai Barat dan Kota Samarinda. Dalam hal ini, Akmal tidak perlu menunjuk dan mengajukan Pjs untuk menggantikan pemimpinnya.
“Karena ketiganya tidak mengikuti kontestasi pemilihan ini, untuk Samarinda wakilnya tidak maju. Sementara dua kabupaten tersebut mereka sudah dua periode,” paparnya.
Dengan demikian, enam Pjs yang terlantik ini merupakan sesi akhir dari penggantian Bupati dan Wali Kota. Sebelumnya secara terpisah Pj Bupati Penajam Paser Utara yang habis masa jabatannya.
Akmal dalam kesempatan ini hanya berpesan dua hal kepada Pjs. Ia menginginkan komunikasi berjalan dengan baik dan harus mematuhi netralitas jelang Pilkada 2024 ini.
“Bagi saya yang penting membangun komunikasi dengan bagus, baik itu Forkopimda dan sebagainya. Untuk netralitas kita sudah membuat surat edaran, yang selanjutnya dilaksanakan oleh Pjs yang baru dilantik ini,” pungkasnya.
(Sf/Rs)