Cari disini...
Seputar Kaltim
Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo saat menunjukan kendaraan dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi pabrik (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)
Tanah Grogot - Polres Paser menerapkan tilang kepada 574 pengendara pelanggar lalu lintas dan mengamankan 126 sepeda motor yang tidak sesuai spesifikasi pabrik di bagian knalpot.
Ratusan pengendara motor yang melanggar tersebut tercatat pada periode Januari-September 2024. Dari hasil penindakan yang terdiri dari enam kegiatan, di antaranya Ops Keselamatan Mahakam, Ops Patuh Mahakam, patroli rutin dan rutinitas pengamanan.
Dari penindakan enam kegiatan, Ops Keselamatan Mahakam ada 13 tilang, Ops Patuh Mahakam 281 tilang, patroli rutin 65 tilang, pengamanan gatur pagi dan sore 79 tilang, pengamanan hari libur 61 tilang dan pengamanan kegiatan masyarakat 75 tilang.
“Tilang dan teguran itu tercatat mulai Januari hingga September 2024 yang terdiri dari enam kegiatan dengan sembilan sasaran pelanggaran prioritas,” kata Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo, Selasa (1/10/2024).
Selain melayangkan surat tilang, Satlantas Polres Paser juga memberikan teguran kepada 3.527 pengendara sepeda motor.
Tercatat paling banyak surat teguran dilayangkan saat Ops Keselamatan Mahakam dengan 1.509 pengendara. Disusul saat Ops Patuh Mahakam sebanyak 1.124 pengendara, sisanya patroli dan rutinitas pengamanan.
Polres Paser turut menilang 393 kendaraan dari hasil kegiatan yang ditingkatkan dengan fokus pada sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi pabrik.
Dari hasil tilang itu, diamankan sebanyak 126 motor yang tidak sesuai spesifikasi pabrik pada bagian knalpot dan pemilik kendaraan bermotor tidak dapat menunjukan surat kendaraanya.
“Untuk kegiatan yang ditingkatkan tidak ada teguran, jadi kami langsung tilang agar memberikan efek jera nantinya,” tandasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo saat menunjukan kendaraan dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi pabrik (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)
Tanah Grogot - Polres Paser menerapkan tilang kepada 574 pengendara pelanggar lalu lintas dan mengamankan 126 sepeda motor yang tidak sesuai spesifikasi pabrik di bagian knalpot.
Ratusan pengendara motor yang melanggar tersebut tercatat pada periode Januari-September 2024. Dari hasil penindakan yang terdiri dari enam kegiatan, di antaranya Ops Keselamatan Mahakam, Ops Patuh Mahakam, patroli rutin dan rutinitas pengamanan.
Dari penindakan enam kegiatan, Ops Keselamatan Mahakam ada 13 tilang, Ops Patuh Mahakam 281 tilang, patroli rutin 65 tilang, pengamanan gatur pagi dan sore 79 tilang, pengamanan hari libur 61 tilang dan pengamanan kegiatan masyarakat 75 tilang.
“Tilang dan teguran itu tercatat mulai Januari hingga September 2024 yang terdiri dari enam kegiatan dengan sembilan sasaran pelanggaran prioritas,” kata Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo, Selasa (1/10/2024).
Selain melayangkan surat tilang, Satlantas Polres Paser juga memberikan teguran kepada 3.527 pengendara sepeda motor.
Tercatat paling banyak surat teguran dilayangkan saat Ops Keselamatan Mahakam dengan 1.509 pengendara. Disusul saat Ops Patuh Mahakam sebanyak 1.124 pengendara, sisanya patroli dan rutinitas pengamanan.
Polres Paser turut menilang 393 kendaraan dari hasil kegiatan yang ditingkatkan dengan fokus pada sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi pabrik.
Dari hasil tilang itu, diamankan sebanyak 126 motor yang tidak sesuai spesifikasi pabrik pada bagian knalpot dan pemilik kendaraan bermotor tidak dapat menunjukan surat kendaraanya.
“Untuk kegiatan yang ditingkatkan tidak ada teguran, jadi kami langsung tilang agar memberikan efek jera nantinya,” tandasnya.
(Sf/By)