Seputar Kaltim

    57 Perusahaan Ikuti Pelatihan Pembuatan PP dan PKB yang Digelar Disnakertrans Kaltim

    Penulis:Maulana|Redaktur:Buniyamin
    26 Juli 2023 pukul 16:38 WITA

    Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur, Arismunandar dalam agenda tata kerja Peraturan Perusahaan. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mendorong semua perusahaan dan pekerja untuk tertib memenuhi syarat kerja yang tertuang dalam peraturan perusahaan.

    Dorongan ini dilakukan oleh Disnakertrans dengan menggelar pelatihan tata cara pembuatan dan pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang diikuti 57 perusahaan di Hotel Bumi Senyiur, Samarinda, Rabu (26/7/2023).

    Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kaltim, Arismunandar mengatakan target umumnya untuk lintas kabupaten/kota. "Kita ingin meningkatkan presentase tata perusahaan yang menerapkan tata kelola kerja yang layak," katanya.

    Menurutnya, tata kelola kerja yang layak memiliki beberapa aspek. "Yang layak ini terkait dengan PP ataupun PKB adalah sudah menerapkan struktur skala upah, menjamin sosial pekerja dan memiliki LKS Bipartit dalam hal perselisihan, itu tujuan kami," jelasnya.

    Peraturan yang selalu berubah-ubah, membuat pihaknya selalu mensosialisasikan ini kepada perusahaan agar nantinya dapat perlindungan dari Disnakertrans Kaltim.

    Ia mengaku pelanggaran peraturan perusahaan di Kaltim masih tergolong aman dan patuh terhadap peraturan perusahaan.

    "Di Kaltim masih tergolong minim pengaduan pelanggaran terhadap peraturan perusahaan, masih ada pengaduan pegawai tetap harusnya dapat pesangon dan banyak pegawai kontrak dapat kopensasi, dan upah lemburnya masih kurang, rata-rata seperti itu," bebernya.

    Dilansir dari data WLKP Online ketenagakerjaan, posisi Kalimantan Timur per Juli terdata 29.000 perusahaan.

    Arismunandar memberikan sedikit harapannya untuk seluruh perusahaan di Kaltim untuk tertib.

    "Harapan kami perusahaan itu pertama patuh atas norma ketenagakerjaan dan terus menerapkan tata kelola kerja layak, kaitan dengan PP dan PKB, pengaturan terupdate didalamnya sesuai dengan peraturan baru, itu memang hanya diatas kertas saja, tentunya penerapannya harus benar-benar dilakukan," pungkasnya.

    (Sf/By) 

     

    Seputar Kaltim

    57 Perusahaan Ikuti Pelatihan Pembuatan PP dan PKB yang Digelar Disnakertrans Kaltim

    Penulis:Maulana|Redaktur:Buniyamin
    26 Juli 2023 pukul 16:38 WITA

    Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur, Arismunandar dalam agenda tata kerja Peraturan Perusahaan. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mendorong semua perusahaan dan pekerja untuk tertib memenuhi syarat kerja yang tertuang dalam peraturan perusahaan.

    Dorongan ini dilakukan oleh Disnakertrans dengan menggelar pelatihan tata cara pembuatan dan pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang diikuti 57 perusahaan di Hotel Bumi Senyiur, Samarinda, Rabu (26/7/2023).

    Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kaltim, Arismunandar mengatakan target umumnya untuk lintas kabupaten/kota. "Kita ingin meningkatkan presentase tata perusahaan yang menerapkan tata kelola kerja yang layak," katanya.

    Menurutnya, tata kelola kerja yang layak memiliki beberapa aspek. "Yang layak ini terkait dengan PP ataupun PKB adalah sudah menerapkan struktur skala upah, menjamin sosial pekerja dan memiliki LKS Bipartit dalam hal perselisihan, itu tujuan kami," jelasnya.

    Peraturan yang selalu berubah-ubah, membuat pihaknya selalu mensosialisasikan ini kepada perusahaan agar nantinya dapat perlindungan dari Disnakertrans Kaltim.

    Ia mengaku pelanggaran peraturan perusahaan di Kaltim masih tergolong aman dan patuh terhadap peraturan perusahaan.

    "Di Kaltim masih tergolong minim pengaduan pelanggaran terhadap peraturan perusahaan, masih ada pengaduan pegawai tetap harusnya dapat pesangon dan banyak pegawai kontrak dapat kopensasi, dan upah lemburnya masih kurang, rata-rata seperti itu," bebernya.

    Dilansir dari data WLKP Online ketenagakerjaan, posisi Kalimantan Timur per Juli terdata 29.000 perusahaan.

    Arismunandar memberikan sedikit harapannya untuk seluruh perusahaan di Kaltim untuk tertib.

    "Harapan kami perusahaan itu pertama patuh atas norma ketenagakerjaan dan terus menerapkan tata kelola kerja layak, kaitan dengan PP dan PKB, pengaturan terupdate didalamnya sesuai dengan peraturan baru, itu memang hanya diatas kertas saja, tentunya penerapannya harus benar-benar dilakukan," pungkasnya.

    (Sf/By)