Seputar Kaltim

    516,91 Ha Lahan HPL di Tanah Grogot Beralih jadi APL

    Penulis:Sahrul|Redaktur:Buniyamin
    30 Juli 2024 pukul 12:23 WITA

    Penyerahan surat peralihan lahan HPL menjadi APL (Prokopim Paser/Seputarfakta.com)

    Tanah Grogot - Seluas 516,91 Hektare (Ha) lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) transmigrasi di Kecamatan Tanah Grogot beralih status menjadi Area Penggunaan Lainnya (APL).

    Peralihan status lahan itu diketahui usai diterimanya surat yang diserahkan Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Asnaedi kepada Bupati Paser, dr Fahmi Fadli di Jakarta, Senin (29/7/2024) kemarin.

    dr Fahmi Fadli mengatakan peralihan status lahan utamanya untuk kepentingan masyarakat agar nantinya dapat mengurus menjadi hak milik yang ditandai dengan sertifikat.

    "Kami berharap dengan pelepasan status HPL ini, hak masyarakat untuk memiliki sertifikat dapat terwujud. Prosesnya kami menyerahkan kewenangan penuh kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Paser," kata dr Fahmi.

    Kepala Kantor Pertanahan Paser, Istanto Nurhidayat menyatakan pihaknya bakal menindaklanjuti atas peralihan status lahan tersebut untuk diproses agar bersertifikat.

    "Setelah kami menerima ini selanjutnya akan disosialisasikan terlebih dahulu sebelum kami menerbitkan sertifikat sesuai kebutuhan," kata Istanto.

    Sekedar informasi, selama 40 tahun status lahan yang dulunya masuk dalam kawasan Desa Jone itu berstatus HPL Transmigrasi. Namun keseluruhan lahan tidak pernah digunakan sesuai peruntukannya. 

    Seiring berjalannya waktu, area itu sebagian besar digunakan masyarakat untuk berbagai kepentingan, seperti mendirikan fasilitas umum, pelaku usaha, pelayanan dasar, akses jalan, pelayanan sosial seperti masjid dan sekolah, serta fasilitas sosial lainnya. 

    Selain itu ada juga bangunan dan fasilitas pemerintahan yang dibangun dalam rangka mendukung peningkatan administrasi kewilayahan di Kecamatan Tanah Grogot sebagai ibukota Kabupaten Paser.

    Lebih rinci, HPL Transmigrasi yang kini beralih status menjadi APL itu yakni di Desa Jone seluas 76,41 Ha, Desa Tapis seluas 103,04 Ha, Desa Tepian Batang seluas 277,66 hektare dan Kelurahan Tanah Grogot seluas 59,80 Ha.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    516,91 Ha Lahan HPL di Tanah Grogot Beralih jadi APL

    Penulis:Sahrul|Redaktur:Buniyamin
    30 Juli 2024 pukul 12:23 WITA

    Penyerahan surat peralihan lahan HPL menjadi APL (Prokopim Paser/Seputarfakta.com)

    Tanah Grogot - Seluas 516,91 Hektare (Ha) lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) transmigrasi di Kecamatan Tanah Grogot beralih status menjadi Area Penggunaan Lainnya (APL).

    Peralihan status lahan itu diketahui usai diterimanya surat yang diserahkan Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Asnaedi kepada Bupati Paser, dr Fahmi Fadli di Jakarta, Senin (29/7/2024) kemarin.

    dr Fahmi Fadli mengatakan peralihan status lahan utamanya untuk kepentingan masyarakat agar nantinya dapat mengurus menjadi hak milik yang ditandai dengan sertifikat.

    "Kami berharap dengan pelepasan status HPL ini, hak masyarakat untuk memiliki sertifikat dapat terwujud. Prosesnya kami menyerahkan kewenangan penuh kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Paser," kata dr Fahmi.

    Kepala Kantor Pertanahan Paser, Istanto Nurhidayat menyatakan pihaknya bakal menindaklanjuti atas peralihan status lahan tersebut untuk diproses agar bersertifikat.

    "Setelah kami menerima ini selanjutnya akan disosialisasikan terlebih dahulu sebelum kami menerbitkan sertifikat sesuai kebutuhan," kata Istanto.

    Sekedar informasi, selama 40 tahun status lahan yang dulunya masuk dalam kawasan Desa Jone itu berstatus HPL Transmigrasi. Namun keseluruhan lahan tidak pernah digunakan sesuai peruntukannya. 

    Seiring berjalannya waktu, area itu sebagian besar digunakan masyarakat untuk berbagai kepentingan, seperti mendirikan fasilitas umum, pelaku usaha, pelayanan dasar, akses jalan, pelayanan sosial seperti masjid dan sekolah, serta fasilitas sosial lainnya. 

    Selain itu ada juga bangunan dan fasilitas pemerintahan yang dibangun dalam rangka mendukung peningkatan administrasi kewilayahan di Kecamatan Tanah Grogot sebagai ibukota Kabupaten Paser.

    Lebih rinci, HPL Transmigrasi yang kini beralih status menjadi APL itu yakni di Desa Jone seluas 76,41 Ha, Desa Tapis seluas 103,04 Ha, Desa Tepian Batang seluas 277,66 hektare dan Kelurahan Tanah Grogot seluas 59,80 Ha.

    (Sf/By)