Seputar Kaltim

    51,22 Gram Sabu Senilai Puluhan Juta Gagal Beredar di Tenggarong

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    18 Februari 2025 pukul 16:14 WITA

    Pelaku pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kukar. (Foto: Polres Kukar)

    Tenggarong - Seorang pengedar narkotika berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) setelah berhasil membawa sebanyak 51,22 gram sabu senilai puluhan juta di Jalan Pahlawan, Kelurahan Bukit Biru, Kecamatan Tenggarong, Minggu (16/2/2025) lalu.

    Kasus ini terungkap setelah petugas Satresnarkoba Polres Kukar melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap seorang pelaku berinisial FA (23) selama seminggu. 

    "Tersangka saat itu diduga mau ke Loa Kulu melakukan transaksi sabu, tapi kita cegat di Kelurahan Bukit Biru, Jalan Pahlawan. Pelaku ini warga Desa Margahayu," kata Kapolres Kukar, AKBP Dody Surya Putra, Selasa (18/2/2025).

    Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus narkotika jenis sabu berat kotor 51,22 gram, satu bungkus plastik klip, satu HP merk Realme warna biru dan satu unit kendaraan sepeda motor merk Honda Blade warna Hitam Merah KT 6963 IF.

    AKBP Dody menyampaikan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk memberantas tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. "Kami ingin kegiatan ini dapat membantu mengurangi penyebaran narkotika di wilayah Kukar," ucapnya.

    Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan jika menemukan adanya kegiatan tindak pidana narkotika di wilayahnya. "Kasus ini akan terus kami dikembangkan untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih besar," tegasnya.

    Diketahui, pelaku FA dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres guna menjalani proses hukum yang berlaku. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    51,22 Gram Sabu Senilai Puluhan Juta Gagal Beredar di Tenggarong

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    18 Februari 2025 pukul 16:14 WITA

    Pelaku pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kukar. (Foto: Polres Kukar)

    Tenggarong - Seorang pengedar narkotika berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) setelah berhasil membawa sebanyak 51,22 gram sabu senilai puluhan juta di Jalan Pahlawan, Kelurahan Bukit Biru, Kecamatan Tenggarong, Minggu (16/2/2025) lalu.

    Kasus ini terungkap setelah petugas Satresnarkoba Polres Kukar melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap seorang pelaku berinisial FA (23) selama seminggu. 

    "Tersangka saat itu diduga mau ke Loa Kulu melakukan transaksi sabu, tapi kita cegat di Kelurahan Bukit Biru, Jalan Pahlawan. Pelaku ini warga Desa Margahayu," kata Kapolres Kukar, AKBP Dody Surya Putra, Selasa (18/2/2025).

    Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus narkotika jenis sabu berat kotor 51,22 gram, satu bungkus plastik klip, satu HP merk Realme warna biru dan satu unit kendaraan sepeda motor merk Honda Blade warna Hitam Merah KT 6963 IF.

    AKBP Dody menyampaikan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk memberantas tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. "Kami ingin kegiatan ini dapat membantu mengurangi penyebaran narkotika di wilayah Kukar," ucapnya.

    Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan jika menemukan adanya kegiatan tindak pidana narkotika di wilayahnya. "Kasus ini akan terus kami dikembangkan untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih besar," tegasnya.

    Diketahui, pelaku FA dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres guna menjalani proses hukum yang berlaku. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    (Sf/By)